Makalah Manajemen Logistik - Peralatan dan Manajemen Logistic dalam Penananggulangan Bencana
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kepala BNPB mempunyai tugasmembangun sistem manajemen logistik dan peralatan serta menyusun Pedomannya. Sistem manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana, merupakan suatu sistem yang menjelaskan tentang logistik dan peralatan yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana pada masa pra bencana, pada saat terjadi bencana dan pada pasca bencana. Sistem manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana merupakan suatu sistem yang memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut :
1. Dukunguan logistik dan peralatan yang dibutuhkan harus tepat waktu, tepat tempat, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat kebutuhan dan tepat sasaran, berdasarkan skala prioritas dan standard pelayanan.
2. Sistem transportasi memerlukan improvisasi dan kreatifitas di lapangan, baik melalui darat, laut, sungai, danau maupun udara.
3. Distribusi logistik dan peralatan memerlukan cara-cara penyampaian yang khusus karena keterbatasan transportasi, penyebaran kejadian, keterisolasian ketika terjadi bencana.
4. Inventarisasi kebutuhan, pengadaan, penyimpanan dan penyampaian sampai dengan pertanggungan jawab logistik dan peralatan kepada yang terkena bencana memerlukan system manajemen khusus.
5. Memperhatikan dinamika pergerakan masyarakat korban bencana.
6. Koordinasi dan prioritas penggunaan alat transportasi yang terbatas.
7. Kemungkinan bantuan dari pihak militer, kepolisian, badan usaha, lembaga swadaya masyarakat maupun instansi terkait lainnya baik dari dalam maupun luar negeri, atas komando yang berwenang.
8. Memperhatikan rantai pasokan yang efektif dan efisien. Faktor utama yang dapat mendukung berjalannya sistem logistik dan peralatan untuk penanggulangan bencana adalah : Kemampuan infrastruktur, ketersediaan dan jumlah alat transportasi penanggulangan bencana baik secara nasional, regional, local maupun setempat. Perlu dipertimbangkan faktor politis dan konflik di masyarakat. Efektifitas sistem logistik dan peralatan ini sangat dipengaruhi oleh sistem informasi dan pengendaliannya.
Rantai pasokan dalam peralatan dan sistem manajemen logistik berdasar kepada:
1. Tempat atau titik masuknya logistik
2. Gudang utama
3. Gudang penyalur
4. Gudang penyimpanan terakhir di pos komando
Semuanya harus didukung oleh fasilitas pendukung dan peralatan yang memadai untuk mengangkut atau memindahkan secara fisik logistik yang akan disampaikan ke lokasi bencana.
B. Maksud dan Tujuan
Tujuan dari pedoman manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana ini adalah untuk memberikan panduan dan pedoman bagi pemangku kepentingan penanggulangan bencana agar bantuan logistik dan peralatan dapat didistribusikan kepada korban bencana secara efektif dan efisien. Maksud pedoman ini agar
pengelolaan logistik dan peralatan dalam rangka penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, terpadu dan akuntabel.
1. PERALATAN
Dalam upaya menanggulangi bencana alam yang terjadi di negeri ini tentunya akan membutuhkan berbagai peralatan logistic,berikut ini beberapa kebutuhan logistic yang dibutuhkan dan siap pakai saat bencana terjadi:
a) Alat transportasi baik darat, laut, dan udara
b) Alat-alat berat
c) Tenda yang berukuran besar maupun kecil
d) Peralatan medis dan obat-obatan
e) Makanan instant
f) Alat penyedia air bersih
Peralatan diatas merupakan suatu yang vital karena tanpa adanya peralatan-peralatan tersebut, penanggulangan bencana akan sangat sulit dilakukan.
2. PROSES MANAJEMEN LOGISTIK DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Proses Manajemen logistik dalam penanggulangan bencana ini meliputi delapan tahapan terdiri dari:
a. Perencanaan/Inventarisasi Kebutuhan
b. Pengadaan dan/atau Penerimaan
c. Pergudangan dan/atau Penyimpanan
d. Pendistribusian
e. Pengangkutan
f. Penerimaan di tujuan
g. Pertanggungjawaban
Delapan tahapan Manajemen Logistik dan Peralatan tersebut dilaksanakan secara keseluruhan menjadi satu sistem terpadu. Rincian kegiatan dan tujuan masing-masing tahapan Manajemen Logistik dan Peralatan itu adalah sebagai berikut:
A. Perencanaan/Inventarisasi Kebutuhan
1. Proses Inventarisasi Kebutuhan adalah langkah-langkah awal untuk mengetahui apa yang dibutuhkan, siapa yang membutuhkan, di mana, kapan dan bagaimana cara menyampaikan kebutuhannya.
2. Inventarisasi ini membutuhkan ketelitian dan keterampilan serta kemampuan untuk mengetahui secara pasti kondisi korban bencana yang akan ditanggulangi.
3. Maksud dan Tujuan Perencanaan/Inventarisasi kebutuhan adalah :
4. Contoh formulir Inventarisasi pada Lampiran memberikan gambaran langkah-langkah apa saja yang dibutuhkan dalam melaksanakan proses ini.
5. Inventarisasi kebutuhan dihimpun dari :
a. Laporan-Laporan;
b. Tim Reaksi Cepat;
c. Media Massa;
d. Instansi terkait;
6. Perencanaan Inventarisasi kebutuhan terdiri dari :
a. Penyusunan standar kebutuhan minimal.
b. Penyusunan kebutuhan jangka pendek, menengah dan panjang.
B. Pengadaan dan/atau Penerimaan
1. Proses penerimaan dan/atau pengadaan logistik dan peralatan penanggulangan bencana dimulai dari pencatatan atau inventarisasi termasuk kategori logistik atau peralatan, dari mana bantuan diterima, kapan diterima, apa jenis bantuannya, seberapa banyak jumlahnya, bagaimana cara menggunakan atau mengoperasikan logistik atau peralatan yang disampaikan, apakah ada permintaan untuk siapa bantuan ini ditujukan.
2. Proses penerimaan atau pengadaan logistik dan peralatan untuk penanggulangan bencana dilaksanakan oleh penyelenggara penanggulangan bencana dan harus diinventarisasi atau dicatat. Pencatatan dilakukan sesuai dengan contoh formulir dalam lampiran.
3. Maksud dan Tujuan Penerimaan dan/atau Pengadaan:
a. Mengetahui jenis logistik dan peralatan yang diterima dari berbagai sumber.
b. Untuk mencocokkan antara kebutuhan dengan logistik dan peralatan yang ada.
c. Menginformasikan logistik dan peralatan sesuai skala prioritas kebutuhan.
d. Untuk menyesuaikan dalam hal penyimpanan.
4. Sumber Penerimaan dan/atau Pengadaan
5. Proses Penerimaan dan/atau Pengadaan
a. Proses pengadaan logistik dan peralatan penanggulangan bencana dilaksanakan secara terencana dengan memperhatikan jenis dan jumlah kebutuhan, yang dapat dilakukan melalui pelelangan, pemilihan dan penunjukkan langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Penerimaan logistik dan peralatan melalui hibah dilaksanakan berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan kondisi pada keadaan darurat.
C. Pergudangan dan Penyimpanan
1. Proses penyimpanan dan pergudangan dimulai dari data penerimaan logistik dan peralatan yang diserahkan kepada unit pergudangan dan penyimpanan disertai dengan berita acara penerimaan dan bukti penerimaan logistik dan peralatan pada waktu itu.
2. Pencatatan data penerimaan antara lain meliputi jenis barang logistik dan peralatan apa saja yang dimasukkan ke dalam gudang, berapa jumlahnya, bagaimana keadaannya, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, cara penyimpanan menggunakan metoda barang yang masuk terdahulu dikeluarkan pertama kali (first-in first-out) dan atau menggunakan metode last-in first-out.
3. Prosedur penyimpanan dan pergudangan, antara lain pemilihan tempat, tipe gudang, kapasitas dan fasilitas penyimpanan, system pengamanan dan keselamatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
D. Pendistribusian
1. Berdasarkan data inventarisasi kebutuhan maka disusunlah perencanaan pendistribusian logistik dan peralatan dengan disertai data pendukung: yaitu yang didasarkan kepada permintaan dan mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang dalam penanggulangan bencana.
2. Perencanaan pendistribusian terdiri dari data: siapa saja yang akan menerima bantuan, prioritas bantuan logistik dan peralatan yang diperlukan, kapan waktu penyampaian, lokasi, cara penyampaian, alat transportasi yang digunakan, siapa yang bertanggung jawab atas penyampaian tersebut.
3. Maksud dan Tujuan Pendistribusian adalah :
a. Mengetahui sasaran penerima bantuan dengan tepat.
b. Mengetahui jenis dan jumlah bantuan logistik dan peralatan yang harus disampaikan.
c. Merencanakan cara penyampaian atau pengangkutannya.
E. Pengangkutan
1. Berdasarkan data perencanaan pendistribusian, maka dilaksanakan pengangkutan.
2. Data yang dibutuhkan untuk pengangkutan adalah: jenis logistic dan peralatan yang diangkut, jumlah, tujuan, siapa yang bertanggung jawab dalam perjalanan termasuk tanggung jawab keamanannya, siapa yang bertanggung jawab menyampaikan kepada penerima.
3. Penerimaan oleh penanggung jawab pengangkutan disertai dengan berita acara dan bukti penerimaan logistik dan peralatan yang diangkut.
4. Maksud dan Tujuan Pengangkutan:
a. Mengangkut dan atau memindahkan logistik dan peralatan dari gudang penyimpanan ke tujuan penerima
b. Menjamin keamanan, keselamatan dan keutuhan logistik dan peralatan dari gudang ke tujuan.
c. Mempercepat penyampaian.
5. Jenis Pengangkutan
a. Jenis pengangkutan terdiri dari angkutan darat, laut, sungai, danau dan udara, baik secara komersial maupun non komersial yang berdasarkan kepada ketentuan yang berlaku.
b. Pemilihan moda angkutan berdasarkan pertimbangan:
G. Penerimaan di Tempat Tujuan
1. Langkah-langkah yang harus dilaksanakan dalam penerimaan di tempat tujuan adalah:
a. Mencocokkan antara data di manifest pengangkutan dengan jenis bantuan yang diterima.
b. Men-check kembali, jenis, jumlah, berat dan kondisi barang.
c. Mencatat tempat pemberangkatan, tanggal waktu kedatangan, sarana transportasi, pengirim dan penerima barang.
d. Membuat berita acara serah terima dan bukti penerimaan.
H. Pertanggungjawaban
1. Seluruh proses manajemen logistik dan peralatan yang telah dilaksanakan harus dibuat pertanggung jawabannya.
2. Pertanggungjawaban penanggulangan bencana baik keuangan maupun kinerja, dilakukan pada setiap tahapan proses dan secara paripurna untuk seluruh proses, dalam bentuk laporan oleh setiap pemangku proses secara berjenjang dan berkala sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Pedoman manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana menganut pola penyelenggaraan suatu sistem yang melibatkan beberapa lembaga atau sistem kelembagaan dalam berbagai tingkatan territorial wilayah, mulai dari:
A. Tingkat Nasional,
B. Tingkat Provinsi,
C. Tingkat Kabupaten/Kota.
Dengan melibatkan banyak kelembagaan ini berbagai konsekuensi akan terjadi termasuk di dalamnya adalah sistem manajemen yang mengikuti fungsinya, sistem komando, sistem operasi, sistem perencanaan, system administrasi dan keuangan, sistem komunikasi dan sistem transportasi. Masing-masing tingkat kelembagaan dalam melaksanakan manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana menggunakan pedoman delapan tahapan manajemen logistik dan peralatan, yang pada masingmasing tingkat lembaga penyelenggara memiliki ciri-ciri khusus sebagai konsekuensi sesuai dengan tingkat kewenangannya.
A. Tingkat Nasional
Otoritas pemerintah pusat dalam penanggulangan bencana diwakili oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam menjalankan peran tersebut BNPB mempunyai kemudahan akses dan koordinasi dengan organisasi yang dapat membantu system manajemen logistik dan peralatan untuk bencana. Fungsi Penyelenggaraan Manajemen Logistik dan Peralatan Tingkat Nasional adalah:
1. Seluruh komponen kelembagaan mematuhi dan melaksanakan sistem manajemen logistik dan peralatan yang telah ditetapkan, baik dalam keadaan prabencana, keadaan terjadi bencana, dan pascabencana.
2. Dukungan pemerintah, pemerintah tingkat provinsi, kabupaten/kota atau atau lembaga lain dapat dikoordinasikan sesuai dengan sistem manajemen logistik dan peralatan.
3. Menghimpun fakta dan informasi yang diperlukan oleh masyarakat dari berbagai sumber yang dapat dipertanggung jawabkan, dalam bentuk informasi melalui media massa yang mudah diakses.
4. Menjalankan Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana secara konsisten.
5. Berfungsi sebagai penanggung jawab atas tugas dan koordinasi seluruh sumberdaya dalam penanggulangan bencana yang berkaitan dengan logistik dan peralatan yang dipergunakan.
7. Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pendistribusian bantuan dari luar negeri, dengan sistem satu pintu.
8. Menjadi koordinator dalam hal informasi dan komunikasi dalam penanggulangan bencana. Dalam hal ini jaringan komunikasi antar tingkatan organisasi pendukung sistem logistik dan peralatan harus terjalin dengan baik.
9. Sistem logistik dan peralatan tingkat nasional merupakan pemegang sistem komando bencana dalam hal logistik dan peralatan.
B. Tingkat Provinsi
Fungsi Penyelenggaraan Manajemen Logistik dan Peralatan Tingkat Provinsi adalah :
1. Penyelenggara manajemen logistik dan peralatan tingkat provinsi memiliki tanggung jawab, tugas dan wewenang di wilayahnya.
2. Sebagai titik kontak utama bagi operasional di area bencana yang meliputi dua atau lebih kabupaten/kota yang berbatasan.
3. Mengkoordinasikan semua pelayanan dan pendistribusian bantuan logistik dan peralatan di area bencana.
4. Sebagai pusat informasi, verifikasi dan evaluasi situasi di area bencana.
5. Memelihara hubungan dan mengkoordinasikan semua lembaga yang terlibat dalam penanggulangan bencana dan melaporkannya secara periodik kepada kepala BNPB.
6. Membantu dan memandu operasi di area bencana pada setiap tahapan manajemen logistik dan peralatan.
7. Menjalankan pedoman manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana secara konsisten.
C. Tingkat Kabupaten/Kota
Penyelenggaraan Manajemen Logistik dan Peralatan Tingkat Kabupaten/Kota adalah :
1. Mengelola dan mengkoordinasikan seluruh aktifitas manajemen logistik dan peralatan, terutama pada masa siaga darurat, tanggap darurat dan pemulihan darurat.
2 Bertanggung jawab atas dukungan fasilitas, pelayanan, personil, peralatan dan bahan atau material lain yang dibutuhkan oleh pusat-pusat operasi (pos komando) di area bencana.
3. Berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait di pusat operasi BPBD.
4. Menjalankan pedoman manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana secara konsisten.
Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan dalam penanggulangan bencana dimaksudkan sebagai petunjuk praktis yang dipergunakan oleh semua pihak dalam melaksanakan upaya penanggulangan bencana sejak prabencana, saat bencana dan pascabencana. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan manajemen logistik dan peralatan dapat berjalan secara efektif dan efisien dan terkoordinasi dengan baik. Pedoman yang berkaitan dengan sistem manajemen logistik dan peralatan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan ini
2. Sistem transportasi memerlukan improvisasi dan kreatifitas di lapangan, baik melalui darat, laut, sungai, danau maupun udara.
3. Distribusi logistik dan peralatan memerlukan cara-cara penyampaian yang khusus karena keterbatasan transportasi, penyebaran kejadian, keterisolasian ketika terjadi bencana.
4. Inventarisasi kebutuhan, pengadaan, penyimpanan dan penyampaian sampai dengan pertanggungan jawab logistik dan peralatan kepada yang terkena bencana memerlukan system manajemen khusus.
5. Memperhatikan dinamika pergerakan masyarakat korban bencana.
6. Koordinasi dan prioritas penggunaan alat transportasi yang terbatas.
7. Kemungkinan bantuan dari pihak militer, kepolisian, badan usaha, lembaga swadaya masyarakat maupun instansi terkait lainnya baik dari dalam maupun luar negeri, atas komando yang berwenang.
8. Memperhatikan rantai pasokan yang efektif dan efisien. Faktor utama yang dapat mendukung berjalannya sistem logistik dan peralatan untuk penanggulangan bencana adalah : Kemampuan infrastruktur, ketersediaan dan jumlah alat transportasi penanggulangan bencana baik secara nasional, regional, local maupun setempat. Perlu dipertimbangkan faktor politis dan konflik di masyarakat. Efektifitas sistem logistik dan peralatan ini sangat dipengaruhi oleh sistem informasi dan pengendaliannya.
Rantai pasokan dalam peralatan dan sistem manajemen logistik berdasar kepada:
1. Tempat atau titik masuknya logistik
2. Gudang utama
3. Gudang penyalur
4. Gudang penyimpanan terakhir di pos komando
Semuanya harus didukung oleh fasilitas pendukung dan peralatan yang memadai untuk mengangkut atau memindahkan secara fisik logistik yang akan disampaikan ke lokasi bencana.
B. Maksud dan Tujuan
Tujuan dari pedoman manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana ini adalah untuk memberikan panduan dan pedoman bagi pemangku kepentingan penanggulangan bencana agar bantuan logistik dan peralatan dapat didistribusikan kepada korban bencana secara efektif dan efisien. Maksud pedoman ini agar
pengelolaan logistik dan peralatan dalam rangka penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, terpadu dan akuntabel.
BAB II
PERALATAN DAN
PROSES MANAJEMEN LOGISTIK PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
1. PERALATAN
Dalam upaya menanggulangi bencana alam yang terjadi di negeri ini tentunya akan membutuhkan berbagai peralatan logistic,berikut ini beberapa kebutuhan logistic yang dibutuhkan dan siap pakai saat bencana terjadi:
a) Alat transportasi baik darat, laut, dan udara
b) Alat-alat berat
c) Tenda yang berukuran besar maupun kecil
d) Peralatan medis dan obat-obatan
e) Makanan instant
f) Alat penyedia air bersih
Peralatan diatas merupakan suatu yang vital karena tanpa adanya peralatan-peralatan tersebut, penanggulangan bencana akan sangat sulit dilakukan.
2. PROSES MANAJEMEN LOGISTIK DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Proses Manajemen logistik dalam penanggulangan bencana ini meliputi delapan tahapan terdiri dari:
a. Perencanaan/Inventarisasi Kebutuhan
b. Pengadaan dan/atau Penerimaan
c. Pergudangan dan/atau Penyimpanan
d. Pendistribusian
e. Pengangkutan
f. Penerimaan di tujuan
g. Pertanggungjawaban
Delapan tahapan Manajemen Logistik dan Peralatan tersebut dilaksanakan secara keseluruhan menjadi satu sistem terpadu. Rincian kegiatan dan tujuan masing-masing tahapan Manajemen Logistik dan Peralatan itu adalah sebagai berikut:
A. Perencanaan/Inventarisasi Kebutuhan
1. Proses Inventarisasi Kebutuhan adalah langkah-langkah awal untuk mengetahui apa yang dibutuhkan, siapa yang membutuhkan, di mana, kapan dan bagaimana cara menyampaikan kebutuhannya.
2. Inventarisasi ini membutuhkan ketelitian dan keterampilan serta kemampuan untuk mengetahui secara pasti kondisi korban bencana yang akan ditanggulangi.
3. Maksud dan Tujuan Perencanaan/Inventarisasi kebutuhan adalah :
4. Contoh formulir Inventarisasi pada Lampiran memberikan gambaran langkah-langkah apa saja yang dibutuhkan dalam melaksanakan proses ini.
5. Inventarisasi kebutuhan dihimpun dari :
a. Laporan-Laporan;
b. Tim Reaksi Cepat;
c. Media Massa;
d. Instansi terkait;
6. Perencanaan Inventarisasi kebutuhan terdiri dari :
a. Penyusunan standar kebutuhan minimal.
b. Penyusunan kebutuhan jangka pendek, menengah dan panjang.
B. Pengadaan dan/atau Penerimaan
1. Proses penerimaan dan/atau pengadaan logistik dan peralatan penanggulangan bencana dimulai dari pencatatan atau inventarisasi termasuk kategori logistik atau peralatan, dari mana bantuan diterima, kapan diterima, apa jenis bantuannya, seberapa banyak jumlahnya, bagaimana cara menggunakan atau mengoperasikan logistik atau peralatan yang disampaikan, apakah ada permintaan untuk siapa bantuan ini ditujukan.
2. Proses penerimaan atau pengadaan logistik dan peralatan untuk penanggulangan bencana dilaksanakan oleh penyelenggara penanggulangan bencana dan harus diinventarisasi atau dicatat. Pencatatan dilakukan sesuai dengan contoh formulir dalam lampiran.
3. Maksud dan Tujuan Penerimaan dan/atau Pengadaan:
a. Mengetahui jenis logistik dan peralatan yang diterima dari berbagai sumber.
b. Untuk mencocokkan antara kebutuhan dengan logistik dan peralatan yang ada.
c. Menginformasikan logistik dan peralatan sesuai skala prioritas kebutuhan.
d. Untuk menyesuaikan dalam hal penyimpanan.
4. Sumber Penerimaan dan/atau Pengadaan
5. Proses Penerimaan dan/atau Pengadaan
a. Proses pengadaan logistik dan peralatan penanggulangan bencana dilaksanakan secara terencana dengan memperhatikan jenis dan jumlah kebutuhan, yang dapat dilakukan melalui pelelangan, pemilihan dan penunjukkan langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Penerimaan logistik dan peralatan melalui hibah dilaksanakan berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan kondisi pada keadaan darurat.
C. Pergudangan dan Penyimpanan
1. Proses penyimpanan dan pergudangan dimulai dari data penerimaan logistik dan peralatan yang diserahkan kepada unit pergudangan dan penyimpanan disertai dengan berita acara penerimaan dan bukti penerimaan logistik dan peralatan pada waktu itu.
2. Pencatatan data penerimaan antara lain meliputi jenis barang logistik dan peralatan apa saja yang dimasukkan ke dalam gudang, berapa jumlahnya, bagaimana keadaannya, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, cara penyimpanan menggunakan metoda barang yang masuk terdahulu dikeluarkan pertama kali (first-in first-out) dan atau menggunakan metode last-in first-out.
3. Prosedur penyimpanan dan pergudangan, antara lain pemilihan tempat, tipe gudang, kapasitas dan fasilitas penyimpanan, system pengamanan dan keselamatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
D. Pendistribusian
1. Berdasarkan data inventarisasi kebutuhan maka disusunlah perencanaan pendistribusian logistik dan peralatan dengan disertai data pendukung: yaitu yang didasarkan kepada permintaan dan mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang dalam penanggulangan bencana.
2. Perencanaan pendistribusian terdiri dari data: siapa saja yang akan menerima bantuan, prioritas bantuan logistik dan peralatan yang diperlukan, kapan waktu penyampaian, lokasi, cara penyampaian, alat transportasi yang digunakan, siapa yang bertanggung jawab atas penyampaian tersebut.
3. Maksud dan Tujuan Pendistribusian adalah :
a. Mengetahui sasaran penerima bantuan dengan tepat.
b. Mengetahui jenis dan jumlah bantuan logistik dan peralatan yang harus disampaikan.
c. Merencanakan cara penyampaian atau pengangkutannya.
E. Pengangkutan
1. Berdasarkan data perencanaan pendistribusian, maka dilaksanakan pengangkutan.
2. Data yang dibutuhkan untuk pengangkutan adalah: jenis logistic dan peralatan yang diangkut, jumlah, tujuan, siapa yang bertanggung jawab dalam perjalanan termasuk tanggung jawab keamanannya, siapa yang bertanggung jawab menyampaikan kepada penerima.
3. Penerimaan oleh penanggung jawab pengangkutan disertai dengan berita acara dan bukti penerimaan logistik dan peralatan yang diangkut.
4. Maksud dan Tujuan Pengangkutan:
a. Mengangkut dan atau memindahkan logistik dan peralatan dari gudang penyimpanan ke tujuan penerima
b. Menjamin keamanan, keselamatan dan keutuhan logistik dan peralatan dari gudang ke tujuan.
c. Mempercepat penyampaian.
5. Jenis Pengangkutan
a. Jenis pengangkutan terdiri dari angkutan darat, laut, sungai, danau dan udara, baik secara komersial maupun non komersial yang berdasarkan kepada ketentuan yang berlaku.
b. Pemilihan moda angkutan berdasarkan pertimbangan:
G. Penerimaan di Tempat Tujuan
1. Langkah-langkah yang harus dilaksanakan dalam penerimaan di tempat tujuan adalah:
a. Mencocokkan antara data di manifest pengangkutan dengan jenis bantuan yang diterima.
b. Men-check kembali, jenis, jumlah, berat dan kondisi barang.
c. Mencatat tempat pemberangkatan, tanggal waktu kedatangan, sarana transportasi, pengirim dan penerima barang.
d. Membuat berita acara serah terima dan bukti penerimaan.
H. Pertanggungjawaban
1. Seluruh proses manajemen logistik dan peralatan yang telah dilaksanakan harus dibuat pertanggung jawabannya.
2. Pertanggungjawaban penanggulangan bencana baik keuangan maupun kinerja, dilakukan pada setiap tahapan proses dan secara paripurna untuk seluruh proses, dalam bentuk laporan oleh setiap pemangku proses secara berjenjang dan berkala sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
BAB III
POLA PENYELENGGARAAN MANAJEMEN LOGISTIK
Pedoman manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana menganut pola penyelenggaraan suatu sistem yang melibatkan beberapa lembaga atau sistem kelembagaan dalam berbagai tingkatan territorial wilayah, mulai dari:
A. Tingkat Nasional,
B. Tingkat Provinsi,
C. Tingkat Kabupaten/Kota.
Dengan melibatkan banyak kelembagaan ini berbagai konsekuensi akan terjadi termasuk di dalamnya adalah sistem manajemen yang mengikuti fungsinya, sistem komando, sistem operasi, sistem perencanaan, system administrasi dan keuangan, sistem komunikasi dan sistem transportasi. Masing-masing tingkat kelembagaan dalam melaksanakan manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana menggunakan pedoman delapan tahapan manajemen logistik dan peralatan, yang pada masingmasing tingkat lembaga penyelenggara memiliki ciri-ciri khusus sebagai konsekuensi sesuai dengan tingkat kewenangannya.
A. Tingkat Nasional
Otoritas pemerintah pusat dalam penanggulangan bencana diwakili oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam menjalankan peran tersebut BNPB mempunyai kemudahan akses dan koordinasi dengan organisasi yang dapat membantu system manajemen logistik dan peralatan untuk bencana. Fungsi Penyelenggaraan Manajemen Logistik dan Peralatan Tingkat Nasional adalah:
1. Seluruh komponen kelembagaan mematuhi dan melaksanakan sistem manajemen logistik dan peralatan yang telah ditetapkan, baik dalam keadaan prabencana, keadaan terjadi bencana, dan pascabencana.
2. Dukungan pemerintah, pemerintah tingkat provinsi, kabupaten/kota atau atau lembaga lain dapat dikoordinasikan sesuai dengan sistem manajemen logistik dan peralatan.
3. Menghimpun fakta dan informasi yang diperlukan oleh masyarakat dari berbagai sumber yang dapat dipertanggung jawabkan, dalam bentuk informasi melalui media massa yang mudah diakses.
4. Menjalankan Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana secara konsisten.
5. Berfungsi sebagai penanggung jawab atas tugas dan koordinasi seluruh sumberdaya dalam penanggulangan bencana yang berkaitan dengan logistik dan peralatan yang dipergunakan.
7. Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pendistribusian bantuan dari luar negeri, dengan sistem satu pintu.
8. Menjadi koordinator dalam hal informasi dan komunikasi dalam penanggulangan bencana. Dalam hal ini jaringan komunikasi antar tingkatan organisasi pendukung sistem logistik dan peralatan harus terjalin dengan baik.
9. Sistem logistik dan peralatan tingkat nasional merupakan pemegang sistem komando bencana dalam hal logistik dan peralatan.
B. Tingkat Provinsi
Fungsi Penyelenggaraan Manajemen Logistik dan Peralatan Tingkat Provinsi adalah :
1. Penyelenggara manajemen logistik dan peralatan tingkat provinsi memiliki tanggung jawab, tugas dan wewenang di wilayahnya.
2. Sebagai titik kontak utama bagi operasional di area bencana yang meliputi dua atau lebih kabupaten/kota yang berbatasan.
3. Mengkoordinasikan semua pelayanan dan pendistribusian bantuan logistik dan peralatan di area bencana.
4. Sebagai pusat informasi, verifikasi dan evaluasi situasi di area bencana.
5. Memelihara hubungan dan mengkoordinasikan semua lembaga yang terlibat dalam penanggulangan bencana dan melaporkannya secara periodik kepada kepala BNPB.
6. Membantu dan memandu operasi di area bencana pada setiap tahapan manajemen logistik dan peralatan.
7. Menjalankan pedoman manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana secara konsisten.
C. Tingkat Kabupaten/Kota
Penyelenggaraan Manajemen Logistik dan Peralatan Tingkat Kabupaten/Kota adalah :
1. Mengelola dan mengkoordinasikan seluruh aktifitas manajemen logistik dan peralatan, terutama pada masa siaga darurat, tanggap darurat dan pemulihan darurat.
2 Bertanggung jawab atas dukungan fasilitas, pelayanan, personil, peralatan dan bahan atau material lain yang dibutuhkan oleh pusat-pusat operasi (pos komando) di area bencana.
3. Berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait di pusat operasi BPBD.
4. Menjalankan pedoman manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana secara konsisten.
BAB V
PENUTUP
Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan dalam penanggulangan bencana dimaksudkan sebagai petunjuk praktis yang dipergunakan oleh semua pihak dalam melaksanakan upaya penanggulangan bencana sejak prabencana, saat bencana dan pascabencana. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan manajemen logistik dan peralatan dapat berjalan secara efektif dan efisien dan terkoordinasi dengan baik. Pedoman yang berkaitan dengan sistem manajemen logistik dan peralatan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan ini
Terima kasih atas kunjungannya di blog Menara Ilmu semoga artikel tentang Contoh Makalah Manajemen logistik bermanfaat untuk anda.
Sumber : (http://didin-makalah.blogspot.com)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar