Sejarah dan Sumber Hukum Udara

Bookmark and Share
Sejarah dan Sumber Hukum  Udara (Air Law).
1. Sejarah

Hukum Udara merupakan suatu bentuk hukum yang baru didalam aturan Hukum Transnasional, walaupun keinginan manusia untuk terbang telah lama ada. Pada tahun 1903 terjadi suatu fenomena spektakuler yang dilakukan oleh Wright bersaudara di kota Kitty Walk, mereka melakukan penerbangan dengan menggunakan mesin. Hukum Udara sering disebut dengan istilah Air Law, Internatinal Air Law, Luchtrecht, Droit Aerien. Istilah Air Law dan International Air Law telah digunakan di Montreal, Canada pada tahun 1951 pada saat pendirian McGill University.

Menurut Prof. E Suherman, S.H., istilah penerbangan (aviation) sering dipakai seolah-seolah menjadi sinonim dengan angkutan udara (air transportation). Pada hakekatnya penerbangan memiliki makna yang lebih luas dari angkutan udara, karena penerbangan dapat pula dilakukan bukan keperluan angkutan udara, tetapi misalnya untuk lathan penerbangan, penyemprotan hama, olah raga, pemetaan dan lain-lain.
2. Sumber-Sumber Hukum Udara

Sifat internasional dari Hukum Udara merupakan hal yang mendasari banyaknya jenis atau bentuk dari sumber hukum udara. Beberapa klasifikas data dijadikan sebagai sumber Hukum Udara, yaitu :

1. Perjanjian Internasional Multilateral
2. Perjanjian Internasional Bilateral
3. Hukum Nasional
4. Kontrak antara negara dengan perusahaan penerbangan
5. Kontrak antara perusahaan penerbangan
6. Prinsip-prinsip hukum umum.

A. Chicago Convention 1944

Konvensi Chicago merupakan sumber hukum dalam hal penerbangan internasional, konvensi ini ditandatangani di Kota Chicago pada tanggal 7 Desember 1944 yang terdiri dari 96 Artikel.

1. Bab 1 mengatur tentang prinsip-prinsip umum dan penerapan konvensi
2. Bab 2 mengatur tentang hak melintas (flight over territory)
3. Bab 3 mengatur tentang kebangsaan pesawat (nationality of aircraft)
4. Bab 4 mengatur tentang fasilitas navigasi udara
5. Bab 5 dan 6 mengatur tentang standar internasional
6. Bab 7 sampai 13 mengatur tentang struktur organisasi ICAO
7. Bab 14 tentang transportasi udara internasional (meliputi bandara dan fasilitas navigasi udara)

3. Organisasi Penerbangan Internasional

ICAO adalah singkatan dari International Civil Aviation Organization. ICAO menjadi badan khusus PBB sejak tanggal 13 Mei 1947, dan merujuk pada Pasal 64 Chicago Convention 1944. Pelopor dari pendiri ICAO ini adalah suatu organisasi yang disebut dengan PICAO (Provotional International Civil Aviation Organization).

ICAO memiliki the assembly yang bertemu sekali dalam waktu tiga tahun. Anggotanya adalah negara-negara. Didalamnya juga terdapat the council yang dikenal dengan Komite Eksekutif Organisasi. The Council ini mempunyai tugas dalam hal-hal teknis, ekonomi dan hukum. beberapa Komite juga telah dibentuk agar ICAO dapat menjalankan tugasnya dengan baik, antara lain :

1. Komite Navigasi Udara
2. Komite Transportasi Udara
3. Komite Pelayanan Navigasi Udara Bersama
4. Komite Keuangan
5. Komite atas pengaruh tindakan melawan hukum terhadap penerbangan sipil internasional dan fasilitasnya.

IATA

International Air Transport Association (IATA) adalah organisasi privat yang beranggotakan perusahaan-perusahaan penerbangan. IATA pertama kali dibentuk oleh 6 perusahaan penerbangan pada tanggal 28 Agustus 1919, dengan nama Asosiasi Lalu Lintas Udara Internasional.

Tujuan IATA antara lain :

1. Menciptakan suatu transportasi udara yang aman, teratur dan ekonomis untuk manfaat semua bangsa di dunia, serta untuk mempelajari masalah-masalah yang timbul dari suatu kegiatan penerbangan

2. Untuk mengatur kolaborasi antar perusahaan penerbangan secara langsung atau tidak langsung di dalam suatu kerangka pelayanan transportasi internasional.

3. Bekerja sama dengan ICAO dan organisasi internasional lainnya.

Dan beberapa Organisasi Regional seperti :

1. AFCAC, yaitu African Civil Aviation Commisions. Anggota dari Organisasi ini terbuka bagi anggota ECA (Economic Commision for Africa) atau OAU (Oranization of African Unity)

2. CACAS, yaitu Civil Aviation Council of Arab States. Melalui organisasi ini telah dibuat perjanjian yang bernama Arabic Services Transit Agreement.

3. LACAC, yaitu Latin America Civil Aviation Commisions.

4. Yurisdiksi Negara di Ruang Udara

Dalam pasal 1 Konvensi Chicago 1944, maka pasal ini merupakan dasar daripada kedaulatan negara di ruang udara “The contracting states recognize that every state has complete and exclusive sovereignty in the airspace above its territory”.. secara yuridis Pasal tersebut tidak begitu jelas isinya. Khususnya mengenai pengertian “Complete and Exclusive”. Pasal tersebut tidak memberikan peenjelasan yang memuaskan.

Akan tetapi pada akhirnya Pasal 1 tersebut dapat diketahui bahwa setiap negara memiliki kedaulatan negara secara lengkap dan eksklusif. Keadaan ini diperkuat dengan pasal 3C dari Konvensi tersebut. Kata-kata yang harus diperhatikan dari pasal tersebut adalah “no fly over without authorization”. Penegasan seperti inilah yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari prinsip “Complete and exclusive sovereignty”. Di pihak lain, ditentukan pembatasan terhadap kedaulatan negara di ruang udara dan hak melintas di ruang udara suatu negara atau dengan suatu izin, yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Konvensi Chicago 1944.

Terima kasih atas kunjungannya di blog Menara Ilmu semoga artikel  tentang Sejarah dan Sumber Hukum  Udara (Air Law) bermanfaat untuk anda.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar