makalah pengelolaan das

Bookmark and Share


KYOTO PROTOCOL
                    Perdagangan Emisi Karbon : Solusi Efektif Untuk Pelestarian Hutan Tropis

PENDAHULUAN
Protokol Kyotoadalah sebuah amandemen terhadap Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), sebuah persetujuan internasional mengenai pemanasan global. Negara-negara yang meratifikasi protokol ini berkomitmen untuk mengurangi emisi/pengeluaran karbon dioksida, atau bekerja sama dalam perdagangan emisi jika mereka menjaga jumlah atau menambah emisi gas-gas tersebut, yang telah dikaitkan dengan pemanasan global.
Salah satu cara penanggulangan bertambah banyaknya emisi atau pengeluaran karbon dioksida tersebut adalah dengan melakukan perdagangan emisi karbon
PEMBAHASAN
Hutan tropis merupakan salah satu unsur terpenting yang dapat mempertahankan keseimbangan alam . Secara biologis, hutan tropis merupakan ekosistem terkaya di bumi dan berperan penting dalam hidrologi regional, penyimpanan karbon, dan iklim global . Namun perusakan hutan tropis dengan cepat terus berlanjut, dengan sekitar 13 juta hektar hutan dihabisi setiap tahunnya. Laju penggundulan hutan yang sedemikian tinggi telah berpengaruh besar terhadap perubahan iklim global.
Hal ini telah mendorong pengalih-fungsian dari hutan lindung menjadi lahan perkebunan monokultur serta usaha pertambangan. Kebijakan perluasan perkebunan monokultur secara berlebihan, khususnya kelapa sawit, telah mengancam keanekaragaman hayati yang terdapat dalam hutan tropis. Organisasi lingkungan hidup telah memperingatkan bahwa dengan memakan makanan yang mengandung minyak kelapa, konsumen Barat secara langsung ikut membantu perusakan habitat orangutan dan ekosistem lainnya yang merupakan sumber berbagai plasma nutfah yang bermanfaat.serta banyak yang belum teramati keberadaannya.
Dengan berkomitmen untuk terus melanjutkan ekspansi perkebunan kelapa sawit, Indonesia tak hanya meningkatkan penggundulan hutan yang mengakibatkan polusi aliran air dan berakibat pada rusaknya kesehatan, Indonesia membuka dirinya pada resiko pasar global dengan komoditas tunggal. Saat ini terdapat banyak metodologi yang dapat digunakan, sebagian darinya telah disetujui oleh Kyoto Protocol atau Protokol Kyoto.
Protokol Kyoto diprediksikan akan mengurangi emisi gas rumah kaca di negara-negara industri sebesar 5.2% dibandingkan keadaan pada tahun 1990. Tetapi dibandingkan dengan tanpa adanya Protokol Kyoto, target ini berarti pengurangan emisi sebesar 29%. Protokol Kyoto juga bertujuan untuk membantu negara-negara berkembang dalam proyek-proyek yang berhubungan untuk memperbaiki keadaan iklim bumi.
Negara-negara berkembang tersebut dapat menerima bantuan dalam bentuk carbondioxide sink. Carbondioxide sink adalah kebalikan dari sumber karbon. Carbondioxide sinkberfungsi untuk menjerat karbon dari atmosfer bumi. Contoh-contoh carbondioxide sink adalah:
-          Hutan. Pohon-pohon menyerap karbondioksida dan mengeluarkan oksigen.
-          Lautan. Lautan dapat menyimpan karbondioksida, sedangkan plankton-plankton akan mengkonversi karbondioksida menjadi oksigen.
-          Pemampatan geologis, yaitu penyimpanan limbah karbondioksida pada lapisan bumi.
Indonesia sebagai negara yang memiliki hutan dan lautan yang luas sangat berpotensi untuk mendapatkan bantuan ini. Mudah-mudahan dengan adanya Protokol Kyoto, pemerintah dapat mengurangi laju pengrusakan hutan yang sangat memprihatinkan.

Langkah konkret yang dapat ditempuh oleh pemerintah serta masyarakat Indonesia dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Pemerintah Indonesia dapat menyetujui proyek awal penghindaran penggundulan hutan
  2. Masyarakat lokal Indonesia dapat menanam kembali hutan-hutan komunal mereka menggunakan spesies asli. Usaha ini akan menghasilkan hutan yang beragam yang dapat menimbun karbon, dan membuatnya sesuai untuk mendapatkan kompensasi dari metedologi yang dapat digunakan dengan CDM programatik dan CDM
  3. Kalangan bisnis di Indonesia dapat mendorong usaha-usaha yang dapat mencegah maraknya pengalihfungsian hutan tropis menjadi sektor komersial. Hal ini dapat ditempuh dengan mendorong masyarakat di lingkungan masing-masing untuk lebih aktif menanami lahan yang kurang produktif
  4. Penerapan sertifikasi ekologi pada produk-produk yang berasal dari alam. Hal ini akan mendorong perusahaan untuk ikut menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan.
  5. Perlu diadakan dialog antara kalangan ilmuwan, industri, serta masyarakat setempat mengenai kebijakan penggunaan lahan. Dengan demikian akan dicapai satu titik temu yang menjembatani seluruh kepentingan tersebut
Pada protokol Kyoto juga diberlakukan sistem jual beli emisi. Setiap negara-negara industri yang setuju dengan Protokol Kyoto dapat melakukan jual beli emisi untuk menjual atau membeli batas emisi sesuai Protokol Kyoto. Misalnya, Rusia yang saat ini memiliki emisi gas rumah kaca di bawah kuota, dapat saja menjual ‘emisi’ kepada Kanada yang emisinya di atas kuota Protokol Kyoto.
Secara sederhana, mekanisme perdagangan karbon dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Negara berkembang yang memiliki kapasitas niremisi CO2 menghitung kapasitas dasar pengurangan karbon yang disajikan dalam skenario dasar
  2. Perhitungan emisi dasar tersebut dimasukkan dalam kapasitas pengurangan emisi atau yang dikenal dengan Emission Reductions (ERs). Perhitungan tesebut disajikan dalam Skenario Proyek
  3. Negara berkembang menjual kapasitas pengurangan emisi melalui proyek kepada negara industrialis (Negara maju)
  4. Negara maju sebagai penghasil emisi karbon menghitung kapasitas pembelian emisi CO2, volume pembelian, nilai pembelian yang didasarkan pada target pengurangan emisi karbon yang telah disepakati
  5. Negara maju akan membayarkan sejumlah uang, yang telah disepakati bersama, sebagai kompensasi atas pengurangan emisi karbon yang ditetapkan.
Akhirnya menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat Indonesia untuk melindungi kelestarian hutan tropis. Apakah kita tega dan tidak malu kepada anak cucu kita dengan mewariskan kehancuran hutan kita?.Apakah kita akan membiarkan anak cucu kita mengalami berbagai penderitaan sebagai akibat kerusakan hutan?. Semua pertanyaan tersebut akan berpulang kepada komitmen kita bersama untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Zamrud Katulistiwa.
KESIMPULAN
Emisi gas karbon yang terjadi di dunia saat ini dapat di atasi, salah satunya yaitu dengan cara perdangan emisi karbon. Tetapi diluar itu adalah tanggung jawab kita bersama untuk melindungi kelestarian alam kita.




{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar