Home » Pelajaran » SISTEM PEMERINTAHAN DAN POLITIK NEGARA-NEGARA TIMUR TENGAH
SISTEM PEMERINTAHAN DAN POLITIK NEGARA-NEGARA TIMUR TENGAH
SISTEM POLITIK DAN PEMERINTAHAN NEGARA-NEGARA DI TIMUR TENGAH
SURIAH
· Sistem politik
Sistem politik di Negara ini menganut sistem satu patai yaitu Partai Baath yang berkuasa di Suriah sejak 1963. Tetapi pada 24 Juli 2011 pemerintah menerima draf konstitusi baru tentang sistem multipartai di negara itu. Sistem multipartai adalah permintaan utama kelompok penentang pemerintah yang sejak 15 Maret turun ke jalan-jalan di seluruh Suriah hampir setiap hari untuk mendesak kebebasan politik dan mengakhiri pemerintahan Presiden Bashar al-Assad yang otoritarian.
· Sistem pemerintahan
Sistem pemerintahannya berupa Republik presidensial di bawah Hukum Darurat sejak tahun 1963.
LEBANON
· Sistem politik
Lebanon adalah sebuah republik demokratis parlementer, yang memberlakukan sebuah sistem khusus yang dikenal sebagai konfesionalisme. Sistem ini, yang dimaksudkan untuk menjamin bahwa konflik sektarian akan dapat dihindari, berupaya untuk secara adil mewakili distribusi demografis aliran-aliran keagamaan dalam pemerintahan. Karena itu, jabatan-jabatan tinggi dalam pemerintahan disediakan untuk anggota-anggota kelompok-kelompok keagamaan tertentu. Misalnya, Presiden Lebanon, haruslah seorang Kristen Katolik Maronit, Perdana Menteri seorang Muslim Sunni, Wakil Perdana Menteri seorang Kristen Ortodoks, dan Ketua Parlemen seorang Muslim Syi'ah. Pembagian ini merupakan hasil dari persetujuan tidak tertulis tahun 1943 antara Presiden (Maronit) dan Perdana Menteri waktu itu (Sunni) dan baru diformalkan dengan konstitusi pada tahun 1990.
Kecenderungan ini berlanjut dalam distribusi ke-128 kursi parlemen yang dibagi dua antara Muslim dan Kristen. Sebelum 1990, rasionya adalah 6:5, yang menguntungkan orang Kristen. Namun, Persetujuan Taif, yang mengakhiri perang saudara 1975-1990, menyesuaikan rasio itu untuk memberikan representasi yang sama bagi para pemeluk dari kedua agama tersebut.
Menurut konstitusi, pemilihan langsung harus dilakukan untuk parlemen setiap empat tahun sekali, meskipun dalam sejarah Lebanon belakangan ini, perang saudara selalu meletus sebelum hak ini dilaksanakan.
Parlemen memilih Presiden untuk masa jabatan 6 tahun dan tidak boleh dipilih berturut-turut. Walaupun begitu, peraturan ini pernah dilanggar dua kali dengan masa perpanjangan jabatan selama 3 tahun pada masa pemerintahan Elias Hrawi (1990-1995 diperpanjang hingga 1998) dan Emile Lahoud (1998-2004 diperpanjang hingga 2007).
Sistem yudisial Lebanon mengikuti Kode Napoleon. Tidak ada Juri dalam pengadilan.
· Sistem pemerintahan
Republik demokratis parlementer.
PALESTINA
· Sistem politik
Status politiknya masih dalam perdebatan.
· Sistem pemerintahan
Pada saat ini daerah Palestina terbagi menjadi dua entitas politik:
§ Daerah negara Israel.
§ Daerah Otoritas Nasional Palestina, yaitu sebagian besar Tepi Barat dan seluruh Jalur Gaza.
MESIR
· Sistem politik
Kekuasaan di Mesir diatur dengan sistem semipresidensial multipartai. Secara teoritis, kekuasaan eksekutif dibagi antara presiden dan perdana menteri namun dalam prakteknya kekuasaan terpusat pada presiden, yang selama ini dipilih dalam pemilu dengan kandidat tunggal. Mesir juga mengadakan pemilu parlemen multipartai.
Pada akhir Februari 2005, Presiden Mubarak mengumumkan perubahan aturan pemilihan presiden menuju ke pemilu multikandidat. Untuk pertama kalinya sejak 1952, rakyat Mesir mendapat kesempatan untuk memilih pemimpin dari daftar berbagai kandidat. Namun, aturan yang baru juga menerapkan berbagai batasan sehingga berbagai tokoh, seperti Ayman Nour, tidak bisa bersaing dalam pemilihan dan Mubarak pun kembali menang dalam pemilu.
Pada akhir Januari 2011 rakyat Mesir menuntut Presiden yang sekarang Berkuasa Hosni Mubarak untuk meletakan jabatannya. Hingga 18 hari aksi demonstrasi besar-besaran menuntut Presiden Hosni Mubarak mundur, akhirnya pada tanggal 11 Februari 2011 Hosni Mubarak resmi mengundurkan diri. Pengunduran diri Hosni Mubarak ini disambut baik oleh rakyatnya, dan disambut baik oleh dunia Internasional.
· Sistem pemerintahan
Pemerintahan Mesir berbentuk republik dengan Ketua Dewan Tinggi Angkatan Bersenjata Mesir Mohamed Hussein Tantawi, Perdana Menteri Essam Sharaf
ARAB SAUDI
· Sistem politik
Arab Saudi menggunakan sistem Kerajaan atau Monarki. Hukum yang digunakan adalah hukum Syariat Islam dengan berdasar pada pengamalan ajaran Islam berdasarkan pemahaman sahabat Nabi terhadap Al Qur'an dan Hadits atau dengan kata lain pemahaman Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Memiliki hubungan internasional dengan negara negara lain baik negara negara Arab, negara-negara anggota Organisasi Konfrensi Islam, maupun negara negara lain.
· Sistem pemerintahan
Pemerintahan Arab Saudi berbentuk Monarki Multak Islam dengan Raja Abdullah bin Abdulaziz al-Saud dan Pangeran Nayef bin Abdul Aziz Al Saud.
YAMAN
· Sistem politik
Yaman menggunakan sistem kepresidenan dengan memiliki perdana menteri.
· Sistem pemerintahan
Pemerintahan Republik dengan Presiden Ali Abdullah Saleh, Wakil Presiden (Bertindak sebagai Presiden) Abd al-Rab Mansur al-Hadi, dan Perdana Menteri Ali Mohammed Mojawar.
OMAN
· Sistem politik
Oman adalah sebuah monarki mutlak, di mana Sultan Oman menjalankan kewenangan paripurna, meskipun demikian parlemen memiliki beberapa kekuasaan legislatif dan pengawasan. Pada bulan November 2010, Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) menyatakan bahwa Oman, di antara 135 negara sedunia, merupakan negara yang paling terperbaiki dalam 40 tahun terakhir. Menurut indeks-indeks internasional, Oman adalah salah satu negara yang paling maju dan stabil di Dunia Arab.
· Sistem pemerintahan
Pemerintahan Monarki mutlak dengan syariat Islam dengan raja Sultan Qaboos bin Said al Said dan Wakil perdana menteri Fahd bin Mahmoud al Said.
UNI EMIRAT ARAB
· Sistem politik
Majelis Tertinggi memuat pemerintah-pemerintah dari tujuh negara bagian. Jabatan Presiden dan Wakil Presiden dilantik oleh Majelis Tertinggi setiap lima tahun. Majelis Tertinggi juga melantik barisan kabinet sementara Majelis Federasi Kebangsaan yang mempunyai anggota sebanyak 40 orang dari ketujuh negara bagian meneliti dan membincangkan undang-undang yang dicadangkan. Terdapat satu sistem mahkamah persekutuan; semua negara bagian kecuali Dubai dan Ras al-Khaimah telah menyertai sistem persekutuan ini; semua negeri mempunyai undang-undang sekular dan Islam untuk kasus-kasus sipil, kejahatan, dan mahkamah tinggi.
· Sistem pemerintahan
Pemerintahan Monarki konstitusional dengan Presiden Sheikh Khalifa bin Zayed Al Nahayan , Wakil Presiden dan Perdana Menteri Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum
BAHRAIN
· Sistem politik
Bahrain ialah sebuah negara yang menjalankan sistem monarki konstitusional yang dikepalai oleh raja, Syekh Hamad bin Isa Al Khalifah; kepala pemerintahan saat ini ialah Perdana Menteri Syekh Khalifah bin Salman Al Khalifah yang mengepalai anggota kabinet sebanyak 15 orang. Bahrain mengamalkan sistem dwi-perundangan yaitu Dewan Perwakilan dan Majelis Syura yang dipilih oleh raja. Kedua dewan mempunyai anggota sebanyak 40 orang. Pemilihan umum diadakan pada tahun 2002 dengan anggota parlemen bertugas selama empat tahun satu periode.
Hak politik kaum wanita di Bahrain mendapatkan satu kemajuan saat wanita diberi hak untuk memilih dan bertanding dalam pemilu nasional buat pertama kali pada pemilu tahun 2002. Walaupun tidak ada wanita terpilih dan mendapatkan kursi pada pemilihan yang didominasi oleh Shyah dan Sunni, sebagai kompensasinya enam orang calon wanita dilantik sebagai anggota dari Majelis Syura, sekaligus mewakili komunitas Yahudi dan Kristen yang terdapat disana. Menteri wanita pertama yang dilantik di Bahrain ialah Dr. Nada Haffadh sebagai Menteri Kesehatan. Ia dilantik pada tahun 2004.
Raja baru-baru ini mendirikan Dewan Makamah Agung untuk menata pengadilan-pengadilan di negara ini dan mensahkan pemisahan cabang administratif dan hukum pemerintahan.
Pada 11-12 November 2005, Bahrain menganjurkan Forum Masa Depan yang dihadiri pemimpin-pemimpin dari Timur Tengah dan negara-negara G8 dan membicarakan reformasi politik dan ekonomi di wilayah bersangkutan.
· Sistem pemerintahan
Pemerintahan Monarki konstitusional dengan Raja Hamad ibn Isa Al Khalifah, Ratu Sabika bint Ibrahim, dan Perdana Menteri Khalifah ibn Sulman Al Khalifah.
QATAR
· Sistem politik
Meskipun berada di kawasan Arab, hukum di Qatar cenderung lebih bebas dan liberal. Dibawah kepemimpinan Emir Qatar, Hamad bin Khalifa Al-Thani, Qatar mengalami modernisasi dan liberalisasi. Seperti misalnya, alkohol diperbolehkan dalam jumlah terbatas saja.
· Sistem pemerintahan
Pemerintahan Monarki dengan raja Emir Sheikh Hamad bin Khalifa Al-Thani dan Perdana Menteri Sheikh Hamad bin Jassim bin Jaber Al Thani.
IRAK
· Sistem politik
Irak merupakan Negara federal. Konstitusi Irak yang baru mempersiapkan pembentukan sejumlah region dengan menggabungkan 1 governorat atau lebih. Sekarang baru ada 1 region - Kurdistan Irak - dan ada usulan agar lebih banyak lagi region yang dibentuk di selatan.
· Sistem pemerintahan
Pemerintahan Republik dengan Presiden Jalal Talabani, Wakil Presiden Adil Abdul-Mahdi
Tariq al-Hashimi dan Perdana Menteri Nouri al-Maliki.
KUWAIT
· Sistem politik
Kuwait juga merupakan Negara kerajaan yang terdapat sistem kegubernuran.
· Sistem pemerintahan
Pemerintahan Monarki konstitusional dengan raja Emir Sabah Al-Ahmad Al-Jaber Al-Sabah, Pangeran Nawaf Al-Ahmad Al-Jaber, dan Perdana Menteri Al-Sabah.
MAROKO
· Sistem politik
Kuwait juga merupakan Negara kerajaan yang terdapat sistem kegubernuran.
· Sistem pemerintahan
Pemerintahan Monarki Konstitusional dengan Raja Mohammed VI dan Perdana Menteri Abbas El Fassi.
ALJAZAIR
· Sistem politik
Kepala negara ialah Presiden, yang dipilih untuk masa 5 tahun, dapat diperpanjang sekali lagi. Aljazair memiliki hak pilih bersama. Presiden ialah kepala Dewan Menteri dan Dewan Keamanan Tinggi. Ia mengangkat PM yang merupakan kepala pemerintahan. PM mengangkat Dewan Menteri.
Parlemen Aljazair bikameral, terdiri dari majelis rendah, Majelis Rakyat Nasional (APN), dengan 380 anggota dan majelis tinggi, Dewan Negara, dengan 144 anggota. APN dipilih tiap 5 tahun.
· Sistem pemerintahan
Pemerintahan Republik semi presidensial - Presiden Abdelaziz Bouteflika - Perdana Menteri Ahmed Ouyahia.
LIBYA
· Sistem politik
Akibat perang saudara yang berlangsung sejak Februari hingga Oktober 2011, pemerintah Libya, yang pada saat itu telah berkuasa selama lebih dari 40 tahun, tumbang dan Libya memasuki periode pemerintahan oleh suatu pemerintahan sementara yang disebut Dewan Transisi Nasional (NTC). NTC akan mengawasi tahap pertama suatu transisi menuju demokrasi, dimana setelah itu lembaga tersebut akan bubar dan digantikan oleh suatu dewan perwakilan.
· Sistem pemerintahan
Pemerintahan Pemerintahan sementara - Kepala Dewan Transisi Nasional Mustafa Abdul Jalil - Wakil Kepala Dewan Transisi Nasional Abdul Hafiz Ghoga - Pejabat Perdana Menteri Ali Tarhouni
TUNISIA
· Sistem politik
Negara ini merupakan negara Arab Muslim di Afrika Utara dengan menganut syari’at islam.
· Sistem pemerintahan
Pemerintahan Republik - Presiden sementara Fouad Mebazaa - Perdana Menteri Beji Caid el Sebsi
MAURITANIA
· Sistem politik
Negara ini juga menganut syari’at islam yang dinamakan Republik Islam Mauritania.
· Sistem pemerintahan
Pemerintahan Republik - Presiden Mohamed Ould Abdel Aziz - Perdana Menteri Moulaye Ould Mohamed Laghdaf.
SAHARA BARAT
· Sistem politik
Sahara Barat merupakan sebuah daerah di bagian barat laut Afrika yang belum merdeka. Apakah daerah ini merupakan bagian dari Maroko atau milik Republik Demokratik Arab Sahrawi masih dipertentangkan. Saat ini Sahara Barat diduduki oleh Maroko, namun klaim ini tidak diakui secara global. Organisasi pembebasan Polisario berjuang untuk kemerdekaan daerah ini.
Pada rencana perdamaian, sebuah pemerintahan masa depan Otoritas Sahara Barat diusulkan untuk dibentuk.
· Sistem pemerintahan
Presiden (dalam pengasingan) Mohamed Abdelaziz Perdana Menteri (dalam pengasingan) Abdelkader Taleb Oumar.
SUDAN
· Sistem politik
Sudan dibagi ke dalam 25 negara bagian yang kemudian dipecah lagi ke dalam 87 distrik.
· Sistem pemerintahan
Pemerintahan Kediktatoran Militer - Presiden U. H. A. al-Bashir.
SUDAN SELATAN
· Sistem politik
Lembaga Legislatif/Majelis Legislatif adalah kekuasaan yang paling tinggi.
· Sistem pemerintahan
Pemerintahan Republik demokratik presidensial federal - Presiden Salva Kiir Mayardit - Wakil Presiden Riek Machar.
ETHIOPIA
· Sistem politik
Menganut system parlemen yang bersifat federal.
· Sistem pemerintahan
Pemerintahan Federal Parliamentary republic - Presiden Girma Wolde-Giorgis - Perdana Menteri Meles Zenawi.
ERITERA
· Sistem politik
Demokrasi parlementer yang terdiri dari enam kawasan, tetapi kini berfungsi sebagai sebuah negara satu partai.
· Sistem pemerintahan
Pemerintahan sementara - Presiden Isaias Afewerki.
DJIBOUTI
· Sistem politik
Djibouti adalah sebuah republik sejak kemerdekaannya yang diperoleh dari Prancis pada 1977, dan menyelenggarakan pemilu legislatif dan presiden pada 1981.
Negeri ini menyelenggarakan pemisahan kekuasaan : legislatif, eksekutif dan yudikatif.
· Sistem pemerintahan
Pemerintahan Republik Parlementer - Presiden Ismail Omar Guelleh - Perdana Menteri Dileita Mohamed Dileita.
IRAN
· Sistem politik
Sistem politik di Iran berasaskan konstitusi yang dinamakan "Qanun-e Asasi" (Undang-undang Dasar). Pemimpin Agung Iran bertanggung jawab terhadap "kebijakan-kebijakan umum Republik Islam Iran". Ia juga merupakan ketua pasukan bersenjata dan badan intelijen Iran dan mempunyai kuasa mutlak untuk menyatakan perang. Ketua kehakiman, stasiun radio dan rangkaian televisi, ketua polisi dan tentara dan enam dari dua belas anggota Majelis Wali Iran juga dilantik oleh Pemimpin Agung. Majelis Ahli bertanggung jawab memilih dan juga memecat Pemimpin Agung atas justifikasi kelayakan dan popularitas individu itu. Majelis ini juga bertanggung jawab memantau tugasan Pemimpin Agung.
Eksekutif
Orang kedua terpenting dalam Republik Islam Iran adalah presiden. Setiap presiden dipilih melalui pemilihan umum dan akan memerintah Iran selama empat tahun. Setiap calon presiden mesti mendapat persetujuan dari Majelis Wali Iran sebelum pemilu dilaksanakan agar mereka 'serasi' dengan gagasan negara Islam. Tanggung jawab presiden adalah memastikan konstitusi negara diikuti dan juga mempraktikkan kekuasaan eksekutif. Tetapi presiden tidak berkuasa atas perkara-perkara yang di bawah kekuasaan Pemimpin Agung.
Presiden melantik dan mengepalai Kabinet Iran, dan berkuasa membuat keputusan mengenai administrasi negara. Terdapat delapan wakil presiden dan dua puluh satu menteri yang ikut serta membantu presiden dalam administrasi, dan mereka semua mesti mendapat persetujuan badan perundangan. Tidak seperti negara-negara lain, cabang eksekutif tidak memiliki kekuasaan dalam pasukan bersenjata, tetapi presiden Iran berkuasa melantik Menteri Pertahanan dan Intelijen dan harus mendapat persetujuan Pemimpin Agung dan badan perundangan.
Majelis Wali
Majlis Wali Iran mempunyai dua belas ahli undang-undang, dan enam dari mereka dilantik oleh Pemimpin Agung. Ketua Kehakiman akan mencadangkan enam aanggota selebihnya dan mereka akan dilantik secara resmi oleh parlemen Iran atau Majles. Majelis ini akan menafsirkan konstitusi dan mempunyai hak veto untuk keputusan dan keanggotaan parlemen Iran. Jikalau terdapat undang-undang yang tidak sesuai dengan hukum syariah, maka akan dirujuk kembali oleh parlemen.
Majelis Kebijaksanaan
Majelis Kebijaksanaan berkuasa untuk menyelesaikan konflik antara parlemen dengan Majelis Wali Iran. Badan ini juga turut menjadi penasihat Pemimpin Agung.
Parlemen
Majles-e Shura-ye Eslami (Majlis Perundingan Islam) mempunyai 290 anggota yang dilantik dan akan bertugas selama empat tahun. Semua calon Majles dan ahli undang-undang dari parlemen haruslah mendapat persetujuan Majelis Wali.
Kehakiman
Pemimpin Agung akan melantik ketua kehakiman Iran, dan ia pula akan melantik Mahkamah Agung dan juga ketua penuntut umum. Terdapat beberapa jenis mahkamah di Iran termasuk mahkamah umum yang bertanggung jawab atas kasus-kasus umum dan kejahatan. Terdapat juga "Mahkamah Revolusi" yang mengadili beberapa kasus tertentu termasuk isu mengenai keselamatan negara.
Majelis Ahli
Majelis Ahli yang bermusyawarah selama seminggu setiap tahun mempunyai 86 anggota yang ahli dalam ilmu-ilmu agama. Mereka diundi secara umum dan akan bertugas selama delapan tahun. Majelis ini akan menentukan kelayakan calon-calon presiden dan anggota parlemen. Majelis ini juga akan mengundi untuk jabatan Pemimpin Agung dan juga berkuasa untuk memecatnya.
Dewan Kota Setempat
Majelis setempat akan dipilih secara umum untuk bertugas selama empat tahun di semua kota dan desa. Kekuasaan majelis ini luas, dari melantik pimpinan kota hinggal menjaga kepercayaan rakyat.
· Sistem pemerintahan
Pemerintahan Republik Islam - Pemimpin Agung Ali Khamenei - Presiden Mahmoud Ahmadinejad.
PAKISTAN
· Sistem politik
Pakistan merupakan negara federal dengan sistem parlemen yang terdiri dari 4 provinsi dan 4 daerah federal.
· Sistem pemerintahan
Pemerintahan Republik - Presiden Asif Ali Zardari - Perdana Menteri Yousaf Raza Gillani.
TURKI
· Sistem politik
Turki adalah sebuah republik konstitusional yang demokratis, sekuler, dan bersatu.
· Sistem pemerintahan
Pemerintahan Republik Parlementer - Pendiri Mustafa Kemal Atatürk - Presiden Abdullah Gül - Perdana Menteri Recep Tayyip Erdoğan.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar