Contoh Proposal Ekonomi Bag.2

Bookmark and Share
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Menurut Husni (2000;87) mengemukakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu norma ketenagakerjaan yang penerapannya bertujuan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat bekerja di tempat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan masalah yang terkait dengan berbagai aspek. 

Pada dasarnya semua orang tidak menghendaki terjadinya kecelakaan kerja karena apabila seseorang ditimpah kecelakaan kerja maka selain dirinya pribadi, keluarganya juga akan turut merasakan akibatnya. Bagi diri pribadi yang terkena kecelakaan akan menderita fisiknya dan khusus kecelakaan yang mengakibatkan akan membuat cahaya kehidupannya menjadi cenderung menurun atau suram. Bagi keluarganya, akan menimbulkan beban moril, adakalanya menjadi beban materil jika yang mengalami kecelakaan kerja adalah tulang punggung kehidupan keluarga. Khusus bagi perusahaan akan kehilangan tenaga tenaga kerja, selain kehilangan tenaga kerja perusahaan juga akan mendapat beban tanggungjawab materi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. 

B. Peraturan Perundang-Undangan dengan Tentang

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pada prinsipnya, tanggung jawab terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berada pada setiap orang. Setiap pekerja harus berpartisipasi dalam setiap kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja serta bertanggungjawab atas keselamatan dan kesehatan dirinya masing-masing. Karena dalam suatu proyek jasa kontruksi senantiasa terdapat kegiatan teknik yang melibatkan juga berbagai peralatan teknik dan Sumber Daya Manusia (SDM), maka secara keseluruhan beban tanggung jawab berada pada pemimpin perusahaan/kontraktor.

Ridley (2008;57) mengemukakan terdapat beberapa cara yang dapat dipakai untuk memperbaiki dan mempromosikan tingkat kesehatan dan keselamatan kerja yang efektif ditempat kerja yang melengkapi ketentuan perundang-undangan dan merupakan praktik industrian dan komersial yang baik.

Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan-perusahaan, pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja antara lain :

1. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

2. Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-04/MEN/1995 tentang perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja.

4. Intruksi Menteri Tenaga Kerja No.04/M/RW/96 tanggal 28-10-1996 tentang pengawasan serta pembinaan keselamatan kerja pada kegiatan kontruksi bangunan.

5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04/MEN/1987 tentang tata cara pembentukan P2K3 dan pengangkatan ahli K3.

6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER/05/MEN/1996 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Kep/19/MBW/97 tanggal 26-2-1997 tentang pelaksanaan audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.Kep/04/MEN/80 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan Alat Pemadam Kebakaran Api Ringan (APAR).

9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.01/MEN/82 tentang bejana bertekanan.

10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.02/MEN/82 tentang pengawasan instalasi penyalur petir.

11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/MEN/85 tentang pesawat tenaga dan produksi.

12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.05/MEN/85 tentang pesawat angkat dan angkut.

13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.01/MEN/1996 tentang pelaksanaan tata cara pembuatan KKB. Dalam setiap pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) harus dicantumkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja..

14. Instruksi Dirjen Hubungan – Perhubungan dan Perlindungan kerja harus dimuat dalam peraturan perusahaan

Untuk penanganan kecelakaan kerja pemerintah telah menerbitkan undang-undang No.3 tahun 1992 tentang Jamsostek di mana kecelakaan kerja merupakan salah satu program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) yang dijabarkan dengan PP No. 14 Tahun 1993 tentang penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja.

Kemudian khusus untuk pekerjaan industri jasa konstruksiditerbitkan lagi petunjuk pelaksanaannya yaitu keputusan bersama menteri tenaga kerja serta di daerah keputusan Gubernur Kepala Daerah yang menerapkan bahwa setiap kontraktor induk maupun subkontraktor yang melaksanakan proyek-proyek industri jasa kontruksi wajib mempertanggung jawabkan semua tenaga kerja borongan harian lepas dan musiman dengan mendaftarkan ke PT. Jamsostek (persero) selambat-lambatnya 1 minggu sebelum pekerjaan dimulai dengan mengisi formulir 1/I K dengan lampiran surat perintah kerja atau pun perjanjian borongan/kontrak atau surat pernyataan melengkapi SPK/ surat perjanjian borongan /kontrak. Adapun besaran tarif iuran Jamsostek bagi pekerjaan industri jasa kontruksi adalah :

1. 0,2% dari harga kontrak untuk proyek di atas Rp 500 juta.
2. 0,35% dari harga kontrak untuk proyek di atas Rp 100 Juta.
3. 0,50% dari harga kontrak di bawah Rp 100 Juta.

PREVIEW :Contoh Proposal Ekonomi Bag.1

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar