Contoh Makalah Hukum Bag.2. Makalah ini merupakan lanjutan dari makalah sebelumnya yang pernah saya posting. Dan kali baru sempat untuk melanjutkan makalah mengenai Makalah Hukum tentang Tanggung Jawab Direksi Dalam Menerapkan Prinsip Good Corporate Governance yang menjadi inti dari makalah ini. Berikut makalah hukum tentang Tanggung Jawab Direksi Dalam Menerapkan Prinsip Good Corporate Governance.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Tanggung Jawab Direksi Dalam Menerapkan Prinsip Good Corporate Governance
Sebagai artificial person (manusia semu), Perseroan tidak mungkin dapat bertindak sendiri. Perseroan tidak memiliki kehendak untuk menjalankan dirinya sendiri.Untuk itulah maka diperlukan orang-orang yang memiliki kehendak yang akan menjalankan Perseroan tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian Perseroan. Orang-orang yang akan menjalankan, mengelola dan mengurus Perseroan ini, dalamUndang-Undang Perseroan Terbatas disebut dengan istilah organ Perseroan. Masing-masing organ dalam Perseroan memiliki tugas dan wewenang yang berbeda-beda dalam melakukan pengelolaan dan pengurusan Perseroan.
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Direksi menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas merupakan suatu organ yang di dalamnya terdiri dari satu atau lebih anggota yangt dikenal dengan sebutan direktur. Direksi dapat terdiri satu orang atau beberapa orang. Pada prinsipnya suatu Perseroan Terbatas dapat mempunyai hanya satu orang direktur, akan tetapi dalam hal-hal tertentu sebuah Perseroan Terbatas haruslah mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang direktur, yaitu dalam hal-hal sebagai berikut :
1. Perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat.
2. Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan hutang
3. Perseroan berbentuk Perseroan Terbuka.
Ada 4 (empat) macam direktur perseroan, yaitu sebagai berikut:
a. Direktur biasa, yakni direkturk yang dipilih oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau oleh anggaran dasar. Inilah direktur yang poaling lazim dan banyak sekali terdapat dalam praktek.
b. Direktur de facto, yaitu direktur yang tidak dipilih oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau oleh anggaran dasar.
c. Direktur substitusi atau direktur alternatif, yaitu direktur pengganti yang sifatnya sementara atau yang ditugaskan khusus untuk perbuatan tertentu.
d. Direktur bayangan, yaitu direktur yang bertugas hanya menjadi pajangan belaka, di mana setiap pekerjaan dilakukan atas suruhan pihak lain, atau bahkan pihak lain yang melakukan tugas-tugas direksi. Selain dari model direksi seperti tersebut di atas, masih didapat model direksi lain, seperti direktur eksekutif, direktur non eksekutif, managing director, associate director, direktur permanen, direktur nominee, dan lain-lain.
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, hanya perorangan yang dapat menjadi direktur suatu perseroan terbatas. Akan tetapi, ada banyak negara yang bahkan memperbolehkan badan hukum yang menjadi direktur. Di Belanda misalnya, badan hukum dapat menjadi direktur, tetapi hanya orang perorangan yang dapat menjadi komisaris.
Dalam hal perseroan memiliki lebih dari satu orang direktur dalam direksi, maka salah satu anggota direktur tersebut diangkat sebagai direktur utama (Presiden Direktur). Undang-Undang Perseroan Terbatas mensyaratkan bahwa anggota direksi haruslah orang perseorangan. Ini berarti dalam sistem hukum perseroan Indonesia tidak dikenal adanya pengurusan perseroan oleh badan hukum perseroan lainnya maupun oleh badan usaha lain, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Selanjutnya orang perseorangan tersebut adalah mereka yang cakap untuk bertindak dalam hukum, tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan, maupun yang menjadi anggota direksi atau komisaris perseroan lain yang pernah dinyatakan bersalah telah menyebabkan pailitnya perseroan tersebut dan belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatannya. Direktur bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Berbagai ketentuan yang mengatur mengenai keberadaan atau perlunya Direksi dan Komisaris dalam organ perseroan sudah mulai diterapkan seperti dalam Pedoman Good Corporate Governance yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance dan Bursa Efek Jakarta.
Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan. Tujuan Corporate Governance ini adalah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Direksi dan Komisaris dipandang sebagai kunci utama keberhasilan pengembangan Good Corporate Governance oleh dunia usaha. Secara teoritis harus diakui bahwa dengan melaksanakan prinsip Good Corporate Governance ada beberapa manfaat yang bisa diambil antara lain :
1. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keoputusan yang baik.
2. Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah yang pada akhirnya akan meningkatkan corporate value.
3. Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
4. Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan Shareholders.
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance tersebut antara lain :
1. Keterbukaan (transparency)
Hak-hak para pemegang saham yang harus diberi informasi dengan benar dan tepat pada waktunya mengenai perusahaan dapat ikut berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai perubahan-perubahan yang mendasar atas perusahaan dan turut memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan. Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan mengembangkan sistem akuntansi yang berbasiskan standard akuntansi dan best practices yang menjamin adanya laporan keuangan dan pengungkapan yang berkualitas.
2. Pertanggungjawaban (responsibility)
Peranan pemegang saham harus diakui sebagaimana ditetapkan oleh hukum dan kerjasama yang aktif antara perusahaan serta pemegang kepentingan dalam menciptakan kekayaan, lapangan kerja, dan perusahaan yang sehat dari aspek keuangan. Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran bahwa tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang; menyadari akan adanya tanggung jawab sosial; menghindari penyalahgunaan kekuasaan; menjadi profesional dan menjunjung etika; memelihara lingkungan bisnis yang sehat.
3. Keadilan (fairness)
Perlakuan yang sama terhadap para pemegang saham, terutama kepada pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing, dengan keterbukaan informasi yang penting serta melarang pembagian untuk pihak sendiri dan perdagangan saham oleh orang dalam (insider trading). Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan membuat peraturan korporasi yang melindungi kepentingan minoritas.
4. Akuntabilitas (accountability)
Tanggung jawab manajemen melalui pengawasan yang efektif berdasar-kan balance of power manager, pemegang saham, dewan komisaris dan auditor. Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan menyiapkan laporan keuangan pada waktu yang tepat dan dengan cara yang tepat.
Dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance dalam perseroan, komposisi Direksi harus diperhatikan sedemikian rupa sehingga dalam menjalankan perseroan dapat memungkinkan mengambil putusan yang efektif, tepat dan cepat serta dapat bertindak secara independen dalam arti tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugasnya secara mandiri dan kritis. Tergantung dari sifat khusus suatu perseroan, seyogyanya paling sedikit 20% (dua puluh per seratus dari jumlah anggota Direksi harus berasal dari kalangan di luar perseroan guna meningkatkan efektifitas atas peran manajemen dan transparansi dari pertimbangannya. Anggota berasal dari kalangan di luar perseroan itu harus bebas dari pengaruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi lainnya serta Pemegang Saham
Pengendali. Dalam proses pencalonan dan pengangkatan Direksi dari kalangan di luar perseroan harus diupayakan agar pendapat pemegang saham minoritas diperhatikan sebagai wujud perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham minoritas dan pihak yang berkepentingan.
Direksi secara fiduciary harus melaksanakan standard of care. Yang dimaksud dengan fiduciary duty adalah tugas yang dijalankan oleh Direktur dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan orang atau pihak lain.
Dalam menjalankan tugas dan kepengurusannya, Direksi harus senantiasa :
1. Bertindak dengan itikad baik.
2. Senantiasa memperhatikan kepentingan Perseroan dan bukan kepentingan dari pemegang saham semata-mata.
3. Kepengurusan Perseroan harus dilakukan dengan baik, sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya, dengan tingkat kecermatan yang wajar, dengan ketentuan bahwa Direksi tidak diperkenankan untuk memperluas maupun mempersempit ruang lingkup geraknya sendiri.
4. Tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan antara kepentingan Perseroan dengan kepentingan Direksi.
Keempat hal tersebut menjadi penting artinya, oleh karena keempat hal tersebut mencerminkan kepada kita bahwa Direksi dan Perseroan terdapat suatu bentuk hubungan saling ketergantungan di mana Perseroan bergantung pada Direksi sebagai organ yang dipercayakan untuk melakukan pengurusan Perseroan dan Perseroan merupakan sebab keberadaan Direksi, tanpa Perseroan maka tidak pernah ada Direksi. Pada dasarnya Direksi merupakan organ kepercayaan Perseroan yang akan bertindak mewakili Perseroan dalam segala macam tindakan hukumnya untuk mencapai tujuan dan kepentingan Perseroan. Berkaitan dengan prinsip kepercayaan tersebut ada dua hal yang dapat dikemukakan di sini :
1. Direksi adalah trustee bagi Perseroan.
2. Direksi adalah agen bagi Perseroan dalam mencapai tujuan dan kepentingan-nya.
Tugas dan tanggung jawab Direksi adalah tugas dan tanggung jawab Direksi sebagai suatu organ, yang merupakan tanggung jawab kolegial sesama anggota Direksi terhadap Perseroan. Direksi tidak secara sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada Perseroan. Ini berarti setiap tindakan yang diambil atau dilakukan oleh salah satu atau lebih anggota Direksi akan mengikat anggota Direksi lainnya. Namun ini tidak berarti tidak diperkenankan terjadinya pembagian tugas di antara anggota Direksi Perseroan, demi pengurusan Perseroan yang efisien.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap anggota Direksi wajib memahami Anggaran Dasar perseroan dan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Direksi yang berlaku dari waktu ke waktu.
Direksi bertanggung jawab penuh atas manajemen perusahaan. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh dan secara pribadi jika ia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas-tugasnya. Direksi diharuskan oleh UUPT untuk menjalankan, dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, tugas-tugasnya untuk kepentingan perusahaan. Setiap anggota secara pribadi bertanggung jawab atas penyimpangan atau kelalaian
dalam menjalankan tanggung jawab tersebut. Pasal 82 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas menyatakan sebagai berikut : Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tanggung jawab Direksi dalam Perseroan :
1. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan (persona standi in judicio)
2. Setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan.
3. Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan angka 2 di atas.
Ada beberapa tanggung jawab lain yang harus dijalankan Direksi dalam perseroan antara lain :
1. Pertanggungjawaban dalam hal terjadi pemberian keterangan yang tidak benar dan atau menyesatkan. Sebagai kewajiban untuk melakukan keterbukaan, direksi bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan keakuratan setiap data dan keterangan yang disediakan olehnya kepada publik (masyarakat) ataupun pihak ketiga berdasarkan perjanjian. Jika terdapat pemberian data atau keterangan secara tidak benar dan atau menyesatkan, maka seluruh anggota direksi (dan atau komisaris) harus bertanggung jawab secara tanggung rentang atas setiap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, sebagai akibat dari pemberian data dan atau keterangan yang tidak benar atau menyesatkan tersebut, kecuali dapat dibuktikan bahwa keadaan tersebut terjadi bukan karena kesalahannya.
2. Tanggung jawab renteng antara sesama anggota Direksi Perseroan Sifat pertanggungjawaban (renteng) antara para anggota direksi dapat kita lihat dalam rumusan Pasal 23, Pasal 30 ayat (3), Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pasal 23 menentukan sebagai berikut : Selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 belum dilakukan, maka Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan. Dengan ketentuan tanggung jawab renteng tersebut, maka setiap anggota direksi diharapkan dapat menjadi controller satu terhadap yang lainnya, walau demikian pada prakteknya fungsi control melalui mekanisme check and balance sulit dilakukan. Untuk itu maka diperlukan pembagian tugas dan wewenang serta tanggung jawab yang jelas. Dengan adanya pembagian tersebut, maka masalah pembuktian anggota direksi yang sebenarnya harus bertanggung jawab atas tindakannya yang merugikan kepentingan perseroan menjadi lebih mudah.
3. Tanggung jawab internal direksi terhadap perseroan dan pemegang saham perseroan Setiap kesalahan atau kelalaian anggota direksi dalam melaksanakan kewajibannya memberikan hak kepada pemegang saham perseroan untuk :
a. Secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, yang mewakili jumlah sepersepuluh pemegang saham perseroan melakukan untuk dan atas nama perseroan terhadap direksi perseroan yang atas kesalahan dan kelalaiannya telah menerbitkan kerugian kepada perseroan.
b. Secara sendiri-sendiri melakukan gugatan langsung untuk dan atas nama pribadi pemegang saham terhadap direksi perseroan atas setiap keputusan atau tindakan direksi perseroan yang merugikan pemegang saham.
4. Tanggung jawab eksternal direksi terhadap pihak ketiga yang berhubungan hukum dengan perseroan. Selain tanggung jawab perseroan dan pemegang saham perseroan, direksi perseroan juga bertanggung jawab terhadap pihak ketiga atas setiap perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama perseroan. Perlindungan bagi pihak ketiga ini dapat ditemukan dalam Pasal 23 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kelalaiannya dalam melaksanakan kewajiban pendaftaran dan pengumuman yang disyaratkan. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban direksi terhadap pihak ketiga juga dapat ditemui dalam ketentuan Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mewajibkan direksi untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap ketidak- benaran informasi yang disampaikan oleh perseroan terhadap pihak ketiga.
5. Pertentangan Kepentingan. Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas menentukan bahwa dalam hal terjadi pertentangan kepentingan antara kepentingan salah satu anggota direksi pada satu sisi dengan kepentingan perseroan pada sisi yang lain, maka anggota direksi berkenaan dilarang untuk bertindak mewakili perseroan. Demikian pula halnya jika terjadi suatu perkara dihadapan pengadilan antara salah satu anggota direksi dengan perseroan, maka anggota direksi berkenaan tidak diizinkan untuk mewakili perseroan
dihadapan pengadilan. Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan kemungkinan pengaturan hal tersebut di dalam Anggaran Dasar Perseroan. Direksi harus menetapkan suatu sistem pengawasan internal yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset perseroan. Direksi juga harus membuat suatu sistem pengendalian informasi internal, dengan tujuan :
a. Mengamankan informasi perseroan yang penting.
b. Agar informasi perseroan dapat dengan cepat disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan, jika ada.
Pengawasan internal adalah suatu proses yangt bertujuan untuk mencapai kepastian berkenaan dengan :
1) Kebenaran informasi keuangan.
2) Efektifitas dan efisiensi proses pengelolaan perseroan.
3) Kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.
Direktur hanya bisa membebaskan diri dari tanggung jawabnya dalam 2 (dua) hal
:
a) Ia tidak menandatangani laporan tahunan dengan menjelaskan alasannya secara tertulis.
b) Ketidak benaran laporan bukan karena kesalahannya, tetapi misalnya karena kesalahan akuntan publik atau bagian keuangan perseroan yang tidak diketahui atau disadari oleh Direksi dan Komisaris.
NEXT : Contoh Makalah Hukum Bag. 3
PREVIEW : Contoh Makalah Hukum Bag. 1
BAB III
PEMBAHASAN
A. Tanggung Jawab Direksi Dalam Menerapkan Prinsip Good Corporate Governance
Sebagai artificial person (manusia semu), Perseroan tidak mungkin dapat bertindak sendiri. Perseroan tidak memiliki kehendak untuk menjalankan dirinya sendiri.Untuk itulah maka diperlukan orang-orang yang memiliki kehendak yang akan menjalankan Perseroan tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian Perseroan. Orang-orang yang akan menjalankan, mengelola dan mengurus Perseroan ini, dalamUndang-Undang Perseroan Terbatas disebut dengan istilah organ Perseroan. Masing-masing organ dalam Perseroan memiliki tugas dan wewenang yang berbeda-beda dalam melakukan pengelolaan dan pengurusan Perseroan.
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Direksi menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas merupakan suatu organ yang di dalamnya terdiri dari satu atau lebih anggota yangt dikenal dengan sebutan direktur. Direksi dapat terdiri satu orang atau beberapa orang. Pada prinsipnya suatu Perseroan Terbatas dapat mempunyai hanya satu orang direktur, akan tetapi dalam hal-hal tertentu sebuah Perseroan Terbatas haruslah mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang direktur, yaitu dalam hal-hal sebagai berikut :
1. Perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat.
2. Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan hutang
3. Perseroan berbentuk Perseroan Terbuka.
Ada 4 (empat) macam direktur perseroan, yaitu sebagai berikut:
a. Direktur biasa, yakni direkturk yang dipilih oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau oleh anggaran dasar. Inilah direktur yang poaling lazim dan banyak sekali terdapat dalam praktek.
b. Direktur de facto, yaitu direktur yang tidak dipilih oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau oleh anggaran dasar.
c. Direktur substitusi atau direktur alternatif, yaitu direktur pengganti yang sifatnya sementara atau yang ditugaskan khusus untuk perbuatan tertentu.
d. Direktur bayangan, yaitu direktur yang bertugas hanya menjadi pajangan belaka, di mana setiap pekerjaan dilakukan atas suruhan pihak lain, atau bahkan pihak lain yang melakukan tugas-tugas direksi. Selain dari model direksi seperti tersebut di atas, masih didapat model direksi lain, seperti direktur eksekutif, direktur non eksekutif, managing director, associate director, direktur permanen, direktur nominee, dan lain-lain.
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, hanya perorangan yang dapat menjadi direktur suatu perseroan terbatas. Akan tetapi, ada banyak negara yang bahkan memperbolehkan badan hukum yang menjadi direktur. Di Belanda misalnya, badan hukum dapat menjadi direktur, tetapi hanya orang perorangan yang dapat menjadi komisaris.
Dalam hal perseroan memiliki lebih dari satu orang direktur dalam direksi, maka salah satu anggota direktur tersebut diangkat sebagai direktur utama (Presiden Direktur). Undang-Undang Perseroan Terbatas mensyaratkan bahwa anggota direksi haruslah orang perseorangan. Ini berarti dalam sistem hukum perseroan Indonesia tidak dikenal adanya pengurusan perseroan oleh badan hukum perseroan lainnya maupun oleh badan usaha lain, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Selanjutnya orang perseorangan tersebut adalah mereka yang cakap untuk bertindak dalam hukum, tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan, maupun yang menjadi anggota direksi atau komisaris perseroan lain yang pernah dinyatakan bersalah telah menyebabkan pailitnya perseroan tersebut dan belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatannya. Direktur bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Berbagai ketentuan yang mengatur mengenai keberadaan atau perlunya Direksi dan Komisaris dalam organ perseroan sudah mulai diterapkan seperti dalam Pedoman Good Corporate Governance yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance dan Bursa Efek Jakarta.
Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan. Tujuan Corporate Governance ini adalah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Direksi dan Komisaris dipandang sebagai kunci utama keberhasilan pengembangan Good Corporate Governance oleh dunia usaha. Secara teoritis harus diakui bahwa dengan melaksanakan prinsip Good Corporate Governance ada beberapa manfaat yang bisa diambil antara lain :
1. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keoputusan yang baik.
2. Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah yang pada akhirnya akan meningkatkan corporate value.
3. Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
4. Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan Shareholders.
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance tersebut antara lain :
1. Keterbukaan (transparency)
Hak-hak para pemegang saham yang harus diberi informasi dengan benar dan tepat pada waktunya mengenai perusahaan dapat ikut berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai perubahan-perubahan yang mendasar atas perusahaan dan turut memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan. Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan mengembangkan sistem akuntansi yang berbasiskan standard akuntansi dan best practices yang menjamin adanya laporan keuangan dan pengungkapan yang berkualitas.
2. Pertanggungjawaban (responsibility)
Peranan pemegang saham harus diakui sebagaimana ditetapkan oleh hukum dan kerjasama yang aktif antara perusahaan serta pemegang kepentingan dalam menciptakan kekayaan, lapangan kerja, dan perusahaan yang sehat dari aspek keuangan. Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran bahwa tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang; menyadari akan adanya tanggung jawab sosial; menghindari penyalahgunaan kekuasaan; menjadi profesional dan menjunjung etika; memelihara lingkungan bisnis yang sehat.
3. Keadilan (fairness)
Perlakuan yang sama terhadap para pemegang saham, terutama kepada pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing, dengan keterbukaan informasi yang penting serta melarang pembagian untuk pihak sendiri dan perdagangan saham oleh orang dalam (insider trading). Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan membuat peraturan korporasi yang melindungi kepentingan minoritas.
4. Akuntabilitas (accountability)
Tanggung jawab manajemen melalui pengawasan yang efektif berdasar-kan balance of power manager, pemegang saham, dewan komisaris dan auditor. Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan menyiapkan laporan keuangan pada waktu yang tepat dan dengan cara yang tepat.
Dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance dalam perseroan, komposisi Direksi harus diperhatikan sedemikian rupa sehingga dalam menjalankan perseroan dapat memungkinkan mengambil putusan yang efektif, tepat dan cepat serta dapat bertindak secara independen dalam arti tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugasnya secara mandiri dan kritis. Tergantung dari sifat khusus suatu perseroan, seyogyanya paling sedikit 20% (dua puluh per seratus dari jumlah anggota Direksi harus berasal dari kalangan di luar perseroan guna meningkatkan efektifitas atas peran manajemen dan transparansi dari pertimbangannya. Anggota berasal dari kalangan di luar perseroan itu harus bebas dari pengaruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi lainnya serta Pemegang Saham
Pengendali. Dalam proses pencalonan dan pengangkatan Direksi dari kalangan di luar perseroan harus diupayakan agar pendapat pemegang saham minoritas diperhatikan sebagai wujud perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham minoritas dan pihak yang berkepentingan.
Direksi secara fiduciary harus melaksanakan standard of care. Yang dimaksud dengan fiduciary duty adalah tugas yang dijalankan oleh Direktur dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan orang atau pihak lain.
Dalam menjalankan tugas dan kepengurusannya, Direksi harus senantiasa :
1. Bertindak dengan itikad baik.
2. Senantiasa memperhatikan kepentingan Perseroan dan bukan kepentingan dari pemegang saham semata-mata.
3. Kepengurusan Perseroan harus dilakukan dengan baik, sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya, dengan tingkat kecermatan yang wajar, dengan ketentuan bahwa Direksi tidak diperkenankan untuk memperluas maupun mempersempit ruang lingkup geraknya sendiri.
4. Tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan antara kepentingan Perseroan dengan kepentingan Direksi.
Keempat hal tersebut menjadi penting artinya, oleh karena keempat hal tersebut mencerminkan kepada kita bahwa Direksi dan Perseroan terdapat suatu bentuk hubungan saling ketergantungan di mana Perseroan bergantung pada Direksi sebagai organ yang dipercayakan untuk melakukan pengurusan Perseroan dan Perseroan merupakan sebab keberadaan Direksi, tanpa Perseroan maka tidak pernah ada Direksi. Pada dasarnya Direksi merupakan organ kepercayaan Perseroan yang akan bertindak mewakili Perseroan dalam segala macam tindakan hukumnya untuk mencapai tujuan dan kepentingan Perseroan. Berkaitan dengan prinsip kepercayaan tersebut ada dua hal yang dapat dikemukakan di sini :
1. Direksi adalah trustee bagi Perseroan.
2. Direksi adalah agen bagi Perseroan dalam mencapai tujuan dan kepentingan-nya.
Tugas dan tanggung jawab Direksi adalah tugas dan tanggung jawab Direksi sebagai suatu organ, yang merupakan tanggung jawab kolegial sesama anggota Direksi terhadap Perseroan. Direksi tidak secara sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada Perseroan. Ini berarti setiap tindakan yang diambil atau dilakukan oleh salah satu atau lebih anggota Direksi akan mengikat anggota Direksi lainnya. Namun ini tidak berarti tidak diperkenankan terjadinya pembagian tugas di antara anggota Direksi Perseroan, demi pengurusan Perseroan yang efisien.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap anggota Direksi wajib memahami Anggaran Dasar perseroan dan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Direksi yang berlaku dari waktu ke waktu.
Direksi bertanggung jawab penuh atas manajemen perusahaan. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh dan secara pribadi jika ia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas-tugasnya. Direksi diharuskan oleh UUPT untuk menjalankan, dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, tugas-tugasnya untuk kepentingan perusahaan. Setiap anggota secara pribadi bertanggung jawab atas penyimpangan atau kelalaian
dalam menjalankan tanggung jawab tersebut. Pasal 82 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas menyatakan sebagai berikut : Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tanggung jawab Direksi dalam Perseroan :
1. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan (persona standi in judicio)
2. Setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan.
3. Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan angka 2 di atas.
Ada beberapa tanggung jawab lain yang harus dijalankan Direksi dalam perseroan antara lain :
1. Pertanggungjawaban dalam hal terjadi pemberian keterangan yang tidak benar dan atau menyesatkan. Sebagai kewajiban untuk melakukan keterbukaan, direksi bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan keakuratan setiap data dan keterangan yang disediakan olehnya kepada publik (masyarakat) ataupun pihak ketiga berdasarkan perjanjian. Jika terdapat pemberian data atau keterangan secara tidak benar dan atau menyesatkan, maka seluruh anggota direksi (dan atau komisaris) harus bertanggung jawab secara tanggung rentang atas setiap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, sebagai akibat dari pemberian data dan atau keterangan yang tidak benar atau menyesatkan tersebut, kecuali dapat dibuktikan bahwa keadaan tersebut terjadi bukan karena kesalahannya.
2. Tanggung jawab renteng antara sesama anggota Direksi Perseroan Sifat pertanggungjawaban (renteng) antara para anggota direksi dapat kita lihat dalam rumusan Pasal 23, Pasal 30 ayat (3), Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pasal 23 menentukan sebagai berikut : Selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 belum dilakukan, maka Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan. Dengan ketentuan tanggung jawab renteng tersebut, maka setiap anggota direksi diharapkan dapat menjadi controller satu terhadap yang lainnya, walau demikian pada prakteknya fungsi control melalui mekanisme check and balance sulit dilakukan. Untuk itu maka diperlukan pembagian tugas dan wewenang serta tanggung jawab yang jelas. Dengan adanya pembagian tersebut, maka masalah pembuktian anggota direksi yang sebenarnya harus bertanggung jawab atas tindakannya yang merugikan kepentingan perseroan menjadi lebih mudah.
3. Tanggung jawab internal direksi terhadap perseroan dan pemegang saham perseroan Setiap kesalahan atau kelalaian anggota direksi dalam melaksanakan kewajibannya memberikan hak kepada pemegang saham perseroan untuk :
a. Secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, yang mewakili jumlah sepersepuluh pemegang saham perseroan melakukan untuk dan atas nama perseroan terhadap direksi perseroan yang atas kesalahan dan kelalaiannya telah menerbitkan kerugian kepada perseroan.
b. Secara sendiri-sendiri melakukan gugatan langsung untuk dan atas nama pribadi pemegang saham terhadap direksi perseroan atas setiap keputusan atau tindakan direksi perseroan yang merugikan pemegang saham.
4. Tanggung jawab eksternal direksi terhadap pihak ketiga yang berhubungan hukum dengan perseroan. Selain tanggung jawab perseroan dan pemegang saham perseroan, direksi perseroan juga bertanggung jawab terhadap pihak ketiga atas setiap perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama perseroan. Perlindungan bagi pihak ketiga ini dapat ditemukan dalam Pasal 23 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kelalaiannya dalam melaksanakan kewajiban pendaftaran dan pengumuman yang disyaratkan. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban direksi terhadap pihak ketiga juga dapat ditemui dalam ketentuan Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mewajibkan direksi untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap ketidak- benaran informasi yang disampaikan oleh perseroan terhadap pihak ketiga.
5. Pertentangan Kepentingan. Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas menentukan bahwa dalam hal terjadi pertentangan kepentingan antara kepentingan salah satu anggota direksi pada satu sisi dengan kepentingan perseroan pada sisi yang lain, maka anggota direksi berkenaan dilarang untuk bertindak mewakili perseroan. Demikian pula halnya jika terjadi suatu perkara dihadapan pengadilan antara salah satu anggota direksi dengan perseroan, maka anggota direksi berkenaan tidak diizinkan untuk mewakili perseroan
dihadapan pengadilan. Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan kemungkinan pengaturan hal tersebut di dalam Anggaran Dasar Perseroan. Direksi harus menetapkan suatu sistem pengawasan internal yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset perseroan. Direksi juga harus membuat suatu sistem pengendalian informasi internal, dengan tujuan :
a. Mengamankan informasi perseroan yang penting.
b. Agar informasi perseroan dapat dengan cepat disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan, jika ada.
Pengawasan internal adalah suatu proses yangt bertujuan untuk mencapai kepastian berkenaan dengan :
1) Kebenaran informasi keuangan.
2) Efektifitas dan efisiensi proses pengelolaan perseroan.
3) Kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.
Direktur hanya bisa membebaskan diri dari tanggung jawabnya dalam 2 (dua) hal
:
a) Ia tidak menandatangani laporan tahunan dengan menjelaskan alasannya secara tertulis.
b) Ketidak benaran laporan bukan karena kesalahannya, tetapi misalnya karena kesalahan akuntan publik atau bagian keuangan perseroan yang tidak diketahui atau disadari oleh Direksi dan Komisaris.
NEXT : Contoh Makalah Hukum Bag. 3
PREVIEW : Contoh Makalah Hukum Bag. 1
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar