Contoh Makalah Kewarganegaraan.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, social maupun budaya yang diatur oleh pemerintahan yang berada diwilayah tersebut. Sedangkan konstitusi berasal dari bahasa perancis Constituer dan Contitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat) dengan demikian konstitusi memiliki arti permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata Negara dari suatu Negara sehingga hukum tata Negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata Negara. Penggunaan istilah ini didasarkan atas alas an bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol .
Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi- sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk di ubah- ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang, masalah- masalah yang akan di bahas dapat di rumuskan sebagai berikut:
a. Apakah pengertian Negara ?
b. Apakah pengertian konstitusionalisme ?
c. Bagaimanakah sistem pemerintahan di Indonesia ?
BAB II
NEGARA DAN KONSTITUSI
A. Pengertian Negara
Secara historis pengertian Negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi Masyarakat pada saat itu. Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat Negara merumuskan pengertian Negara secara beragam. Aristoteles yang hidup pada tahun 384-322 S;M., merumuskan dalam bukunya politician, yang disebutnya sebagai Negara palis, yang pada saat itu asih dipahami Negara masih dalam suatu wilayah yang kecil. Dalam pengertian itu Negara disebut Negara hokum, yang didlamnya terdapat sejufmlah warga Negara yang ikut dlam permusyawartan (acclesia). Oleh karena itu menurut aristoteles keadialan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya Negara yang baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh warganya.
Pengertian lain tentang Negara dikembang oleh Agustinus, yang merupakan tokoh katolik. Ia membagi Negara dalam dua pengertian yaitu civitas dei yang artinya Negara tuhan, dan civitas terrena atau civitas diaboli yang artinya Negara duniawi. Civitas terrena ini di tolak oleh agustinus, sedangkan yang dianggap baik adalah Negara tuhan atau civitas dei. Negara tuhan bukanlah Negara dari dunia ini, melainkan jiwanya yang dimiliki oleh sebagian atau beberpa orang didunia ini untuk mencapainya. Adapun yang melaksanakan Negara adalah gereja yang mewakili Negara tuhan. Meskipun demikian bukan berarti apa yang diluar gereja itu terasing sama sekali dari civitas dei.
Berbeda dengan konsep pengertian Negara menurut kedua tokoh pemikir Negara tersebut, Nicollo machiavalli (1469-1527), yang merumuskan Negara sebagai Negara kekuasaan , dalam bukunya ‘principle’ yang dahulu merupakan buku referensi pada raja. Machiavelli memandang Negara dari sudut kenyataan bahwa dalam Negara harus ada kekuasaan yang dimiliki oleh seorang pemimpin Negara atau raja. Raja sebagai pemegang kekuasaan Negara yang tidak mungkin hanya mengandalkan kekuasaan hanya pada suatu moralitas atau kesusilaan. Kekacauan timbul dalam suatu Negara karena lemahnya kekuasaam Negara. Bahkan yang lebih terkenal ajaran Machiavelli tentang tujuan yang dapat menghallakan segala cara. Akibat ajaran ini muncullah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan Negara yang otoriter, yang jatuh dari nilai-nilai moral.
Teori Negara menurut Machiavelli tersebut mendapat tantangan dan reaksiyang kuat dari filsuf lain seperti Thomas hobbes (1588-1679), jhon lock (1632-1704) dan rousseau (1712-1778). Mereka mengartikan Negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. menurut mereka, manusia sejak dilahirkan telah membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk hidup, hak milik serta hak kemerdekaan. Dalam keadaan alamiah sebelum terbentuknya Negara hak-hak tersebut belum ada yang menjamin perlindungannya, sehingga dalam status naturalis, yait sebelum terbentuknya Negara, hak-hak it akan di langgar. Konsekkuensinya dalam kehidupan alamiah trsebut terjadilah pembentran kepentingan berkaitan dengan hak-hak masyarakat tersebut. Dalam keadaan naturalis sebelum terbentuknya Negara, menurut hobbes homo homini lupus, yaitu manusia jadi serigala bagi manusia lain, dan akan timbul suatu perang semesta yang disebut belum omnium contre omnes dan hukum yang berlaku hukum rimba.
Berikut ini konsep pengertian Negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh antara lain: Roger H. soltau, megemukakan bahwa Negara adalah sebagai alat agency atau wewenang /authorithy yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat . Sementara itu menurut Harold J. Lasky, bahwa Negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok, yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah satu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk tercapainya suatu tujuan bersama. Masyarakat merupakan suatu Negara manakala cara hidup yang harus di taati baik oleh individu maupun kelompok-kelompok, ditentukan suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat . Max weber mengemukakan pemikirannya bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik dala suatu wilayah . Mc. Iver menjelaskan bahwa Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang di selenggarakan oleh suatu pemerintah yang demi maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa . Sementara Miriam budiarjo guru besar ilmu politik Indonesia mengemukakan, bahwa Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui pengeasaan monopolitis dari kekuasaan yang sah .
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh berbagai filsuf serta para sarjana tentang Negara, maka dapat disimpulkan bahwa semua Negara me iliki unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur-unsur Negara adalah meliputi: wilayah atau daerah territorial yang sah, rakyat suatu bangsa sebagai pendukung pokok Negara dan tidak terbatas hanya
NEGARA INDONESIA
Meskipun ditinjau berdasarkan unsur-unsur yang membentuk Negara, hampir semua Negara memiliki kesamaan, namun ditinjau dari segi tumbuh dan terbentuknya Negara serta susunan Negara, setiap Negara didunia ini memiliki spesifikasi serta cirri khas masing-masing. Negara inggris tumbuh dan berkembang berdasarkan cirri khas bangsa serta wilayah bangsa inggris. Mereka tumbuh dan berkembang dilator belakangi oleh megahnya kekuasaan kerajaan, sehingga Negara inggris tumbuh dan berkembang senantiasa terkait dengan eksistensi kerajaan. Negara amerika tumbuh dan berkembang dari penduduk imigran yang bertualang mejelajah benua, meskipun bangsa yang dimaksud adalah inggris, yang kemudian disusul oleh berbagai etnis didunia seperti cina dan bangsa asia lainnya, perancis, spanyol, amerika latin dan lai sebagainya. Oleh karena itu amerika terbentuk melalui integrasi antara etnis didunia. Demikian pula Negara-negara lain didunia tumbuh dan berkembang dengan cirri khas dan sejarahnya masing-masing.
Demikian pula bangsa dan Negara Indonesia tumbuh dan berkembang dengan dilator belakangi oleh kekuasaan dan penindasan bangsa asing seperti penjajahan belanda serta jepang. Oleh karena itu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dilator belakangi oleh adanya kesatuan nasib, yaitu bersama-sama dalam penderitaan dibawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu yang sangat khas bagi bangsa Indonesia adalah unsur-unsur etnis yang membetuk bangsa ini sangat beraneka ragam, baik latar belakang budaya bahasa, adat kebiasaan serta nilai-nilai yang dimilikiya. Oleh karena itu terbentuknya bangsa dan Negara Indonesia melalui suatu proses yang cukup panjang. Sejak sebelum bangsa asing menjajah Indonesia, seperti masa kejayaan kerajaan kutai, sriwijaya, majapahit dan kerajaan-kerajaan lainnya. Kemudian datanglah bangsa asing ke Indonesia maka bangsa Indonesia saat itu bertekad untuk membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut bangsa, sebagai unsure pokok Negara melalui sumpah pemuda 28 oktober 1928. Isi sumpah pemuda itu merupakan suatu tekad untuk mewujudkan unsur-unsur Negara yaitu satu nusa (wilayah) Negara, satu bangsa (rakyat), dan satu bahasa, sebagai bahasa pengikat dan komunikasi antar warga Negara, dan dengan sendirinya setelah kemerdekaan kemudian dibentuklah suatu pemerintahan Negara.
Prinsip-prinsip Negara Indonesia dapat dikaji melalui makna yang terkandung didalam pembukaan UUD 1945 alinea I, menjelaskan tentang latar belakang terbentuknya Negara dan bangsa Indonesia, yaitu tentang kemerdekaan adalah hak kodrat segala bangsa didunia, dan penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan oleh karena itu harus dihapuskan. Alinea ke II menjelaskan tentang perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, alinea III menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia Indonesia sebagai bangsa yang religious kemudian pernyataan kemerdekaan. Adapun alinea IV, menjelaskan tentang terbentuknya bangsa dan Negara Indonesia, yaitu adanya rakyat Indonesia, pemerintah Negara Indonesia yang disusun berdasarkan undang-undang dasar Negara, wilayah Negara serta dasar filosofis Negara yaitu Pancasila .
B. KONSTITUSIONALISME
Setiap Negara modern dewasa ini senantiasa memerlukan suatu system pengaturan yang dijabarkan dalam suatu konstitusi. Oleh karena itu konstitualisme mengacu pada pengertian system intituasional secara efektif dan teratur terhaadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Dengan lain perkataan untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan diperlukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasan dalam proses pemeintahan dapat dibatasi dan dikendalikan . Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan umum dalam suatu kehidupan manusia.
Ketika Negara-negara bangsa (nation states) mendapatkan bentuknya yang sangat kuat, sentralistis dan sangat berkuasa selama abad ke-16 dan ke-17, berbagai teori politik berkembang untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan system yang sangat kuat tersebut.
Basis pokok konstituasionalisme adalah kesempatan umum atau persetujuan (conseus) diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan Negara. Organisasi Negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukan dari penggunan mekanisme yang disebut Negara . Oleh karena itu kata kuncinya adalah consensus general agrament. Jika kesepakatan itu runtuh, maka runtuh pula legitimasi kekuasaan Negara yang bersangkutan, dan pada gilirannya dapat terjadi civil war atau perang sipil, atau dapat pula revolusi. Dalam sejarah Perkembangan Negara didunia peristiwa tersebut terjadi di perancis tahun 1789, di amerika 1776, dirusia 1917 bahkan diindonesia terjadi tahun 1945, 1965 dan 1998.
Consensus yang menjamin tegaknya konstitualisnolisme dizaman modern dewasa ini pada umumnya dipahami berdasar pada tiga elemen kesepakatan atau consensus, sebagai berikut :
1. Kesepakatan tentang tujun atau cita-cita bersama (the general goals of society or General acceptance of the same phlsophy of government).
2. Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan Negara (the basis of govermet)
3. Kesepakatan tentang bentuk intitusi-intitusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the from intitusions and procedures)
Kesempatan pertama yaitu berkenaan dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam suatu Negara. Karena cita-cita bersama itulah yang pada abstraksinya paling mungkin mencerminkan bahkan melahirkan kesamaan-kesamaan kepentingan diantara sesama warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup di tegah- tengah pluralism atau kemajukan. Oleh karena itu, pada suatu masyarakat untuk menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan bernegara, diperlukan perumusan tentang tujuan-tujuan atau cita-cita bersama yang biasa juga disebut sebagai falasafah kenegaraan atau staatside (cita Negara) yang berfungsi sebagai philosophiscegronslaag dan common platform, diantara sesame warga masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara.
Bagi bangsa Indonesia dasar filosofis yang dimaksud adalah dasar filsafat Negara pancasila. Lima prinsip dasar yang merupakan dasar filosofis bangsa Indonesia tersebut adalah:
(1) ketuhanan yang maha esa,
(2) kemanusiaan yang adil dan beradab,
(3) persatuan Indonesia,
(4) kerakayatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam pemusywaratan dan perwakilan,
(5) keadilan social bagi seluruh rakyat indoneia.
Kelima pinsip dasar filsafat negara tersebut merupakan dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan cita-cita ideal dalam bernegara yaitu :
(1) melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,
(2) meningkatkan (memajukan) kesejahteraan umum,
(3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
(4) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadialan sosial.
Kesepakatan kedua, adalah bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi. Kesepkatan kedua ini juga sangat principal. Karena dalam setiap warga Negara harus ada keyakinan bersama bahwa dalam segala hal dalam penyelenggaraan Negara harus didasarkan atas rule of law. Bahkan di amerika dikenal istilah the rule of law, and not rule of man” untuk menggambarkan pengertian bahwa hukumlah yan sesungguhnya memerintah atau memimpin dalam suatu Negara, bukan manusia.
Istilah “the rule of tha law” harus dibedakan dengan istilah “ the rule by law” dalam istilah terakhir ini, kedudukan hukum (law) digambarkan hanya bersifat intrumentalis atau hanya sebagai alat, sedangkan kepemimpinan tetap berada ditangan orang atau manusia yaitu “ the rule of man by rule”. Dalam pengertian yang demikian , hukum dapat dipandang sebagai suatu kesatuan suatu system yang puncaknya terdapat pengetian mengenai hukum dasar yang disebut konstitusi, baik dlam arti naskah yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dari pengertian ini kita kenal istilah constituational state yang merupakan salah satu ciri penting Negara demokrasi modern. Oleh karena itu kesepakatan tentang system aturan sangat penting sehingga konstitusi sendiri dapat dijadikan pegangan tertinggi dam memutuskan segala sesuatu yang harus didasarkan atas hukum. Tanpa ada consensus semacam itu, konstitusi tidakn berguna , karena ia sekedar berfungsi sebagai kertas dokumen yang mati, hanya bernilai semantic dan tidak berfungsi atau tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
Kesepakatan yang ketiga, adalah berkenaan dengan (a) bangunan organ negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan, (b) hubungan-hubungan antar organ negara itu satu sama lain, serta (c) hubungan antar organ-organ negara itu dan warga negara. Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka isi konstitusi dapat dengan mudah dirumuskan karena benar-benar mecerminkan keinginan bersama, berkenaan dengan institusi kenegera dan mekanisme keinginan bersama, berkenaan dengan institusi kenegaraan dan mekanisme ketatanegraan yang hendak dikembangkan dalam kerangka kehidupan negara berkonstitusi (constituational state). Kesepakatan itulah yang dirumuskan dalam dokumen konstitusi yang diharapkan dijadiakan pegangan bersama untuk kurun waktu yang cukup lama. Para perancang dan perumus konstitusi seharusnya tidak memyangkan bahw konstitusi akan diubah dalam waktu dekat. Konstitusi tidak sama dengan undang-undang yang dapat lebih mudah di uabah. Karena itu mekanismenya perubahan undang-undang dasar memang sudah seharusnya tidak diubah semudah undang-undang. Meskipun demikian seharusnya konstitusi tidak disakralkan dari kemungkinan perubahan seperti yang terjadi tatkala orde baru.
Keseluruhan kesepakatan itu pada intinya menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Atas dasar pengertian tersebut maka sebenarnya prinsip konstitualisioanlisme modern adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau lazim disebut prinsip limited government. Dalam pengertian inilah maka konstitusiaonalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: pertama, hubungan antar pemerintah dengan warga Negara; dan kedua, hubungan antara lembaga pemeintahan yang satu dengan lainnya.
NEXT PAGE : Contoh Makalah Kewarganegaraan Bag.2
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, social maupun budaya yang diatur oleh pemerintahan yang berada diwilayah tersebut. Sedangkan konstitusi berasal dari bahasa perancis Constituer dan Contitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat) dengan demikian konstitusi memiliki arti permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata Negara dari suatu Negara sehingga hukum tata Negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata Negara. Penggunaan istilah ini didasarkan atas alas an bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol .
Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi- sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk di ubah- ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang, masalah- masalah yang akan di bahas dapat di rumuskan sebagai berikut:
a. Apakah pengertian Negara ?
b. Apakah pengertian konstitusionalisme ?
c. Bagaimanakah sistem pemerintahan di Indonesia ?
BAB II
NEGARA DAN KONSTITUSI
A. Pengertian Negara
Secara historis pengertian Negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi Masyarakat pada saat itu. Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat Negara merumuskan pengertian Negara secara beragam. Aristoteles yang hidup pada tahun 384-322 S;M., merumuskan dalam bukunya politician, yang disebutnya sebagai Negara palis, yang pada saat itu asih dipahami Negara masih dalam suatu wilayah yang kecil. Dalam pengertian itu Negara disebut Negara hokum, yang didlamnya terdapat sejufmlah warga Negara yang ikut dlam permusyawartan (acclesia). Oleh karena itu menurut aristoteles keadialan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya Negara yang baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh warganya.
Pengertian lain tentang Negara dikembang oleh Agustinus, yang merupakan tokoh katolik. Ia membagi Negara dalam dua pengertian yaitu civitas dei yang artinya Negara tuhan, dan civitas terrena atau civitas diaboli yang artinya Negara duniawi. Civitas terrena ini di tolak oleh agustinus, sedangkan yang dianggap baik adalah Negara tuhan atau civitas dei. Negara tuhan bukanlah Negara dari dunia ini, melainkan jiwanya yang dimiliki oleh sebagian atau beberpa orang didunia ini untuk mencapainya. Adapun yang melaksanakan Negara adalah gereja yang mewakili Negara tuhan. Meskipun demikian bukan berarti apa yang diluar gereja itu terasing sama sekali dari civitas dei.
Berbeda dengan konsep pengertian Negara menurut kedua tokoh pemikir Negara tersebut, Nicollo machiavalli (1469-1527), yang merumuskan Negara sebagai Negara kekuasaan , dalam bukunya ‘principle’ yang dahulu merupakan buku referensi pada raja. Machiavelli memandang Negara dari sudut kenyataan bahwa dalam Negara harus ada kekuasaan yang dimiliki oleh seorang pemimpin Negara atau raja. Raja sebagai pemegang kekuasaan Negara yang tidak mungkin hanya mengandalkan kekuasaan hanya pada suatu moralitas atau kesusilaan. Kekacauan timbul dalam suatu Negara karena lemahnya kekuasaam Negara. Bahkan yang lebih terkenal ajaran Machiavelli tentang tujuan yang dapat menghallakan segala cara. Akibat ajaran ini muncullah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan Negara yang otoriter, yang jatuh dari nilai-nilai moral.
Teori Negara menurut Machiavelli tersebut mendapat tantangan dan reaksiyang kuat dari filsuf lain seperti Thomas hobbes (1588-1679), jhon lock (1632-1704) dan rousseau (1712-1778). Mereka mengartikan Negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. menurut mereka, manusia sejak dilahirkan telah membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk hidup, hak milik serta hak kemerdekaan. Dalam keadaan alamiah sebelum terbentuknya Negara hak-hak tersebut belum ada yang menjamin perlindungannya, sehingga dalam status naturalis, yait sebelum terbentuknya Negara, hak-hak it akan di langgar. Konsekkuensinya dalam kehidupan alamiah trsebut terjadilah pembentran kepentingan berkaitan dengan hak-hak masyarakat tersebut. Dalam keadaan naturalis sebelum terbentuknya Negara, menurut hobbes homo homini lupus, yaitu manusia jadi serigala bagi manusia lain, dan akan timbul suatu perang semesta yang disebut belum omnium contre omnes dan hukum yang berlaku hukum rimba.
Berikut ini konsep pengertian Negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh antara lain: Roger H. soltau, megemukakan bahwa Negara adalah sebagai alat agency atau wewenang /authorithy yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat . Sementara itu menurut Harold J. Lasky, bahwa Negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok, yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah satu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk tercapainya suatu tujuan bersama. Masyarakat merupakan suatu Negara manakala cara hidup yang harus di taati baik oleh individu maupun kelompok-kelompok, ditentukan suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat . Max weber mengemukakan pemikirannya bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik dala suatu wilayah . Mc. Iver menjelaskan bahwa Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang di selenggarakan oleh suatu pemerintah yang demi maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa . Sementara Miriam budiarjo guru besar ilmu politik Indonesia mengemukakan, bahwa Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui pengeasaan monopolitis dari kekuasaan yang sah .
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh berbagai filsuf serta para sarjana tentang Negara, maka dapat disimpulkan bahwa semua Negara me iliki unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur-unsur Negara adalah meliputi: wilayah atau daerah territorial yang sah, rakyat suatu bangsa sebagai pendukung pokok Negara dan tidak terbatas hanya
NEGARA INDONESIA
Meskipun ditinjau berdasarkan unsur-unsur yang membentuk Negara, hampir semua Negara memiliki kesamaan, namun ditinjau dari segi tumbuh dan terbentuknya Negara serta susunan Negara, setiap Negara didunia ini memiliki spesifikasi serta cirri khas masing-masing. Negara inggris tumbuh dan berkembang berdasarkan cirri khas bangsa serta wilayah bangsa inggris. Mereka tumbuh dan berkembang dilator belakangi oleh megahnya kekuasaan kerajaan, sehingga Negara inggris tumbuh dan berkembang senantiasa terkait dengan eksistensi kerajaan. Negara amerika tumbuh dan berkembang dari penduduk imigran yang bertualang mejelajah benua, meskipun bangsa yang dimaksud adalah inggris, yang kemudian disusul oleh berbagai etnis didunia seperti cina dan bangsa asia lainnya, perancis, spanyol, amerika latin dan lai sebagainya. Oleh karena itu amerika terbentuk melalui integrasi antara etnis didunia. Demikian pula Negara-negara lain didunia tumbuh dan berkembang dengan cirri khas dan sejarahnya masing-masing.
Demikian pula bangsa dan Negara Indonesia tumbuh dan berkembang dengan dilator belakangi oleh kekuasaan dan penindasan bangsa asing seperti penjajahan belanda serta jepang. Oleh karena itu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dilator belakangi oleh adanya kesatuan nasib, yaitu bersama-sama dalam penderitaan dibawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu yang sangat khas bagi bangsa Indonesia adalah unsur-unsur etnis yang membetuk bangsa ini sangat beraneka ragam, baik latar belakang budaya bahasa, adat kebiasaan serta nilai-nilai yang dimilikiya. Oleh karena itu terbentuknya bangsa dan Negara Indonesia melalui suatu proses yang cukup panjang. Sejak sebelum bangsa asing menjajah Indonesia, seperti masa kejayaan kerajaan kutai, sriwijaya, majapahit dan kerajaan-kerajaan lainnya. Kemudian datanglah bangsa asing ke Indonesia maka bangsa Indonesia saat itu bertekad untuk membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut bangsa, sebagai unsure pokok Negara melalui sumpah pemuda 28 oktober 1928. Isi sumpah pemuda itu merupakan suatu tekad untuk mewujudkan unsur-unsur Negara yaitu satu nusa (wilayah) Negara, satu bangsa (rakyat), dan satu bahasa, sebagai bahasa pengikat dan komunikasi antar warga Negara, dan dengan sendirinya setelah kemerdekaan kemudian dibentuklah suatu pemerintahan Negara.
Prinsip-prinsip Negara Indonesia dapat dikaji melalui makna yang terkandung didalam pembukaan UUD 1945 alinea I, menjelaskan tentang latar belakang terbentuknya Negara dan bangsa Indonesia, yaitu tentang kemerdekaan adalah hak kodrat segala bangsa didunia, dan penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan oleh karena itu harus dihapuskan. Alinea ke II menjelaskan tentang perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, alinea III menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia Indonesia sebagai bangsa yang religious kemudian pernyataan kemerdekaan. Adapun alinea IV, menjelaskan tentang terbentuknya bangsa dan Negara Indonesia, yaitu adanya rakyat Indonesia, pemerintah Negara Indonesia yang disusun berdasarkan undang-undang dasar Negara, wilayah Negara serta dasar filosofis Negara yaitu Pancasila .
B. KONSTITUSIONALISME
Setiap Negara modern dewasa ini senantiasa memerlukan suatu system pengaturan yang dijabarkan dalam suatu konstitusi. Oleh karena itu konstitualisme mengacu pada pengertian system intituasional secara efektif dan teratur terhaadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Dengan lain perkataan untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan diperlukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasan dalam proses pemeintahan dapat dibatasi dan dikendalikan . Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan umum dalam suatu kehidupan manusia.
Ketika Negara-negara bangsa (nation states) mendapatkan bentuknya yang sangat kuat, sentralistis dan sangat berkuasa selama abad ke-16 dan ke-17, berbagai teori politik berkembang untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan system yang sangat kuat tersebut.
Basis pokok konstituasionalisme adalah kesempatan umum atau persetujuan (conseus) diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan Negara. Organisasi Negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukan dari penggunan mekanisme yang disebut Negara . Oleh karena itu kata kuncinya adalah consensus general agrament. Jika kesepakatan itu runtuh, maka runtuh pula legitimasi kekuasaan Negara yang bersangkutan, dan pada gilirannya dapat terjadi civil war atau perang sipil, atau dapat pula revolusi. Dalam sejarah Perkembangan Negara didunia peristiwa tersebut terjadi di perancis tahun 1789, di amerika 1776, dirusia 1917 bahkan diindonesia terjadi tahun 1945, 1965 dan 1998.
Consensus yang menjamin tegaknya konstitualisnolisme dizaman modern dewasa ini pada umumnya dipahami berdasar pada tiga elemen kesepakatan atau consensus, sebagai berikut :
1. Kesepakatan tentang tujun atau cita-cita bersama (the general goals of society or General acceptance of the same phlsophy of government).
2. Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan Negara (the basis of govermet)
3. Kesepakatan tentang bentuk intitusi-intitusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the from intitusions and procedures)
Kesempatan pertama yaitu berkenaan dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam suatu Negara. Karena cita-cita bersama itulah yang pada abstraksinya paling mungkin mencerminkan bahkan melahirkan kesamaan-kesamaan kepentingan diantara sesama warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup di tegah- tengah pluralism atau kemajukan. Oleh karena itu, pada suatu masyarakat untuk menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan bernegara, diperlukan perumusan tentang tujuan-tujuan atau cita-cita bersama yang biasa juga disebut sebagai falasafah kenegaraan atau staatside (cita Negara) yang berfungsi sebagai philosophiscegronslaag dan common platform, diantara sesame warga masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara.
Bagi bangsa Indonesia dasar filosofis yang dimaksud adalah dasar filsafat Negara pancasila. Lima prinsip dasar yang merupakan dasar filosofis bangsa Indonesia tersebut adalah:
(1) ketuhanan yang maha esa,
(2) kemanusiaan yang adil dan beradab,
(3) persatuan Indonesia,
(4) kerakayatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam pemusywaratan dan perwakilan,
(5) keadilan social bagi seluruh rakyat indoneia.
Kelima pinsip dasar filsafat negara tersebut merupakan dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan cita-cita ideal dalam bernegara yaitu :
(1) melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,
(2) meningkatkan (memajukan) kesejahteraan umum,
(3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
(4) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadialan sosial.
Kesepakatan kedua, adalah bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi. Kesepkatan kedua ini juga sangat principal. Karena dalam setiap warga Negara harus ada keyakinan bersama bahwa dalam segala hal dalam penyelenggaraan Negara harus didasarkan atas rule of law. Bahkan di amerika dikenal istilah the rule of law, and not rule of man” untuk menggambarkan pengertian bahwa hukumlah yan sesungguhnya memerintah atau memimpin dalam suatu Negara, bukan manusia.
Istilah “the rule of tha law” harus dibedakan dengan istilah “ the rule by law” dalam istilah terakhir ini, kedudukan hukum (law) digambarkan hanya bersifat intrumentalis atau hanya sebagai alat, sedangkan kepemimpinan tetap berada ditangan orang atau manusia yaitu “ the rule of man by rule”. Dalam pengertian yang demikian , hukum dapat dipandang sebagai suatu kesatuan suatu system yang puncaknya terdapat pengetian mengenai hukum dasar yang disebut konstitusi, baik dlam arti naskah yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dari pengertian ini kita kenal istilah constituational state yang merupakan salah satu ciri penting Negara demokrasi modern. Oleh karena itu kesepakatan tentang system aturan sangat penting sehingga konstitusi sendiri dapat dijadikan pegangan tertinggi dam memutuskan segala sesuatu yang harus didasarkan atas hukum. Tanpa ada consensus semacam itu, konstitusi tidakn berguna , karena ia sekedar berfungsi sebagai kertas dokumen yang mati, hanya bernilai semantic dan tidak berfungsi atau tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
Kesepakatan yang ketiga, adalah berkenaan dengan (a) bangunan organ negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan, (b) hubungan-hubungan antar organ negara itu satu sama lain, serta (c) hubungan antar organ-organ negara itu dan warga negara. Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka isi konstitusi dapat dengan mudah dirumuskan karena benar-benar mecerminkan keinginan bersama, berkenaan dengan institusi kenegera dan mekanisme keinginan bersama, berkenaan dengan institusi kenegaraan dan mekanisme ketatanegraan yang hendak dikembangkan dalam kerangka kehidupan negara berkonstitusi (constituational state). Kesepakatan itulah yang dirumuskan dalam dokumen konstitusi yang diharapkan dijadiakan pegangan bersama untuk kurun waktu yang cukup lama. Para perancang dan perumus konstitusi seharusnya tidak memyangkan bahw konstitusi akan diubah dalam waktu dekat. Konstitusi tidak sama dengan undang-undang yang dapat lebih mudah di uabah. Karena itu mekanismenya perubahan undang-undang dasar memang sudah seharusnya tidak diubah semudah undang-undang. Meskipun demikian seharusnya konstitusi tidak disakralkan dari kemungkinan perubahan seperti yang terjadi tatkala orde baru.
Keseluruhan kesepakatan itu pada intinya menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Atas dasar pengertian tersebut maka sebenarnya prinsip konstitualisioanlisme modern adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau lazim disebut prinsip limited government. Dalam pengertian inilah maka konstitusiaonalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: pertama, hubungan antar pemerintah dengan warga Negara; dan kedua, hubungan antara lembaga pemeintahan yang satu dengan lainnya.
NEXT PAGE : Contoh Makalah Kewarganegaraan Bag.2
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar