Bentuk Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan

Bookmark and Share

Banyak cara melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Seperti telah diuraikan sebelumnya, ketergantungan utama masyarakat pada hutan adalah karena hutan menjadi satu-satunya sumber daya bagi mereka. Sehingga sulit untuk mengharapkan mereka turut serta melestarikan hutan tanpa memberikan alternatif sumber daya bagi mereka.
Masyarakat yang tergantung pada hutan ada yang bergantung pada hutan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pangan dan energi, adapula yang menjadikan sebagai mata pencaharian. Masyarakat yang menjadikan hutan sebagai mata pencaharianlah yang patut diwaspadai. Mereka memandang hutan sebagai sumber daya yang dapat menghasilkan uang untuk membayar kebutuhan sehari-hari, oleh karena itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya.  
Bentuk-bentuk peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan sangatlah banyakyakni dengan memberi bantuan, mobilisasi atau menggerakkan masyarakat, instruksi, membayar masyarakat sebagai tenaga kerja, bagi hasil, bahkan eksploitasi masyarakat atau benar-benar sebagai mitra yang sejajar dalam setiap pengambilan keputusan, perencanaan dan implementasinya.
Tingkat keterlibatan masyarakat selain ditentukan oleh pihak mana yang dominan, pembagian peran dan kesepakatan atau perjanjian antara pihak yang melibatkan masyarakat dengan masyarakat juga sangat ditentukan oleh status kepemilikan atau penguasaan lahan atau kawasan hutan.
Peran serta masyarakat juga sangat tergantung kesepakatan kedua belah pihak apakah bekerja sebagai buruh atau sebagai mitra untuk bagi hasil yang seimbang dengan sumbangan atau modal yang ditanamkan oleh masing-masing pihak. Jika lahan milik perorangan atau masyarakat maka di situ bisa muncul PHBM murni karena semua perencanaan, pengambilan keputusan dan pelaksanaan dan pengambilan hasil dilakukan sendiri oleh masyarakat.
Ada berbagai model dan nama pengelolaan hutan berbasis atau berorientasi pada masyarakat di Indonesia tergantung pada cara pandang berbagai pihak. Nama/model itu antara lain:
  1. HPH Bina Desa
  2. Hutan Adat
  3. Hutan Desa
  4. Hutan Kampung
  5. Hutan Keluarga
  6. Hutan Kemasyarakatan
  7. Hutan Rakyat
  8. Kehutanan Masyarakat
  9. Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH)
  10. Pengelolaan Hutan Oleh Masyarakat (PHOM)
  11. Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM)
  12. Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)
  13. Pengelolaan Hutan Bersama secara Adaptif (PHBA)
  14. Pengelolaan Hutan dalam Kemitraan
  15. Perhutanan Sosial
  16. Sistem Hutan Kerakyatan
Sedangkan menurut Pasal 68 Undang-Undang No. 41 tahuan 1999 tentang Kehutanan, peran serta masyarakat berupa :
  1. Masyarakat berhak menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan.
  2. Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat dapat:
a.   Memanfaatkan hutan dan hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.   Mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil htan, dan informasi kehutanan;
c.   Memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan; dan
d.   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung.
  1. Masyarakat di dalam dan di sekitar hutan berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat penetapan kawasan hutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan yang berlaku

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar