Gambaran Kejadian Abortus Provokatus (Bag.3)
BAB III
KERANGKA KONSEPTUAL
KERANGKA KONSEPTUAL
A. Dasar Pemikiran Variabel Yang Diteliti
Tidak satu pun bangsa yang dapat mengendalikan tingkat kesuburan, atau yang mungkin dapat melakukannya sebelum akhir abad ini, tanpa melakukan sejumlah abortus. Abortus mungkin merupakan metode kontrasepsi tertua kedua (setelah coitus interuptus). Wanita dengan kehamilan yang tidak diinginkan selalu mencari jalan keluar dengan abortus. Sepanjang kehidupan, dan masih berlangsung sampai sekarang ini di beberapa negara dengan hukum anti abortus yang ketat, beberapa wanita sering mempertaruhkan jiwanya menghadapi bahaya abortus ilegal, pada situasi yang jauh dari ideal.
Abortus dianggap legal pada situasi tertentu. Pertama bila diperlukan untuk menyelamatkan kehidupan si wanita. Ini adalah untuk wanita yang memiliki penyakit seperti kanker akut (terutama kanker payudara) atau penyakit jantung akut, di mana kehamilan akan menimbulkan kematian. Kedua, bila kehamilan ada bukti bahwa anak akan dilahirkan dalam keadaan cacat fisik maupun mental yang hebat. Dan beberapa hal lainnya yang telah di atur dalam Undang- Undang. Namun pada kenyataannya banyak wanita yang ingin mengakhiri kehamilannya tanpa ada indikasi yang legal.
Aborsi yang di induksi secara legal (terapeutik) merupakan prosedur yang relatif aman, terutama jika dilakukan pada 2 bulan pertama kehamilan. Resiko kematian akibat aborsi yang dilakukan 2 bulan pertama kehamilan adalah sekitar 0,6 per 100.000 tindakan.
Berdasarkan tinjauan pustaka dan tinjauan dari penelitian, maka variabel yang akan diteliti, yaitu :
1. Umur
Dalam kurun reproduksi sehat dikenal bahwa usia aman untuk kehamilan dan persalinan adalah 20-30 tahun. Kematian maternal pada wanita hamil dan melahirkan pada usia di bawah 20 tahun ternyata 2-5 kali lebih tinggi daripada kematian maternal yang terjadi pada usia 20-29 tahun. Kematian maternal meningkat kembali sesudah usia 30-35 tahun. Ibu-ibu yang terlalu muda seringkali secara emosional dan fisik belum matang, selain pendidikan pada umumnya rendah, ibu yang masih muda masih tergantung pada orang lain.
Keguguran sebagian dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan kehamilan remaja yang tidak dikehendaki. Keguguran sengaja yang dilakukan oleh tenaga nonprofessional dapat menimbulkan akibat samping yang serius seperti tingginya angka kematian dan infeksi alat reproduksi yang pada akhirnya dapat menimbulkan kemandulan. Abortus yang terjadi pada remaja terjadi karena mereka belum matur dan mereka belum memiliki sistem transfer plasenta seefisien wanita dewasa.
Abortus dapat terjadi juga pada ibu yang tua meskipun mereka telah berpengalaman, tetapi kondisi badannya serta kesehatannya sudah mulai menurun sehingga dapat memengaruhi janin intra uterine.
2. Paritas ibu
Anak lebih dari 4 dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan janin dan perdarahan saat persalinan karena keadaan rahim biasanya sudah lemah. Paritas 2-3 merupakan paritas paling aman ditinjau dari sudut kematian maternal. Paritas 1 dan paritas tinggi (lebih dari 3) mempunyai angka kematian maternal lebih tinggi. Lebih tinggi paritas, lebih tinggi kematian maternal. Risiko pada paritas 1 dapat ditangani dengan asuhan obstetrik lebih baik, sedangkan risiko pada paritas tinggi dapat dikurangi atau dicegah dengan keluarga berencana. Sebagian kehamilan pada paritas tinggi adalah tidak direncanakan.
B. Kerangka Konseptual
Dengan uraian di atas, maka dibuat suatu kerangka yang menjadi dasar pemikiran dalam variabel- variabel yang diteliti :
C. Definisi Operasional
1. Abortus Provokatus
Abortus Provokatus yang dimaksud adalah ibu hamil yang mengalami abortus yang disengaja baik abortus medisinalis maupun kriminalis dengan usia kehamilan kurang dari 20 minggu,tercatat dalam buku pencatatan dan pelaporan Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji Makassar, dengan kriteria :
a. Abortus provokatus apabila ibu mengalami abortus yang disengaja baik abortus medisinalis maupun kriminalis dengan usia kehamilan <20 minggu.
b. Bukan abortus provokatus apabila ibu hamil mengalami abortus yang tidak disengaja dengan usia kehamilan < 20 minggu.
2. Umur Ibu
Yang dimaksud dengan umur dalam penelitian ini adalah waktu lamanya ibu hidup yang dihitung berdasarkan tanggal lahir sampai dengan tanggal mengalami Abortus provokatus atau sebagaimana tercacat dalam buku pencatatan dan pelaporan Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji Makassar dengan kriteria sebagaii berikut :
a. Risiko Tinggi : Bila ibu bersalin kurang dari 20 tahun dan atau lebih dari 35 tahun.
b. Risiko Rendah : Bila umur ibu bersalin antara 20 S.D 35 tahun.
3. Paritas
Yang dimaksud paritas dalam penelitian adalah frekuensi kehamilan ibu hingga melahirkan sampai umur kehamilan 28 minggu dan berat badan janin melebihi 1000 gram yang bersalin di Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji Makassar dengan kriteria Objektif :
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar