oleh : FORESTER UNTAD BLOG
1. Pengertian Tanah dan Lahan Kritis
Di Indonesia kita membedakan dua istilah yang maksudnya sama, ditinjau dari segi pemulihan tanah dan lahan kristis. Reboisasi meliputi penanaman atau permudaan pohon-pohon serta jenis tanaman lainnya di areal hutan negara dan areal lain, yang berdasarkan rencana tata guna lahan diper untukan hutan. Jadi, membangun hutan baru pada kawasan hutan bekas tebang habis, tebang pilih atau di tanah kosong yang hanya di tumbuhi alang alang.
Sedangkan penghijauan dilakukan pada lahan kritis milik masyarakat. ini meliputi penanaman tanaman tahunan atau rerumputan, serta pembuatan bangunan pencegah erosi tanah, antara lain sengkedan dan checkdam, di areal yang tidak termasuk hutan negara atau di areal lain, yang berdasarkan rencana tata guna lahan, tidak diperuntukan hutan.
Pada simposium pencegahan dan pemuliaan tanah kritis dalam rangka pengembangan wilayah, di Jakarta tahun 1975, telah disepakati pengertian tanah kritis, yaitu Tanah kritis adalah tanah yang karena tidak sesuainya penggunaan tanah dengan kemampuannya, telah mengalami atau dalam proses kerusakan fisik/kimia/ biologi, yang akhirnya membahayakan fungsi hidrologi, orologi, produksi pertanian, pemukiman, dan kehidupan osial ekonomi dan daerah ingkungan pengaruhnya.
Sedangkan penghijauan dilakukan pada lahan kritis milik masyarakat. ini meliputi penanaman tanaman tahunan atau rerumputan, serta pembuatan bangunan pencegah erosi tanah, antara lain sengkedan dan checkdam, di areal yang tidak termasuk hutan negara atau di areal lain, yang berdasarkan rencana tata guna lahan, tidak diperuntukan hutan.
Pada simposium pencegahan dan pemuliaan tanah kritis dalam rangka pengembangan wilayah, di Jakarta tahun 1975, telah disepakati pengertian tanah kritis, yaitu Tanah kritis adalah tanah yang karena tidak sesuainya penggunaan tanah dengan kemampuannya, telah mengalami atau dalam proses kerusakan fisik/kimia/ biologi, yang akhirnya membahayakan fungsi hidrologi, orologi, produksi pertanian, pemukiman, dan kehidupan osial ekonomi dan daerah ingkungan pengaruhnya.
Dari pengertian itu, dapat dilihat adanya kaitan nyata antara campur tangan manusia dalam mengolah tanah/menggarap tanah, dengan kerusakan sumber daya alam pada umumnya.
2. Mekanisme Vegetasi Memperbaiki dan Melindungi Lahan
Berdasarkan pengetahuan siklus zat hara pada ekosistem hutan tropika basah, rimbawan telah mengetahui bahwa sifat-sifat fisik, kimia, dan biologi tanah di daerah tropika, amat mudah terganggu; bahkan mundur dan rusak apabila penutup tanah yang berupa vegetasi hutan, ditebang, terutama tebang habis. OIeh karena itu, pendekatan terhadap masalah pemulihan tanah kritis melalui penanaman berbagai jenis pohon dan tumbuhan lainnya, sangatlah efektif, jika dilaksanakan dengan mencontoh alam, sehingga serasi dan, selaras dengan hukum alam.
Peranan vegetasi, terutama hutan alam, dalam mencegah erosi tanah dan mengurangi aliran permukaan (surface run-off) ditunjukkan dengan sifat-sifat berikut :
1. Tajuk vegetasi dan serasahnya akan menahan pukulan air hujan, sehingga kekuatannya jauh berkurang dan melemah.
2. . Serasah merupakan bahan organik di lapisan atas tanah, dan membentuk lapisan humus yang akan meningkatkan daya meresapkan air (infiltrasi), serta menyimpannya dalam bentuk air tanah dan terus mengisi air bumi.
3. Melindungi kompleks tanaman dan sebagainya dari bahaya kebakaran misalnya dari serasah di musim kemarau, di samping menanam pohon sekat bakar sebelumnya
4. Melaksanakan pemeliharaan lanjutan berupa pembebasan dari tumbuhan pesaing, penjarangan dan atau pemangkasan sesuai dengan tujuan perusahaan.
5. Dalam kaitannya dengan asas kelestarian basil (sustained yield princi. pies) sesuai dengan perencanaanya mengusahakan terbentuknya hutan normal baik dalam cadangan tegakan (standing stock) maupun penyebarannya
6. Pada saat akhir daur atau umur rotasinya tercapai, melaksanakan sekaigus penebangan habis pada petak-petak masak tebang.
7. Mengusahakan tindakan-tindakan pencegahan terhadap bahaya erosi dan aliran permukaan. sebagai akibat pembukaan areal hutannya.
8. Selanjutnya menanami kembali areal bekas tebang habis tersebut dengan jenis pohon yang sesual untuk dipanen pada rotasi berikutnya.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar