VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie)
Vereenigde Oostindische Compagnie (Perserikatan Perusahaan Hindia Timur atau Perusahaan Hindia Timur Belanda ) atau VOC yang didirikan pada tanggal 20Maret 1602 adalah perusahaan Belanda yang memiliki monopoli untuk aktivitasperdagangan di Asia. Disebut Hindia Timur karena ada pula VWC yang merupakanperserikatan dagang Hindia Barat.
Perusahaan ini dianggap sebagai perusahaan pertamayang mengeluarkan pembagian saham.Meskipun sebenarnya VOC merupakan sebuah badan dagang saja, tetapi badan dagang iniistimewa karena didukung oleh negara dan diberi fasilitas -fasilitas sendiri yang istimewa.Misalkan VOC boleh memiliki tentara dan boleh bernegosiasi dengan negara -negara lain.
Bisa dikatakan VOC adalah negara dalam negara.Di masa itu, terjadi persaingan sengit di antara negara -negara Eropa, yaitu Portugis,Spanyol kemudian juga Inggris, Perancis dan Belanda, untuk memperebutkan hegemoniperdagangan di Asia Timur. Untuk menghadapai masalah ini, oleh Staaten Generaal di Belanda, VOC diberi wewenang memiliki tentara yang harus mereka biayai sendiri. Selain itu, VOC juga mempunyai hak, atas nama Pemerintah Belanda -yang waktu itu masih berbentuk Republik- untuk membuat perjanjian kenegaraan dan menyatakan perang terhadap suatu negara. Wewenang ini yang mengakibatkan, bahwa suatu perkumpulan dagang seperti VOC, dapat bertindak seperti layaknya satu negara.Perusahaan ini mendirikan markasnya di Batavia (sekarang Jakarta) di pulau Jawa. Poskolonial lainnya juga didirikan di tempat lainnya di Hindia Timur yang kemudianmenjadi Indonesia, seperti di kepulauan rempah-rempah (Maluku), yangtermasuk Kepulauan Banda di mana VOC manjalankan monopoli atas pala dan fuli. Metodeyang digunakan untuk mempertahankan monompoli termasuk kekerasan terhadap populasilokal, dan juga pemerasan danpembunuhan massal
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar