Serba Sejarah - Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yg dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar, namun manajer PT A**** K**** (BAK** grup) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.Hakim Marzuki menghela nafas,dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, “maafkan saya” katanya sambil memandang nenek itu,’saya tidak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. saya mendenda anda 1jt rupiah dan jika anda tdk mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU’.Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang 1jt rupiah ke topi toganya serta berkata kepada hadirin.
“Saya atas nama pengadilan, jg menjatuhkan denda kepada tiap orang yg hadir diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap dikota ini, yg membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya”, sodara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”Sampai palu diketuk dan hakim marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi degan mengantongi uang 3,5jt rupiah, termasuk uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT A**** K**** yg tersipu malu karena telah menuntutnya.
Sungguh sayang kisahnya luput dari pers. Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yg bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media untuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain untuk bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki. ***
“Saya atas nama pengadilan, jg menjatuhkan denda kepada tiap orang yg hadir diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap dikota ini, yg membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya”, sodara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”Sampai palu diketuk dan hakim marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi degan mengantongi uang 3,5jt rupiah, termasuk uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT A**** K**** yg tersipu malu karena telah menuntutnya.
Sungguh sayang kisahnya luput dari pers. Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yg bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media untuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain untuk bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki. ***
Sumber: http://karak-situbondo.blogspot.com/
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar