seorang ibu, sedang mencari bahan obat tradisional
Manusia tidak bisa dipisahkan dengan lingkungannya, bahkan sangat tergantung pada lingkungannya. Untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, manusia memanfaatkan sumberdaya alam yang ada di lingkungan sekitarnya.
Dalam memanfaatkan sumber daya alam sebagai wujud mata pencaharian, kegiatan manusia mengalami tahap perkembangan, yaitu (a) sebagai pemburu dan peramu (huntering and gathering); (b) peternak, penanam tanaman di ladang secara berpindah-pindah (nomaden), penangkap ikan; dan (c) penanaman tanaman secara menetap dengan memanfaatkan pupuk kimia, pestisida dan irigasi.
Melalui tahap perkembangan itu manusia belajar mengelola lingkungannya. Tetapi seiring dengan perkembangan manusia terutama sejak revolusi industri, perkembangan manusia telah menyebabkan permasalahan lingkungan yang sangat kompleks disebabkan oleh eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam.
Sebanyak 65 juta Rakyat Indonesia hidupnya bergantung pada hutan. Ini meliputi penduduk asli, transmigran yang sudah lama, trnsmigran resmi dan swakarsa yang baru di luar pulau Jawa serta petani dan masyarakat kesukuan di berbagai pulau. Lahan hutan yang ditempati dan/atau “dimiliki” oleh penduduk setempat diperkirakan antara 10% sampai 60% dari seluruh lahan hutan.
Masyarakat yang hidupnya bergantung dari hutan ini seringkali merupakan kelompok yang paling miskin di Indonesia. Dari 25,9 juta orang yang dikategorikan miskin di Indonesia, 34% hidup di dan di sekitar hutan, Diperkirakan pada tahun 2008, sekitar 40% penduduk pedesaan di Indonesia bergantung pada hutan untuk mata pencahariannyanya. Melihat fakta diatas maka hutan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia.
Timbulnya konflik terjadi ketika klasifikasi fungsional modern dan pengembangan kehutanan seringkali bertentangan dengan hukum adat dan kepemilikan adat masyarakat. Batas yang tidak jelas antara wilayah konsesi penebangan dan kegiatan kehutanan lainnya dengan hutan masyarakat. Juga tumpang tindih lahan hutan milik pemerintah dengan lahan tempat masyarakat bertani, berburu, memancing dan menghasilkan hasil hutan non-kayu. Seringkali menimbulkan dampak yang serius pada masyarakat setempat.
Di Pulau Jawa, penyebab timbulnya konflik adalah kepemilikan lahan yang tidak jelas serta persaingan atas lahan dan sumberdaya alam. Hal-hal tersebut menyebabkan hilangnya akses ekonomi dan sosial budaya atas sumberdaya hutan, sehingga mengarah pada konflik antar perusahaan-perusahaan kehutanan dengan masyarakat maupun antara pegawai kehutanan dengan masyarakat.
Fakta mengenai kedudukan hutan pada masyarakat Indonesia dan penyebab-penyebab timbulanya konflik maka untuk malaksanakan pengelolaan hutan yang berkelanjutan peran serta masyarakat diperlukan, sehingga masyarakat tidak lagi sekedar menerima dampak tetapi ikut merasakan keuntungan pengelolaaan hutan yang dapat meningkatkan kesejateraan mereka
Oleh : FORESTER UNTAD BLOG
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar