PP yang mengatur tentang penetapan wilayah KPH

Bookmark and Share
 
Pada PP No 44 tentang Perencanaan Kehutaan disebutkan bahwa pembentukan wilayah pengelolaan hutan  bertujuan untuk  mewujudkan  pengelolaan hutan yang efisien dan lestari.  Pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksana kan untuk tingkat  provinsi,  kabupaten/kota, dan unit pengelolaan.
Wilayah pengelolaan hutan tingkat provinsi terbentuk dari   himpunan  wilayah- wilayah  pengelolaan  hutan tingkat  kabupaten/ kota  dan  unit-unit  pengelolaan hutan lintas kabupaten/kota dalam provinsi.   Wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/kota ter bentuk dari himpunan unit unit pengelolaan hutan di wilayah kabupaten/kota dan hutan hak di wilayah kabupaten/kota.
Unit Pengelolaan Hutan dibentuk berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud terdiri dari  a. Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi pada hutan konservasi; b. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung pada hutan lindung; c. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi pada hutan produksi.
Prosedur Penetapan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi, adalah sebagai berikut:
1.         Instansi Kehutanan Pusat di Daerah yang bertanggungjawab di bidang konservasi mengusulkan rancang bangun unit pengelolaan hutan konservasi berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
2.       Berdasarkan usulan Menteri menetapkan arahan pencadangan unit pengelolaan hutan konservasi.
3.       Menteri menetapkan kesatuan pengelolaan hutan konservasi berdasarkan arahan pencadangan unit pengelolaan hutan konservasi
Prosedur Penetapan Wilayah Kesatuan  Pengelolaan Hutan Produksi  dan Kesatuan  Pengelolaan Hutan Lindung adalah sebagai berikut:
1.         Gubernur dengan pertimbangan Bupati/Walikota menyusun Rancang Bangun Unit  Pengelolaan Hutan Lindung dan Unit Pengelolaan Hutan Produksi.
2.       Rancang Bangun Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
3.       Rancang Bangun Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri.
4.       Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud Menteri menetapkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan Lindung dan Unit Pengelolaan Hutan Produksi.
5.       Berdasarkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud  Gubernur membentuk Unit Pengelolaan Hutan Lindungdan Unit Pengelolaan Hutan Produksi.
6.       Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimak sud disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Unit Pengelolaan Hutan.
Pada pasal 6 PP No 3 tahun 2008 disebutkan bahwa KPH yang ditetapkan dalam satu atau lebih fungsí pokok hutan dan satu wilayah administrasi atau lintas wilayah administrasipemerintahan.  Dalam hal satu KPH, dapat terdiri lebih dari satu fungsi pokok hutan, penetapan KPH berdasarkan fungsí yang luasnyadominan.
Pada pasal 7 PP No 3 tahun 2008,  menteri menetapkan luas wilayah KPH dengan memperhatikan efisiensi dan  efektivitas pengelolaan hutan.
Penetapan luas wilayah KPH dilakukan  pada kawasan hutan setelah tahap penunjukan, penataan batas, atau penetapan kawasan hutan.


{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar