Sejarah kode etik RIMBAWAN

Bookmark and Share

Seharusnya sebagai seorang yang mempunyai background pendidikan kehutanan atau yang paling populer disebut dengan seorang Rimbawan seharusnya tahu kode etik Rimbawan. Pada tanggal 4 November 1999 di Cangkuang Sukabumi telah dikeluarkan Deklarasi Cangkuang. Deklarasi tersebut telah ditandatangai oleh 81 orang yang kompeten dalam bidangnya masing-masing.

Seorang Rimbawan dalam menunaikan tugas mengurus hutan dan kehutanan wajib menyikapinya sebagai amanah untuk memanfaatkan hutan secara optimal dan lestari. Menyadari bahwa kondisi hutan telah menurun baik kualitas dan kuantitasnya, menuntut tanggung jawab, upaya dan kerja keras Rimbawan untuk memulihkannya.

Deklarasi Cangkuang telah melahirkan kode etik rimbawan Indonesia. Rimbawan adalah seseorang yang mempunyai pendidikan kehutanan dan atau pengalaman di bidang kehutanan dan terikat oleh norma-norma sebagai berikut:
    1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    2. Menempatkan hutan alam sebagai bagian dari upaya mewujudkan martabat dan integritas bangsa di tengah bangsa-bangsa lain sepanjang jaman.
    3. Menghargai dan melindungi nilai-nilai kemajemukan sumberdaya hutan dan sosial budaya setempat.
    4. Bersikap obyektif dalam melaksanakan segenap aspek kelestarian fungsi ekonomi, ekologi dan sosial hutan secara seimbang dimanapun dan kapanpun bekerja dan berdarma bakti.
    5. Menguasai, meningkatkan, mengembangkan, mengamalkan ilmu dan teknologi berwawasan lingkungan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan hutan dan kehutanan.
    6. Menjadi pelopor dalam setiap upaya pendidikan dan penyelematan lingkungan dimanapun dan kapanpun rimbawan berada.
    7. Berprilaku jujur, bersahaja, terbuka, komunikatif, bertanggung gugat, demokratis, adil, ikhlas dan mampu bekerjasama dengan semua pihak sebagai upaya dalam mengemban profesinya.
    8. Bersikap tegar, teguh dan konsisten dalam melaksanakan segenap bidang gerak yang diembannya, serta memiliki kepekaan, proaktif, tanggap, dinamis dan adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis yang mempengaruhinya baik di tingkat lokal, nasional, regional, dan global.
    9. Mendahulukan kepentingan tugas rimbawan dan kepentingan umum (publik interest) saat ini dan generasi yang akan datang, di atas kepentingan-kepentingan lain.
    10. Menjunjung tinggi dan memelihara jiwa korsa rimbawan. 
     
  1. bahan referensi : isi deklarasi cangkuang Sukabumi , 4 November 1999

    { 0 komentar... Views All / Send Comment! }

    Posting Komentar