Contoh Makalah Kewarganegaraan Bag.2

Bookmark and Share
Contoh Makalah Kewarganegaraan Bag.2. Makalah ini merupakan lanjutan dari contoh dari Contoh Makalah Kewarganegaraan sebelumnya. Semoga Makalah Kewarganegaraan yang membahas mengenai Negara dan kostitusi dapat membantu anda dalam meyelesaikan tugas kuliah maupun tugas sekolah anda. Berikut Lanjutan makalah Kewarganeraan sebagai berikut.

C. KONSTITUSI INDONESIA

1. Pengantar

Dalam proses reformasi hukum dewasa ini berbaganti kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen tehadap UUD 1945. Memang amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti sama sekali UUD 1945, akan tetapi merupakan prosedur penyempurnaan terhadap UUD 1945 tanpa harus langsung mengubah UUD-nya itu sendiri, amandemen lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi UUD tersebut . Dengan sendirinya amandemen dilakukan berbagai perubahan pada pasal-pasal maupun memberikan tambahan-tambahan.


Ide tentang amandemen terhadap UUD 1945 tersebut didasarkan pada suatu kenyataan sejarah selama masa orde lama dan orde baru, bahwa penerapan terhadap pasal-pasal UUDmemiliki sifat ‘’multi interpretable’’ dengan kata lain berwayuh arti, sehingga mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan terutama kepada preside. Karena latar belakang politik inilah maka masa orde baru berupaya untuk melestarikan UUD 1945 bahkan UUD 1945 seakan- akan bersifat keramat yang tidak dapat diganggu gugat.


Suatu hal yang sangat mendasar bagi pentingnya amandemen UUD 1945 adalah tidak adanya system kekuasaan dengan ‘’checks and balances’’ terutama terhadap kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia proses reformasi terhadap UUD 1945 adalah meupakan suatu keharusan, karena hal itu akan megantarkan bangsa Indonesia ke arah tahapan baru melakukan penataan terhadap ketatanegaraan.

Amandemen terhadap UUD 1945 di lakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukan dengan member tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945. Kemudian amademen kedua dilakukan pada tahun 2001, dan amandemen terakhir dilakukan pada tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 agustus 2002.

Demikianlah bangsa Indonesia memasuki suatu babakan baru dalam kehidupan ketatanegaraan yang diharapkan membawa kea rah perbaikan tingkat kehidupan rakyat. UUD 1945 hasil amademen 2002 dirumuskan dengan melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi rakyat dalam mengambil keputusan polotik, sehingga diharapkan struktur kelembagatan Negademokrra yang lebih demokratis ini akan meningkatkan kesejahtraan rakyat.

2. Hukum Dasar Tertulis ( Undang- Undang Dasar )

Sebagaimana disebutkan diatas bahwa pengertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu, hukum dasar tertulis (undang-undang dasar) dan kukum tidak tidak tertulis (convensi). Oleh karena itu sifatnya tertulis, maka undang-undang dasar itu rumusnya tertulis dan tidak mudah berubah. Secara mumu menurut E.C.S wade dalam bukunya constitutional law, undang-undang dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahn suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.

Jadi pada prinsipnya mekanisme dan dasar dari setiap system pemerintahan diatur dalam undang-undang dasar. Bagi mereka yang memandang Negara dari sudut kekuasaan dan menggapnya sebagai suatu orgnisasi kekusaan, maka undang-undang dasar dapat dipandang sebagai lembaga atau sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut dibagi antara badan legislative, eksekutif dan badan yudikatif.

Undang-undang dasar menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sam lain. Undang-undang dasar merekam hubungan-hubungan keuasaan dalam suatu Negara .


Dalam penjelasan undang-undang dasar 1945 disebutkan bahwa undang-undang dasar 1945 bersifat singkat dan supel. Undang-undang dasar 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini mengandung makna:

(1) Telah cakup jikalau undang-undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya membuat garis-garis besar instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelengerakan Negara, untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan social.

(2) sifatnya yang supel (elastic) dimaksudkan bahwa kita senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus terus berkembang, dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seirirng perubahan zaman. Berhubung dengan itu janganlah terlalu tergesa-gesa memberikan kristalisasi, memberikan bentuk kepada pikiran-pikiran yang masih berubah. Memang sifat aturan yang tertulis bersidat mengikat, oleh karena itu makin supel aturannya itu makin baik. Jadi kita harus menjaga agar supaya sistem dalam undang-undang dasar jangan ketinggalan zaman.

Menurut padmowahyono, seluruh kegiatan Negara dapat dikelompokkan menjadi dua macam yaitu:

(1) Penyelenggaraan Kehidupan Negara

(2) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Berdasarkan pengertian –pengertian tersebut diatas, maka sifat-sifat undang-undang dasar 1945 adalah sebagai berikut :

(1) Oleh Karena sifatnya tertulis maka rumusnya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah negara sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.

(2) Sebagaimana tersebut dalam penjelasan undang-undang dasar 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yait memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai degan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.

(3) Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstituasional.

(4) Undang-undang dasar 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, disamping itu sebagai alat control terhadap norma-norma huku positif yang lebih rendah dalam hierarkhi tertib hukum Indonesia.

3. Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis (Convensi)

Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :

(1) Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.

(2) Tidak Bertentangan dengan undang-undang dasar dan berjalan sejajar.

(3) Diterima oleh rakyat

(4) Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam undang-undang dasar.

Contoh-contoh convensi antara lain sebagai berikut :

(1) Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat. Menurut pasal 37 ayat (1) dan (4) undang-undang dasar 1945, segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak. Akan tetapi sistem ini dirasa kurang jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa, karena itu dalam praktek-praktek penyelenggaraan Negara selalu diusahakan untuk mengambil keputusan baerdasarkan musywarah untuk mufakat, dan ternyata hampir selalu berhasil. Pungutan suara baru ditempuh, jikalau usaha musyawarah untuk mufakat sudah tidak dapat dilaksanakan. Hal yang demikian ini merupakan perwujudan dari cita-cita yang terkandung dalam pokok pikiran kerakyatan dan permuyawaratan/perwakilan.

(2) Praktek-praktek penyelenggaraan Negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain :

(a) Pidato kenegaraan presiden republic Indonesia setiap tanggal 16 agustus di dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat.

(b) Pidato Presiden yang di ucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada minggu pertama dan pada minggu bulan januari setiap tahunnya.

Ketiga hal dalam batinnya secara tidak langsung adalah merupakan realisasi dari Undang-Undang Dasar ( merupakan pelengkap). Namun perlu digaris bawahi bilamana convensi ingin dijadikan menjadin rumusan yang bersifat tertulis, maka yang berwenang adalah MPR , dan rumusannya bukanlah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR.

Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD, melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.

4. Konstitusi
Disamping pengertian Undang-Undang Dasar, diperguanakan juga istilah lain yaitu ‘’konstitusi’’ istilah dalam berasal dari bahasa inggris ‘’constitution’’ atau dari bahasa belanda ‘’contitutie’’. Terjemahan dari istilah tersebut adalah Undang-Undang Dasar, dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang belanda dan Jerman, yang dalam sehari-hari menggunakan kata ‘’Groudwet’’ ( Grond=dasar, wet=undang-undang) yang keduanya menunjukkan naskah tertulis.

Namun pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti:

1. Lebih luas daripada Undang-Undang Dasar atau

2. Sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar.

Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas daripada pengertian Undang-Undang Dasar, karena pengertian Undang-Undang Dasar hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam Undang-Undang Dasar.


Dalam praktek ketatanegaraan Negara republic Indonesia pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah konstitusi Republik Indonesia serikat bagi Undang-Undang Dasar Republik Indonesi Serikat .

5. Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002

Sistem pengertian Negara Indonesia sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara terinci dan sistematis dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem pengertian Negara Indonesia ini dibagi atas tujuh yang secara sistematis merupakan pengejawantahaan kedaulatan rakayat oleh karena itu sistm pemerintahan Negara yang di rinci sebagai berikut. Walupun tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara menurut penjelasan tidak lagi merupakan dasar yuridis. Namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami perubahan. Oleh karena itu sebagai studi komperatif, sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 setelah amandemen, dijelaskan sebagai berikut.

a. Indonesia Ialah Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum (Rechtstaat)

Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rectstaat) tidak berdasar atas kekuatan belaka (Machstaat). Hal ini mengandung arti bahwa Negara, termasuk didalamnya pemerintahn dan lembaga-lembaga Negara lainnya dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dipertanggung jawabkan secara hukum. Tekanan pada hukum (Recht) disini dihadapkan pada kekuasaan (macht). Prinsip dari sistem ini disamping akan tampak dalam rumusannya dalam pasal-pasalnya, juga akan sejalan dan merupakan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan oleh cita-cita hukum (rechtside) yang menjiwai UUD 1945 dan hukum dasar yang tidak tertulis.

Sesuai dengan semangat dan ketegasan pembukaan UUD hukuz1945, jelas bahwa Negara hukum yang dimaksud berarti Negara bukan hanya sebagai polisi lalu lintas atau penjaga malam saja, yang mengjaga jangan sampai pelanggaran dan menindak pada pelanggar hukum. Pengertian Negara hukum baik dalam arti formal yang melindungi seluruh warga dan seluruh tumpah darah, juga dalam pengertian Negara hukum material yang Negara harus bertanggung jawab kesejahteraan dan kecerdasan seluruh warganya.


Dengan landasan dan semangat Negara hukum dalam arti material itu, setiap tindakan Negara haruslah mempertimbangkan kepentingan atau landasan, ialah kegunaannya (doelmatigheid) dan landasan hukumnya (reichmatigheid). Dalam segala hal harus senantiasa diusahakan agar setiap tindakan Negara (pemerintah) itu selalu memenuhi du a kepentingan atau landasan tersebut. Adalah suatu seni tersendiri untuk mengambil keputusan yang tepat keapabila ada pertentangan kepentingan atau salah satu kepentingan tidak terpenuhi, sehingga harus dilaksanakan secara bijaksana yang dengan sendirinya harus senantiasa berlandasan atas peraturan hukum yang berlaku.

b. Sistem Konstitusional

Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolute (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan suatu penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional, keteapan MPR, Undang-Undang dan sebagainya. Dengan demikian sistem ini memperkuat dan menegaskan lagi sistem Negara hukum seperti dikemukakan diatas.


Dengan landasan kedua sistem Negara hukum dan sistem kontituonal diciptakan sistem mekanisme hubungan dan hukum antar lembaga Negara, yang sekiranya dapat menjamin terlaksanya sistem itu sendiri dan dengan sendirinya juga dapat memperlancar pelaksana pencapaian cita-cita nasional.

c. Kekuasaan Negara Yang Tertinggi Di Tangan Rakyat

Sistem kekusaan tertinggi sebelum dilakukan amandemen dinyatakan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut: “kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (veretretungorgatan de wiilens des statsvolkes). Majelis ini menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan Garis-Garis Besegaar Haluan Negara. Majelis Ini Mengangkat Kepala Negara (Presiden) Dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasan Negara yang tertinggi, sedangkan presiden harus menjalankan haluan Negara menurut garis-garis besar yang telah diciptakan oleh majelis. presiden yang diangkagt oleh majelis tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis (mandatris) dari majelis. Presiden wajib mejalankan putusan-putusan majelis, dan “tidak neben” akan tetapi “untergeordnet” kepada majelis.


Namun menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002 kekuasaan tertinggi ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2). Hal ini berarti terjadi suatu reformasi kekuaaan tertinggi dalam Negara secara kelembagaan tertinggi Negara, walaupun esensinya tetap rakyat memiliki kekuasaan. MPR menurut UUD 1945 amandemen 2002, hanya memiliki kekuasaan melakukan perubahan UUD, melantik Presiden Dan Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden Dan Wakil Presiden sesuai masa jabatan, atau jikalau melanggar suatu konstitusi. Oleh karena itu sekarang presiden bersifat “neben” dan bukan “untergeordnet” karena presiden presiden langsung dipilih rakyat, UUD 1945 hasil amandemen 2002, pasal 6A ayat (1).

d. Presiden Ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara Yang Tertinggi Di Samping MPR Dan DPR

kekuasaan presiden menurut UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen, dinyatakan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai berikut :


“dibawah majelis permusywaratan rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemeritahan Negara, kekuasaan dan tanggungjawab adalah ditangan presiden (concentration of power rensponsinbility upon the presiden) “.


Berdasrkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi disamping MPR dan DPR, karena presiden dipilih langsung oleh rakyat UUD 1945 6A ayat (1). Jadi menurut UUD 1945 ini tidak lagi merupakan mandataris MPR, melainkan dipilih langsung oleh rakyat.

e. Presiden Tidak Bertanggung Jawab Kepada DPR

Sistem ini menurut UUD 1945 sebelum amandemen dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945, namun dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 juga memiliki isi yang sama, sebagai berikut :


“Disamping presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membuat undang- undang (gezetzgebung) pasal 5 ayat (1) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara (staatsbergrooting) sesuai dengan pasal 23. Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama dengan dewan, akan tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan, artinya kedudukan presiden tidak tergantung dewan”.

f. Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat

Sistem ini dijelaskan dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 maupun dalam penjelasan UUD 1945, sebagai berikut:

mengangkat dan memberhentikan Menteri-Menteri Negara (pasal 71 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen 2002). Menteri-menteri Negara itu tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.

g. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak-Terbatas

Sistem ini dinyatakan secara tidak eksplisit dalam UUD 1945 hasil Amandemen 2002 dan masih sesuai dengan penjelasan UUD 1945 di jelaskan sebagai berikut:


Menurut UUD 1945 hasil Amandemen 2002, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung (UUD 1945 hasil Amandemen 2002 pasal 6A ayat (1). Dengan demikian dalam sistemkekuasaan kelembagaan Negara Presiden tidak lagi merupakan mendataris MPR bahkan sejajar dengan DPR dan MPR. Hanya jikalau Presiden melanggar Undang- Undang maupun Undang- Undang Dasar, maka MPR dapat melakukan impeachment.


Meskipun kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan “dictator” . Di atas telah ditegaskan bahwa ia bukan mendataris Permusyawaratan Rakyat, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR dan MPR kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh- sungguh surat Dewan Perwakilan Rakyat.

6. Negara Indonesia adalah Negara Hukum

Menurut penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum, Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan kekuasaan. Sifat Negara Hukum hanya dapat ditunjukkan jikalau alat- alat pelengkapnya bertindak menurut dan terikat kepada aturan- aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat- alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan- aturan itu.

Ciri- ciri suatu Negara Hukum adalah:

a. Pengakuan dan perlindungan hak- hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, social, ekonomi, dan kebudayaan.

b. Peradilan yag bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain atau tidak memihak

c. Jaminan kekuasaan hukum

Pancasila sebagai dasar Negara yang mencerminkan jiwa bangsa Indonesia harus menjiwai semua peraturan hukum dan pelaksanaanya, ketentuan ini menunjukkan bahwa dinegara Indonesia dijamin adanya perlindungan hak- hak asasi manusia berdasarkan ketentuan hukum, buka kemauan seseorang yang menjadi dasar kekuasaan. Menjadi suatu kewajiban bagi setiap penyelenggaraan Negara untuk menegakkan keadilan dan kebenaran berdasarkan pancasila yang selanjutnya melakukan pedoman peraturan- peraturan pelaksanaan. Di samping itu sifat hukum yang berdasarkan pancasila, hukum mempunyai fungsi pengayoman agar cita- cita lihur bangsa Indonesia tercapai dan terpelihara.


Namun demikian untuk menegakkan hukum demi keadilan dan kebenaran perlu adanya badan- badan kehakiman yang kokoh, kuat, yang tidak mudah dipengaruhi oleh lembaga- lembaga lainnya. Pemimpin eksekutif (Presiden) wajib bekerja sama dengan badan- badan kehakiman untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan sehat.


Dalam era reformasi dewasa ini bangsa Indonesia benar- benar akan mengembalikan peranan hukum, aparat penegak hukum beserta seluruh sistem peraturan perundang-undangan akan dikembalikan pada dasar- dasar hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 hasil Amandemen 2002 yang mengemban amanat Demokrasi dan perlindungan hak- hak asasi manusia.


Adapun pembangunan hukum di Indonesia sesuai dengan tujuan Negara hukum, diarahkan pada terwujudnya sistem hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional terutama rakyat, melalui penyusunan materi hukum yang bersumber pada Pancasila sebagai sumber filosofinya dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusionalnya, serta aspirasi rakyat sebagai sumber materialnya.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat di simpulkan beberapa hal sebagai berikut:

a. Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (terotorial) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang berada dalam wilayah tersebut.

b. Konstitusionalisme adalah menyamgkut prinsip pembatasan kekuasaan atau yang lazim di sebut limited government. Dalam pengertian inilah konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain yaitu hubungan antara pemerintahan dengan warga Negara dan hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan yang lainnya.

c. Sistem pemerintahan di Indonesia menurut UUD 1946 setelah amandemen yaitu Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum,sistem konstitusional, kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di samping MPR dan DPR, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR dan MPR dan kekuasaan kepala Negara tidak terbatas.

B. Saran

Demikianlah yang kami dapat paparkan mengenai materi Negara dan Konstitusi, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya PENGETAHUAN dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya judul makalah ini.


Penulis banyak berharap para pembaca budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan- kesempatan berikutnya.

Semoga makalah ini berguna bagi penulis dan pada khususnya juga para pembaca yang budiman.

Terima kasih atas kunjungannya di blog "Menara Ilmu" semoga artikel tentang Contoh Makalah Kewarganegaraan bermanfaat untuk anda.

Sumber : Nurul islamiah Haerul,2013,Negara dan Konstitusi, Stie Tri Darma Nusantara, Makassar

PREVIEW PAGE :  Contoh Makalah Kewarganegaraan Bag.1

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar