Hubungan Negara Dengan Warga Negara.
Hubungan Negara dan warga Negara sangat erat sekali hubungannya karena tanpa adanya warga Negara belum tentu suatu Negara itu akan ada, begitu juga sebaliknya apabila Negara tidak ada maka warga Negara pun tidak akan pernah ada.
Nasionalitas sering merupakan satu-satunya hubungan antara satu individu dan satu negara, yang menjamin diberlakukannya hak-hak dan kewajiban menutut hukum internasional kepada individu tersebut.
Nasionalitas dapat didefinisikan sebagai status hukum keanggotaan kolektivitas individu-individu yang tindakannya, keputusan-keputusannya dan kebijaksaannya dijamin melalui konsep hukum Negara yang mewakili individu-individu tersebut.nasionalitas semata-mata hanya berkenaan dengan hukum nasional. Telah lama diakui bahwa, adalah menjadi hak prerogative setiap Negara untuk menentukan sendiri dan menurut konstitusi serta perundang-undangannya, kelompok orang yang bagaimana menjadi warga negarnya.
Setiap Negara mempunyai warga Negaranya sendiri, tetapi sebagai tambahanya terdapat status “kaula” inggris yang menunjukan keanggotaanya pada pesemakmuran ini yang terdiri dari privilege-privilege tertentu. Memang beragam kaidah yang berbeda-beda mengenai nasionalitas dijumpai dalam perundang-undangan Negara, kurang keseragaman ini sebagian besar terlihat nyata dalam perbedaan berkenaan dengan perolehan nasionalitas yang asli.
Nasionalits haruslah dibedakan dari yang berikut ini :
Hubungan Negara dan warga Negara sangat erat sekali hubungannya karena tanpa adanya warga Negara belum tentu suatu Negara itu akan ada, begitu juga sebaliknya apabila Negara tidak ada maka warga Negara pun tidak akan pernah ada.
Nasionalitas sering merupakan satu-satunya hubungan antara satu individu dan satu negara, yang menjamin diberlakukannya hak-hak dan kewajiban menutut hukum internasional kepada individu tersebut.
Nasionalitas dapat didefinisikan sebagai status hukum keanggotaan kolektivitas individu-individu yang tindakannya, keputusan-keputusannya dan kebijaksaannya dijamin melalui konsep hukum Negara yang mewakili individu-individu tersebut.nasionalitas semata-mata hanya berkenaan dengan hukum nasional. Telah lama diakui bahwa, adalah menjadi hak prerogative setiap Negara untuk menentukan sendiri dan menurut konstitusi serta perundang-undangannya, kelompok orang yang bagaimana menjadi warga negarnya.
Setiap Negara mempunyai warga Negaranya sendiri, tetapi sebagai tambahanya terdapat status “kaula” inggris yang menunjukan keanggotaanya pada pesemakmuran ini yang terdiri dari privilege-privilege tertentu. Memang beragam kaidah yang berbeda-beda mengenai nasionalitas dijumpai dalam perundang-undangan Negara, kurang keseragaman ini sebagian besar terlihat nyata dalam perbedaan berkenaan dengan perolehan nasionalitas yang asli.
Nasionalits haruslah dibedakan dari yang berikut ini :
1. Ras
2. Keanggotaan atau kewarganegaraan dari negara bagian atau dari propinsi-propinsi suatu federasi.
3. Hak untuk perlindungan diplomatic.
4. Hak-hak kewarganegaraan, yang dapat dihapuskan dari orang yang menjadi warga negara.
Terima kasih atas kunjungannya di blog Menara Ilmu semoga artikel tentang Hubungan Negara Dengan Warga Negara bermanfaat untuk anda.
Sumber : (Nasikin M, Hukum internasional, 2012).
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar