Aspek Sosial Masyarakat Majapahit

Bookmark and Share
Pola tata masyarakat Majapahit dibedakan atas lapisan-lapisan masyarakat (strata) yang perbedaannya lebih bersifat statis. Walaupun di Majapahit terdapat empat kasta seperti di India, yang lebih dikenal dengan catur warna, tetapi hanya bersifat teoritis dalam literatur istana.1 Pola ini dibedakan atas empat golongan masyarakat, yaitu brahmana, ksatria, waisya, dan sudra. Namun terdapat pula golongan yang berada di luar lapisan ini, yaitu Candala, Mleccha, dan Tuccha, yang merupakan golongan terbawah dari lapisan masyarakat Majapahit.


Brahmana (kaum pendeta) mempunyai kewajiban menjalankan enam dharma, yaitu mengajar, belajar, melakukan persajian untuk diri sendiri dan orang lain, membagi dan menerima derma (sedekah) untuk mencapai kesempurnaan hidup dan bersatu dengan Brahman (Tuhan).3 Mereka juga mempunyai pengaruh di dalam pemerintahan, yang berada pada bidang keagamaan dan dikepalai oleh dua orang pendeta tinggi, yaitu pendeta dari agama Siwa dan agama Buddha, yang disebut sebagai Saiwadharmadhyaksa dan Buddhadarmadyaksa. Saiwadyaksa mengepalai tempat suci (pahyangan) dan tempat pemukiman empu (kalagyan); Buddhadyaksa mengepalai tempat sembahyang (kuti) dan bihara (wihara); manteri berhaji mengepalai para ulama (karesyan) dan para pertapa (tapaswi). Semua rohaniawan menghambakan hidupnya kepada raja yang disebut sebagai wikuhaji.

Para rohaniawan biasanya tinggal di sekitar bangunan agama, yaitu mandala, dharma, sima, wihara, dsb. Mandala adalah nama komunitas agama di desa, yang ditempatkan di daerah yang terpencil di bukit yang berhutan, sedangkan Sima adalah daerah yang menjadi milik kaum agama dari berbagai sekte, tidak langsung di bawah kekuasaan pejabat istana manapun.


Kaum Ksatria merupakan keturunan dari pewaris tahta (raja) kerajaan terdahulu, yang mempunyai tugas memerintah tampuk pemerintahan. Keluarga raja dapat dikatakan merupakan keturunan dari kerajaan Singasari-Majapahit yang dapat dilihat dari silsilah keluarganya dan keluarga-keluarga kerabat raja tersebar ke seluruh pelosok negeri, karena mereka melakukan sistem poligami secara meluas yang disebut sebagai wargahaji atau sakaparek.

Para bangsawan yang memerintah suatu kawasan permukiman di ruang lingkup kekuasaan kerajaan dapat dikatakan memiliki hubungan dengan keluarga raja terdahulu dan disebut sebagai parawangsya. Semua anggota keluarga raja masing-masing diberi nama atas gelar, umur, dan fungsi mereka di dalam masyarakat. Bila seseorang diangkat menjadi bangsawan, maka nama pengangkatan akan diberikan kepadanya. Pemberian nama pribadi dan nama gelar terhadap para putri dan putra raja didasarkan atas nama daerah kerajaan yang akan mereka kuasai sebagai wakil raja. Hak istimewa yang diterima oleh para bangsawan kerajaan bersumber pada penghasilan dari propinsi mereka dan terutama pada penghasilan wilayah yang menjadi hak mereka sendiri.


Waisya merupakan masyarakat yang menekuni bidang pertanian dan perdagangan. Mereka bekerja sebagai pedagang, peminjam uang, penggara sawah dan beternak.

Kasta yang paling rendah dalam catur warna adalah kaum sudra yang mempunyai kewajiban untuk mengabdi kepada kasta yang lebih tinggi, terutama pada golongan brahmana.

Golongan terbawah yang tidak termasuk dalam catur warna dan sering disebut sebagai pancama (warna kelima) adalah kaum candala, mleccha, dan tuccha. Candala merupakan anak dari perkawinan campuran antara laki-laki (golongan sudra) dengan wanita (dari ketiga golongan lainnya: brahmana, waisya, dan waisya), sehingga sang anak mempunyai status yang lebih rendah dari ayahnya. Mleccha adalah semua bangsa di luar Arya tanpa memandang bahasa dan warna kulit, yaitu para pedagang-pedagang asing (Cina, India, Champa, Siam, dll.) yang tidak menganut agama Hindu. Tuccha ialah golongan yang merugikan masyarakat, salah satu contohnya adalah para penjahat. Ketika mereka diketahui melakukan tatayi, maka raja dapat menjatuhi hukuman mati kepada pelakunya. Perbuatan tatayi adalah membakar rumah orang, meracuni sesama, mananung, mengamuk, merusak dan memfitnah kehormatan perempuan.

Dari aspek kedudukan kaum wanita dalam masyarakat Majapahit, mereka mempunyai status yang lebih rendah dari para lelaki. Hal ini terlihat pada kewajiban mereka untuk melayani dan menyenangkan hati para suami mereka saja. Wanita tidak boleh ikut campur dalam urusan apapun, selain mengurusi dapur rumah tangga mereka. Dalam undang-undang Majapahit pun para wanita yang sudah menikah tidak boleh bercakap-cakap dengan lelaki lain, dan sebaliknya. Hal ini bertujuan untuk menghindari pergaulan bebas antara kaum pria dan wanita.


Kepustakaan:
Kartidirjo, Sartono. 1969. “ Struktur Sosial dari Masyarakat Tradisional dan Kolonial”, lembaran Sejarah No. 4. Yogyakarta : FIB UGM.
Marwati, dkk. 1993 . Sejarah Nasional Indonesia II. Jakarta: Balai Pustaka
Mujana, Slamet. 1976. Perundang-Undangan Majapahit. Jakarta: Bhatara.
_____________. 2006. Tafsir Sejarah Negara Kretagama. Yogyakarta: LkiS.
Robert, dkk. Konsepsi Tentang Negara dan Kedudukan Radja di Asia Tenggara
Sartono, dkk. 1993. 700 Tahun Majapahit. Surabaya: Tiga Dara Surabaya.
Soekmono. 2001. PengantarSejarah Kebudayaan Indonesia 2. Yogyakarta: Kanisius

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar