Makalah Hukum Internasional-Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Konsiliasi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Dalam suatu hubungan hukum yang terjadi antara para pihak tidak selalu berjalan dengan lancar, namun adakalanya timbul ketidak serasian yang kemudian menimbulkan sengketa diantara para pihak tersebut. Dalam hal terjadi sengketa inilah diperlukan suatu usaha untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara damai. Penyelesaian sengketa secara damai ini berlandaskan hukum yang berlaku yaitu :
Pasal 2 ayat (3) jo Pasal 2 (6) Piagam PBB; Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 1 ayat (1) Piagam PBB; Pasal 33 ayat (1) Piagam PBB; Hague Convention for the PasificSettlement of Dispute of 1899 and 1907; Bryan and Kellogs Pact dalam Paris Treaty1928; U.N.G.A Resolutions 2627 (XXV), 24 Oktober 1970, 2744 (XXV), 16 December 1970, 2625 (XXV) on Declaration of Principles of International Law Concering Friendly Relations and Cooperation Among State in accordance with the charter of the United Nations, 40/9 of 8 November 1985, 37/10 on Manila Declaration on the Peacful Settlement of International Disputes, 43/51 on Declaration on the Preventionand Removal of Disputes and Situations which may Threaten International Peace and Security and on the Role of the United Nations in this Field, 46/59 on Declaration onthe Fact Finding by the United Nations in the Field of Maintenance of International Peace and Security, dll.
Salah satu penyelesaian sengketa internasional secara damai yaitu melaluikonsiliasi (Conciliation) adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa di mana pihak ketiga mengupayakan pertemuan diantar pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai perdamaian. Pihak ketiga sebagai konsiliator tidak harus duduk bersamadalam perundingan dengan para pihak yang bersengketa akan tetapi lebih mengarah pada hal berupa mengupayakan agar para pihak mau bertemu untuk berunding dalam rangka mencapai perdamaian dan menyediakan fasilitas dan pelayanan demilancarnya perundingan. Dalam hal ini penulis ingin memberi pengertian lebih mendalam mengenai konsiliasi ini.
B. Perumusaan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka kemudian munculsuatu perumusan masalah dalam makalah ini yaitu :
1. Pengertian mengenai konsiliasi.
2. Hal-hal apa saja yang mencakup konsiliasi
C. Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui seberapa jauh penyelesaian sengketainternasional melalui konsiliasi dalam penerapan hukum yang berlaku.
2. Untuk mengetahui bidang-bidang apa yang ada dalam penyelesaiansengketa internasional
D. Manfaat
Manfaat penulisan makalah ini adalah :
1. Memberikan kontribusi kepada ilmu pengetahuan hukumtentang penyelesaian sengketa internasional melaluikonsiliasi di Indonesia.
2. Sebagai sumbangan referensi bagi hukum tentang penyelesaian sengeta internasional melalui konsiliasikhususnya di Indonesia.
3. Memberikan pengetahuan serta wawasan baik secarateoritis maupun secara praktis terutama mengenai penyelesaian sengketa internasional.
E. Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan makalah ini diantaranya yaitu:
Bab I yaitu tentang Pendahuluan tentang penulisan makalah ini, yaitu terdiridari : latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan , masalah, sitematika penulisan, dan teknik pengumpulan data.
Bab II yaitu tentang pengertian penyelesaian sengketa internasional melaluikonsiliasi
Bab III yaitu tentang konsiliasi mengenai timbulnya konsiliasi, praktek konsiliasi, pentingnya konsiliasi.
Bab IV yaitu sebagai penutup penulisan makalah ini, terdiri dari kesimpulan.
F.Teknik Pengumpulan Data
Teknik yang digunakan dalam membuat makalah ini adalah :Studi Kepustakaan yaitu dengan membaca buku dan mengkaji buku-buku sumber yang relevan dengan judul dan permasalahan yang diteliti.
BAB II
PENYELESAIAN SENGKETAINTERNASIONAL MELALUI KONSILIASI
Pengertian
Pengertian dasar sengketa (termasuk perbedaan pendapat, perselisihan,ataupun konflik) adalah hal yang lumrah dalam kehidupan bermasyarakat, yang dapat terjadi saat dua orang atau lebih berinteraksi pada suatu peristiwa/ situasidan mereka memiliki persepsi, kepentingan, dan keinginan yang berbeda terhadap peristiwa/ situasi tersebut. Pengertian konsiliasi yaitu “suatu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional mengenai keadaan apapun dimana suatuKomisi yang dibentuk oleh pihak-pihak, baik yang bersifat tetap atau ad hoc untuk menangani suatu sengketa , berada pada pemeriksaan yang tidak memihak atassengketa tersebut dan berusaha untuk menentukan batas penyelesaian yang dapatditerima oleh pihak-pihak, atau memberi pihak-pihak, pandangan untuk menyelesaikannya, seperti bantuan yang mereka pinta”.Konsiliasi merupakan kombinasi antara penyelidikan (enquiry) danmediasi (mediation). Perbedaan diantaranya yaitu konsiliator memiliki peranintervensi yang lebih besar daripada mediator, dalam konsiliasi pihak ketiga(konsiliator) secara aktif memberikan nasihat atau pendapatnya untuk membantu para pihak menyelesaikan sengketa. Mediator hanya mempunyai kewenanganuntuk mendengarkan, membujuk dan memberikan inspirasi bagi para pihak.Mediator tidak boleh memberikan opini atau nasihat atas suatu fakta atau masalah (kecuali diminta oleh para pihak). konsiliasi merupakan proses dari suatu penyelidikan tentang fakta-fakta para pihak dapat menerima atau menolak usulanrekomendasi resmi yang telah dirumuskan oleh badan independen.
BAB III KONSILIASI
A. Timbulnya Konsiliasi
Perjanjian pertama untuk mengatur konsiliasi diadakan antara Swedia danChili 1920. Tahun 1975 ditandai dengan dua perkembangan penting. Pertamasuatu perjanjian antara Prancis – Swiss mendefinisan fungsi komisi konsiliasi permanen yaitu “ tugas komisi konsiliasi permanen ialah untuk menjelaskanmasalah dalam sengketa, dengan tujuan itu mengumpulkan semua keterangnanyang berguna melalui penyelidikan atau dengan cara lain,dan berusaha untuk membawa pihak-pihak pada persetujuan. Komisi ini, setelah mempelajari kasusitu, dpat mendekatkan pada pihak-pihak batas penyelesaian yang kelihatannyasesuai, dan menetapkan batas waktu kapan mereka harus membuat keputusan.Pada akhir pemeriksaannya komisi itu akan membuat suatu laporan, karena hal inimemungkinkan, yang menyatakan bahwa pihak-pihak harus mencapai persetujuandan, jika perlu, batas persetujuan, atau bahwa terbukti tidak mungkin untuk melakukan penyelesaian.Pemeriksaan komisi, kecuali jika pihak-pihak tidak setuju, harus diakhiri dalamwaktu enam bulan terhitung sejak hari diserahkannya sengketa itu pada komisitersebut”.Periode antara tahun 1925 dan Perang Dunia Ke-dua konsiliasi berkembang luas dan hampir dibuat 200 perjanjian pada tahun 1940. sebagian besar berdasarkan pada perjanjian antara Prancis – Swiss tahun 1925.
B. Praktek Konsiliasi
Fungsi komisi konsiliasi adalah untuk menyelidiki sengketa dan batas penyelesaian yang mungkin. Fungsi komisi konsiliasi adalah memberikaninformasi dan nasehat tentang pokok masalah posisi pihak-pihak dan untuk menyarankan suatu penyelesaian yang bertalian dengan apa yang mereka terima, bukan apa yang mereka tuntut. Karena proposal komisi konsiliasi dapat diterimaatau ditolak, praktek yang umum untuk komisi itu adalah memberikan pihak-pihak jangka waktu tertentu selama beberapa bulan guna memperlihatkantanggapanmereka. Jika proposal komisi diterima komisi itu membuat proces-verbal(persetujuan) yang mencatat fakta konsiliasi dan menentukan batas penyelesaian.Jika batas diusulkan ditolak, maka konsiliasi itu gagal dan para pihak tidak mempunyai kewajiban lagi.
C. Pentingnya Konsiliasi
Konsiliasi terbukti paling berguna untuk sengketa-sengketa mengenaihukum, tapi para pihak menginginkan kompromi yang sama. Sengketa jenis iniialah sengketa antara Italian Republic dan Holy See, konsiliasi akan muncul untuk menawarkan suatu alternatif yang jelas. Pertama, cara konsiliasi itu diatur melaluidialog dengan dan antara pihak-pihak – tidak terdapat resiko konsiliasi yangmemberikan akibat yang sangat mengejutkan pihak-pihak, seperti yang kadangterjadi dalam acara pemeriksaan hukum. Kedua, proposal komisi tidak mengikatdan jika tidak dapat diterima , boleh di tolak.Komisi konsiliasi pada daerah landas kontinen antara Islandia dan JanMayen 1981, komisi ini telah membuat rekomendasi tertentu untuk bagian batas daerah khusus kedua belah pihak.Dalam praktek konsiliasi yang umum, cukup mendapat tempat sederhanadi antara prosedur yang terdapat dalam negara, dan kasus Jan Mayen kebetulanmerupakan peringatan akan nilainya. Seperti penyelidikan, proses yangmengembangkan konsiliasi, konsiliasi dapat diterima dalam semua kebutuhan danmemperlihatkan kelebihan yang berasal dari struktur keterlibatan pihak luar dalammenyelesaikan sengketa internasional.
BAB IV KESIMPULAN
Salah satu penyelesaian sengketa internasional secara damai yaitu melaluikonsiliasi (Conciliation) adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa di mana pihak ketiga mengupayakan pertemuan diantar pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai perdamaian. Pihak ketiga sebagai konsiliator tidak harus duduk bersamadalam perundingan dengan para pihak yang bersengketa akan tetapi lebih mengarah pada hal berupa mengupayakan agar para pihak mau bertemu untuk berunding dalamrangka mencapai perdamaian dan menyediakan fasilitas dan pelayanan demilancarnya perundingan.Konsiliasi merupakan gabungan antara penyelidikan (enquiry) dan mediasi(mediation). Organisasi internasional dapat membentuk suatu komisi konsiliasi yanganggotanya terdiri dari 3 atau 5 orang.
Terima kasih atas kunjungannya di blog "Menara Ilmu" semoga artikel tentang Contoh Makalah Penyelesaian Sengketa internasional Melalui Konsiliasi bermanfaat untuk anda.
Sumber : www.scrib.com
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar