Hutan-hutan Indonesia menghadapi masa depan yang suram. Walau negara tersebut memiliki 400 daerah yang dilindungi, namun kesucian dari kekayaan alam ini seperti tidak ada. Dengan kehidupan alam liar, hutan, tebing karang, atraksi kultural, dan laut yang hangat, Indonesia memiliki potensi yang luar biasa untuk eko-turisme, namun sampai saat ini kebanyakan pariwisata terfokus pada sekedar liburan di pantai. Sex-tourism merupakan masalah di beberapa bagian negara, dan pariwisata itu sendiri telah menyebabkan permasalahan-permasalahan sosial dan lingkungan hidup, mulai dari pembukaan hutan, penataan bakau, polusi.
Melihat dampak dari penebangan hutan secara liar tersebut,maka perlu adanya suatu cara untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Dalam hal ini, penulis ingin memberikan kontribusi dalam menyikapi adanya penebangan hutan tersebut dengan cara pendekatan secara neo-humanis. Di bawah ini akan diuraikan beberapa pendekatan neo-humanis dalam mencegah dan mengurangi terjadinya penebangan hutan secara liar :
1. Penduduk lokal biasanya bergantung pada penebangan hutan di hutan hujan untuk kayu bakar dan bahan bangunan. Pada masa lalu, praktek-praktek semacam itu biasanya tidak terlalu merusak ekosistem. Bagaimanapun, saat ini wilayah dengan populasi manusia yang besar, curamnya peningkatan jumlah orang yang menebangi pohon di suatu wilayah hutan hujan bisa jadi sangat merusak. Sebagai contoh, beberapa wilayah di hutan-hutan di sekitar kamp-kamp pengungsian di Afrika Tengah (Rwanda dan Congo) benar-benar telah kehilangan seluruh pohonnya. Oleh karena itu, perlu adanya bimbingan dan penyuluhan kepada penduduk setempat tentang betapa pentingnya keberadaan hutan bagi kehidupan semua umat.
2. Dalam hal penebangan hutan secara konservatif, denagn cara menebang pohon yang sudah tidak berproduktif lagi. Jangan sampai pohon yang masih muda dan masih berproduktif ditebang. Selain itu, sebaiknya masyarakat sekitar perlu diberi arahan dalam penebangan pohon, di antaranya larangan untuk menebang pohon yang sebagai plasa nutfah. Selanjutnya, setiap menebang satu pohon, harus seerag menaggabti denagn menamam pohon kembali sebanyak satu pohon.
3. Melakukan pembenahan terhadap sistem hukum yang mengatur tentang pengelolaan hutan menuju sistem hukum yang responsif yang didasari prinsip-prinsip keterpaduan, pengakuan hak-hak asasi manusia, serta keseimbangan ekologis, ekonomis, dan pendekatan neo-humanisme.
4. Selanjutnya perlu adanya suatu program peningkatan peranan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian hutan. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup. Dalam upaya pemberdayaan masyarakat lokal harus diselenggarakan dan difasilitasi berbagai pelatihan untuk meningkatkan kepedulian lingkungan di kalangan masyarakat, seperti pelatihan pengendalian kerusakan hutan bagi masyarakat dan pelatihan lingkungan hidup untuk para tokoh dalam masyarakat.
5. Melalui pendekatan neo-humanisme ini, juga perlu dibentuk suatu kelompok peduli hutan dalam masyarakat yang bertugas memantau keadaan hutan di sekitarnya dan melakukan pelestarian hutan, kemudian menularkan ilmu-ilmu yang telah diperoleh dari berbagai pelatihan manajerial kehutanan kepada masyrakat di sekitarnya, sehingga nantinya akan ada rasa saling memiliki dengan adanya keberadaan hutan tersebut.
6. Melakukan program reboisasi secara rutin dan pemantauan tiap bulannya dengan dikoordinir oleh tokoh-tokoh masyarkat setempat. Dengan adanya pemantauan tersebut, maka hasil kerja keras dari reboisasi yang telah dilaksanakan akan tetap terpantau secara rutin mengenai perkembanganya dan potensi ke depannya.
7. Selain itu, perlu adanya inovasi pelatihan keterampilan kerja di masyarakat secara gratis dan rutin dari pihak-pihak yang terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja,dll, sehingga masyarakat tidak hanya bergantung pada hasil hutan saja, tetapi dapat mengembangkan keterampilan-keterampilan dimilikinya.
Melihat dampak dari penebangan hutan secara liar tersebut,maka perlu adanya suatu cara untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Dalam hal ini, penulis ingin memberikan kontribusi dalam menyikapi adanya penebangan hutan tersebut dengan cara pendekatan secara neo-humanis. Di bawah ini akan diuraikan beberapa pendekatan neo-humanis dalam mencegah dan mengurangi terjadinya penebangan hutan secara liar :
1. Penduduk lokal biasanya bergantung pada penebangan hutan di hutan hujan untuk kayu bakar dan bahan bangunan. Pada masa lalu, praktek-praktek semacam itu biasanya tidak terlalu merusak ekosistem. Bagaimanapun, saat ini wilayah dengan populasi manusia yang besar, curamnya peningkatan jumlah orang yang menebangi pohon di suatu wilayah hutan hujan bisa jadi sangat merusak. Sebagai contoh, beberapa wilayah di hutan-hutan di sekitar kamp-kamp pengungsian di Afrika Tengah (Rwanda dan Congo) benar-benar telah kehilangan seluruh pohonnya. Oleh karena itu, perlu adanya bimbingan dan penyuluhan kepada penduduk setempat tentang betapa pentingnya keberadaan hutan bagi kehidupan semua umat.
2. Dalam hal penebangan hutan secara konservatif, denagn cara menebang pohon yang sudah tidak berproduktif lagi. Jangan sampai pohon yang masih muda dan masih berproduktif ditebang. Selain itu, sebaiknya masyarakat sekitar perlu diberi arahan dalam penebangan pohon, di antaranya larangan untuk menebang pohon yang sebagai plasa nutfah. Selanjutnya, setiap menebang satu pohon, harus seerag menaggabti denagn menamam pohon kembali sebanyak satu pohon.
3. Melakukan pembenahan terhadap sistem hukum yang mengatur tentang pengelolaan hutan menuju sistem hukum yang responsif yang didasari prinsip-prinsip keterpaduan, pengakuan hak-hak asasi manusia, serta keseimbangan ekologis, ekonomis, dan pendekatan neo-humanisme.
4. Selanjutnya perlu adanya suatu program peningkatan peranan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian hutan. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup. Dalam upaya pemberdayaan masyarakat lokal harus diselenggarakan dan difasilitasi berbagai pelatihan untuk meningkatkan kepedulian lingkungan di kalangan masyarakat, seperti pelatihan pengendalian kerusakan hutan bagi masyarakat dan pelatihan lingkungan hidup untuk para tokoh dalam masyarakat.
5. Melalui pendekatan neo-humanisme ini, juga perlu dibentuk suatu kelompok peduli hutan dalam masyarakat yang bertugas memantau keadaan hutan di sekitarnya dan melakukan pelestarian hutan, kemudian menularkan ilmu-ilmu yang telah diperoleh dari berbagai pelatihan manajerial kehutanan kepada masyrakat di sekitarnya, sehingga nantinya akan ada rasa saling memiliki dengan adanya keberadaan hutan tersebut.
6. Melakukan program reboisasi secara rutin dan pemantauan tiap bulannya dengan dikoordinir oleh tokoh-tokoh masyarkat setempat. Dengan adanya pemantauan tersebut, maka hasil kerja keras dari reboisasi yang telah dilaksanakan akan tetap terpantau secara rutin mengenai perkembanganya dan potensi ke depannya.
7. Selain itu, perlu adanya inovasi pelatihan keterampilan kerja di masyarakat secara gratis dan rutin dari pihak-pihak yang terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja,dll, sehingga masyarakat tidak hanya bergantung pada hasil hutan saja, tetapi dapat mengembangkan keterampilan-keterampilan dimilikinya.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar