Perawatan Jenazah. Jenazah adalah suatu tindakan medis melakukan pemberian bahan kimia tertentu pada jenazah untuk menghambat pembusukan serta menjaga penampilan luar jenazah supaya tetap mirip dengan kondisi sewaktu hidup. Perawatan jenazah dapat dilakukan langsung pada kematian wajar, akan tetapi kematian pada tidak wajar pengawetan jenazah baru boleh dilakukan setelah pemeriksaan jenazah atau otopsi dilakukan.
Perawatan jenazah adalah perawatan pasien setelah meninggal, perawatan termasuk menyiapkan jenazah untuk diperlihatkan pada keluarga, transportasi ke kamar jenazah dan melakukan disposisi (penyerahan) barang-barang milik pasien. Perawatan jenazah dilakukan karena ditundanya penguburan/kremasi, misalnya untuk menunggu kerabat yang tinggal jauh di luar kota/di luar negeri.
Pada kematian yang terjadi jauh dari tempat asalnya terkadang perlu dilakukan pengangkutan atau perpindahan jenazah dari suatu tempat ke tempat lainnya. Pada keadaan ini, diperlukan pengawetan jenazah untuk mencegah pembusukan dan penyebaran kuman dari jenazah ke lingkungannya. Jenazah yang meninggal akibat penyakit menular akan cepat membusuk dan potensial menular petugas kamar jenazah. Keluarga serta orang-orang di sekitarnya.
Pada kasus semacam ini, kalau pun penguburan atau kremasi nya akan segera dilakukan tetap dilakukan perawatan jenazah untuk mencegah penularan kuman atau bibit penyakit di sekitarnya.
Tujuan Perawatan Jenazah
a. Untuk mencegah terjadinya pembusukan pada jenazah
b. Dengan menyuntikkan zat-zat tertentu untuk membunuh kuman seperti pemberian injeksi formalin murni, agar tidak meninggalkan luka dan membuat tubuh menjadi kaku. Dalam injeksi formalin dapat dimasukan ke mulut hidung dan anus jenazah.
Peralatan dan Perlengkapan
(1). Kasa atau perban, (2). Sarung tangan, (3). Penganjal dagu, (4). Pads, (5). Kapas, (6). Plastik jenazah, (7). 3 label indikasi, (8). Plester, (9). Tas plastik, (10). Air dalam baskom, (11). Sabun, (12). Handuk, (13). Selimut mandi, (14). Kain kafan
Daftar barang
Peniti, Sisir, Baju bersih, Celemek, Bengkok, Tempat pakaian kotor, Waslap.
Pelaksanaan
1. Memberitahu keluarga bahwa jenazah akan dibersihkan
2. Menyiapkan alat dan mendekatkan ke jenazah
3. Mencuci tangan dan keringkan dengan handuk bersih
4. Memakai celemek dan menggunakan sarung tangan
5. Atur lingkungan sekitar tempat tidur
6. Atur tempat tidur dan dalam posisi datar
7. Tempatkan tubuh dalam posisi supinasi
8. Tutup mata jenazah, menggunakan kapas yang secara perlahan ditutupkan pada kelopak mata dan plester jika mata tidak tertutup
9. Luruskan badan, dengan lengan diletakkan menyilang pada pergelangan tangan dan menyilang abdomen. 10. Pada beberapa RS kadang lengan di sisi telapak tangan menghadap ke bawah.
11. Ambil gigi palsu jika diperlukan dan tutup mulut. Jika tidak mau tertutup, tempatkan gulungan handuk di bawah dagu agar mulut tertutup. Tempatkan bantal di bawah kepala
12. Lepaskan perhiasan dan barang berharga di hadapan keluarga. Beri label identitas
13. Jaga keamanan barang pasien
14. Bersihkan badan dengan air bersih
15. Rapikan rambut dengan sisir rambut
16. Rawat drainage dan tube yang lain
17. Ganti balutan yang kotor bila ada balutan
18. Pakaikan pakaian yang bersih untuk diperlihatkan pada keluarga. Jika keluarga meminta untuk melihat jenazah, tempatkan pada posisi tidur, supinasi, mata tertutup, lengan menyilang di abdomen.
19. Beri label identifikasi pada jenazah. Label identitas dengan nama, umur dan jenis kelamin, tanggal, nomor RS, nomor kamar, dan nama dokter.
20. Ikatkan kasa/perban atau pengikat lain di bawah dagu dan sekitar kepala untuk menjaga agar dagu tetap tertutup. Juga ikat pergelangan tangan bersama menyilang di atas abdomen untuk menjaga lengan agar tidak jatuh. Letakkan jenazah pada kain kafan sesuai dengan peraturan RS.
21. Beri label pada bagian luar. Mengisi lengkap formulir jenazah (nama, jenis kelamin, tanggal/jam meninggal, asal ruangan,dll)
22. Pindahkan jenazah ke kamar jenazah. Beberapa RS membiarkan jenazah di kamar sampai petugas kamar jenazah mengambilnya.
23. Membereskan dan membersihkan peralatan dan kamar pasien.
24. Melepaskan sarung tangan.
25. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, mengeringkan dengan handuk bersih.
26. Melakukan dokumentasi tindakan yang telah dilakukan.
Tindakan Di luar kamar jenazah
a. Mencuci tangan sebelum memakai sarung tangan
b. Memakai pelindung wajah dan jubah
c. Luruskan tubuh jenazah dan letakan dalam posisi terlentang dengan tangan di sisi atau terlipat di dada.
d. Tutup kelopak mata atau ditutup dengan kapas atau kasa, begitu pula mulut dan telinga.
f. Beri alas kepala dengan kain handuk untuk menampung bila ada rembesan darah atau cairan tubuh lainnya.
g. Tutup anus dengan kasa dan plester kedap air.
h. Lepaskan semua alat kesehatan dan letakan alat bekas tersebut dalam wadah yang aman sesuai dengan kaidah kewaspadaan universal.
i. Tutup setiap luka yang ada dengan plester kedap air.
j. Bersihkan tubuh jenazah tutup dengan kain bersih untuk disaksikan oleh keluarga
k. Pasang label identitas pada laki-laki
l. Beritahu petugas kamar jenazah bahwa jenazah adalah penderita penyakit menular
m. Cuci tangan setelah melepas sarung tangan.
Tindakan di kamar jenazah
a. Lakukan prosedur baku kewaspadaan universal yaitu cuci tangan sebelum memakai sarung tangan.
b. Petugas memakai alat pelindung :
1. Sarung tangan karet yang panjang (sampai ke siku)
2. Sebaiknya memakai sepatu boot sampai lutut
3. Pelindung wajah (masker dan kaca mata)
4. jubah atau celemek sebaiknya yang kedap air.
c. Jenazah dimadikan oleh petugas kamar jenazah yang telah memahami cara membersihkan atau memandikan jenazah penderita penyakit menular
d. Bungkus jenazah dengan kain kafan atau kain pembungkus lain sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut
e. Cuci tangan dengan sabun sebelum memakai sarung tangan dan sesudah melepas sarung tangan
f. Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
g. Jenazah tidak boleh di balsem atau di suntik atau pengawetan keculi oleh petugas khusus yang telah mahir dalam hal tersebut.
h. Jenazah tidak boleh diotopsi, dalam hal tertentu, otopsi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan rumah sakit dan dilaksanakan oleh petugas rumah sakit yang telah mahir dalam hal tersebut
Hal-hal yang diperhatikan dalam proses keperawatan
1. Segera mencuci kulit dan permukaan lain dengan air mengalir bila terkena darah atau cairan tubuh lain.
2. Dilarang memanipulasi alat suntik atau menyarungkan jarum suntik ke tutupnya. Buang semua alat atau benda tajam dalam wadah yang tahan tusukan
3. Semua permukaan yang terkena percikan atau tumpahan darah atau cairan tubuh lainnya segera dibersihkan dengan cairan klorin 0,5 %
4. Semua peralatan yang akan digunakan kembali harus diproses dengan urutan : dekontaminasi, pembersihan, desinfeksi, atau sterilisai
5. Sampah dan bahan terkontaminasi lainnya ditempatkan dalam kantong plastic
6. Pembuangan sampah dan bahan yang tercemar sesuai pengolah sampah medis.
Terima kasih atas kunjungannya di blog "Menara Ilmu" semoga artikel tentang Perawatan Jenazah bermanfaat untuk anda.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar