Bab. 1
Pendahuluan
A.Latar Belakang
Pembangunan di bidang ekonomi sudah sejak lama menjadi titik berat dalam pembangunan jangka panjang sebab dalam peningkatan hasil-hasil dalam ekonomi akan dapat menyediakan sumber-sumber pembangunan dalam bidang sosial budaya pertahanan dan keamanan. Regulasi utama yang diadakan dalam kaitannya dengan kegiatan perekonomian adalah Undang-Undang drt No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dan aturan ini merupakan dasar acuan dari aturan-aturan yang akan lahir selanjutnya dan tentunya juga ikut mengatur perekonomian bangsa ini, undang-undang ini memberikan kesempatan kepada generasi selanjutnya untuk menjabarkan norma dan pengertian perekonomian negara yang berkaitan dengan perekonomian secara umum serta bersifat merugikan negara.
Setelah krisis ekonomi melanda bangsa ini maka pembangunan di bidang ekonomi lebih dititikberatkan lagi, penitikberatan pembangunan ekonomi berimplikasi pengembangan deregulasi aturan dalam bidang ekonomi yang berpengaruh kepada makin luasnya kesempatan masyarakat dalam melakukan kegiatan di bidang ekonomi baik secara vertikal maupun horizontal. Deregulasi di sektor ekonomi tidak sepenuhnya mempunyai pengaruh yang positif, deregulasi ini pun juga mempunyai dampak yang negatif yakni bahwa pelaku ekonomi kadang-kadang tidak mengindahkan peraturan hukum yang berakibat kepada pelanggaran hukum yang diikuti oleh sanksi baik itu sanksi pidana maupun sanksi perdata.
Cakupan perangkat hukum ekonomi dapat berupa di bidang hukum publik maupun di bidang hukum privat atau perpaduan antara keduanya. Olehnya dalam hukum di bidang ekonomi terjadi pemublikan dan pemrivatan kegiatan perekonomian olehnya penyimpangan dalam bidang ekonomi akan dihadapi oleh sanksi pidana dan sanksi perdata.
Masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi mempunyai pembatasan-pembatasan oleh peraturan yang ada, pembatasan ini dalam banyak hal diwujudkan dalam bentuk ancaman pidana, khususnya jika pelanggaran itu mengakibatkan kerugian negara.
Hukum pidana ekonomi adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU drt No. 7 Tahun 1955. Secara substansial dalam UU tersebut hanya menyebutkan sebagian kecil dari keseluruhan kegiatan perekonomian yang ada, olehnya apabila dilihat dari substansi UU drt No. 7 Tahun 1955 dapat digolongkan kepada pengertian tindak pidana ekonomi (economic crime) dalam arti sempit. Sedangkan dalam arti luas adalah tindak pidana yang selain dalam arti sempit, mencakup pula tindak pidana dalam peraturan-peraturan ekonomi di luar yang termuat dalam UU drt No. 7 1955.
Kelanjutan dari UU No. drt 7 tahun 1955 di mana dinyatakan bahwa negara indonesia sedang dalam keadaan darurat adalah lahirnya UU No.11 Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi. undang-undang ini dikenal sebagai undang-undang karet yang dimaksudkan untuk dapat secara fleksibel diberlakukan. Aturan subversi ini meliputi seluruh aspek hidup masyarakat termasuk juga di dalamnya kegiatan produksi ekonomi pada umumnya dan berpotensi merugikan negara.
B. rumusan masalah
Apa saja yang di golongkan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian secara umum dan bersifat merugikan negara
BAB II
Pembahasan
Tindak Pidana Yang berkaitan dengan Perekonomian Secara Umum dan Bersifat Merugikan Negara
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa di dalam tulisan ini penulis akan memaparkan tindak pidana-tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian secara umum dan merugikan negara, hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tindak Pidana Korupsi
Dalam perkembangannya terlahir aturan yang merupakan tindak pidana khusus yaitu UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini dalam pasal 1 secara jelas mengemukakan bahwa korupsi merupakan perbuatan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu Badan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam pasal tersebut sangat jelas bahwa yang diatur merupakan bertalian dengan perekonomian negara. Dengan keberlakuan aturan Ini berarti ketentuan dalam pasal 3e dari UU No.7 /1955 “aktif” dengan sendirinya. Pasal 3e sebenarnya merupakan pasal yang begitu fleksibel guna mencegah tubrukan dengan aturan yang akan lahir kemudian dan tentunya sesuai dengan zamannya. Aturan-aturan yang lahir kemudian merupakan aturan yang lahir guna mencegah kekosongan hukum olehnya dalam kaitan dengan UU No.7/1955 aturan pasal 3e juga merupakanblanco strafbepalingen.
Undang-undang No 3/1971 telah diganti dengan UU No. 31 Tahun 1999. Maksud dari dibentuknya UU. No. 31/1999 adalah; bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi; Bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Dalam perubahannya (UU No.20/2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999) dikatakan bahwa tindak pidana korupsi merugikan negara atau perekonomian dan menghambat pembangunan nasional. Kemudian istilah kerugian tersebut diperluas dengan melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
b. Tidak Pidana Perpajakan
Tindak pidana selanjutnya yang berkaitan dengan perekonomian negara dan bersifat merugikan negara adalah tindak pidana perpajakan. Hal itu dikarenakan oleh karena perpajakan berkaitan dengan pendapatan dan pengeluaran, yang dampaknya akan memengaruhi perekonomian secara umum, terutama sektor publik, sehingga memengaruhi setiap aspek kehidupan ekonomi. Bidang pajak lebih ditekankan kepada pengeluaran pembiayaan oleh negara, dan pemenuhannya dikaitkan dengan kebijakan fiskal pemerintah. Penerimaan dari perpajakan memiliki dua tujuan. Pertama untuk menyeimbangkan antara pengeluaran dan pendapatan, dan yang kedua adalah untuk membentuk adanya surplus anggaran dan penggunaannya untuk melunasi utang-utang negara yang terjadi sebelumnya atau defisit anggaran karena pinjaman. Dengan demikian peran pajak sangat strategis.
sebagai pelanggaran maupun tindak pidana di bidang perpajakan, sudah diatur di dalam Undang-undang perpajakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000, Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur tindak pidana perpajakan di bidang perpajakan meliputi perbuatan:
v yang dilakukan oleh seseorang atau oleh Badan yang diwakili orang tertentu (pengurus);
v tidak memenuhi rumusan undang-undang;
v diancam dengan sanksi pidana;
v melawan hukum;
v dilakukan di bidang perpajakan;
v dapat menimbulkan kerugian bagi pendapatan Negara.
Aturan pajak mempunyai delik sendiri yang merupakan lex specialis dari aturan yang bersifat umum yakni tindak pidana korupsi.
C. Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tindak pidana berikut yang berkaitan dengan perekonomian negara dan bersifat merugikan negara adalah monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tindak pidana ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Dalam pasal 3 huruf (a) disebutkan bahwa tujuan diadakannya undang-undang tesebut guna menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Olehnya pelanggaran atas Undang-Undang ini dapat menjadikan efisiensi perekonomian nasional menurun dan hal itu berimbas pada tidak dapat terlaksananya program peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh negara.
d. Tindak Pidana Pencucian Uang
Tindak pidana selanjutnya yang berkaitan dengan perekonomian secara umum dan bersifat merugikan negara adalah tindak pidana pencucian uang. Regulasinya terdapat dalam UU. No. 15 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Perbuatan pencucian uang pada umumnya diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan untuk mengubah uang hasil kejahatan sehingga hasil kejahatan tersebut menjadi nampak seperti hasil dari kegiatan yang sah karena asal-usulnya sudah disamarkan atau disembunyikan. Pada prinsipnya kejahatan pencucian uang adalah suatu perbuatan yang dilakukan untuk menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan sehingga tidak tercium oleh para aparat, dan hasil kejahatan tersebut dapat digunakan dengan aman yang seakan-akan bersumber dari jenis kegiatan yang sah.
Alasan sehingga perbuatan pencucian uang ini termasuk kedalam tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian secara umum dan bersifat merugikan negara adalah oleh sebab pencucian uang ini mempunyai pengaruh buruk yang amat besar, seperti instabilitas sistem keuangan, dan instabilitas sistem perekonomian negara dan bahkan dunia secara umum karena aktivitas pencucian uang sebagai kejahatan transnasional yang modusnya banyak melintasi batas-batas negara. Hasil penelitian Castle dan Lee menunjukan bahwa kejahatan money laundring dapat menyebabkan hilangnya pendapatan negara dan tidak layaknya pendistribusian beban pajak. Sementara komisi hukum nasional mengemukakan bahwa praktik pencucian uang bisa menciptakan kondisi persaingan usaha yang tidak jujur, perkembangan praktek pencucian uang juga akan berimbas kepada lemahnya sistem finansial masyarakat pada umumnya. Angka-angka yang menunjukkan indikator ekonomi secara makro menjadi turun tingkat efektifitasannya karena semakin banyaknya uang yang berjalan di luar kendali sistem perekonomian pada umumnya. Menurut John McDowel dan Gary Novis pencucian uang dapat merongrong integritas pasar-pasar keuangan. Lembaga-lembaga keuangan yang mengandalkan pada dana hasil kejahatan akan dapat menghadapi bahaya likuiditas. Kegiatan pencucian uang juga dapat mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya.
Dalam pasal 2 disebutkan hal-hal yang merupakan hasil tindak pidana dari tindak pidana yang diantaranya adalah korupsi dan perpajakan. Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa korupsi dan tindak pidana di bidang perpajakan adalah kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara.
e. Pelanggaran Haki
Tindak pidana selanjutnya yang berkaitan dengan perekonomian negara adalah pelanggaran HaKI. Definisi HaKI adalahhak eksklusif yang diberikan Pemerintahan kepada penemu, pencipta dan/atau pendesain atas hasil karya cipta dan karsa yang dihasilkannya. Hak eksklusif adalah hak monopoli untuk memperbanyak karya cipta dalam jangka waktu tertentu, baik dilaksanakan sendiri atau dilisensikan.
Tergolongnya pelanggaran HaKI ke dalam tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian secara umum dan bersifat merugikan negara (mengingat aspek keperdataan HaKI yang sangat kental) disebabkan oleh karena secara global HaKI dihormati dan dilindungi. Hal tersebuut tercermin dari lahirnya sebuah kesepakatan internasional di Maroko melalui Agreement on Establishing the World Trade Organization (WTO) yang dikenal sebagai Marrakesh Agreement. Adanya kesepakatan yang akhirnya melahirkan organisasi perdagangan dunia (WTO) ini, maka produk dari setiap orang atau negara diatur melalui mekanisme pasar yang mengutamakan kualitas barang dan atau jasa. Produk tersebut biasanya dilindungi hukum sebagai hasil rasa, karsa dan cipta manusia yang tidak bisa begitu saja untuk dilanggar.
Dalam pergaulan masyarakat internasional, negara-negara yang memproteksi atau membiarkan pelanggaran hak cipta tanpa adanya penindakan hukum dapat dimasukkan dalam priority watch list, karena tidak memberikan perlindungan HaKI secara memadai bagi negara atau pemilik/pemegang izin ciptaan tersebut. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa pengucilan dalam pergaulan masyarakat internasional atau sanksi ekonomi dari produk negara itu pada transaksi bisnis internasional.
Setelah indonesia meratifikiasi kesepakatan internasional ini maka lahirlah perlindungan hukum atas HaKi di Indonesia ditandai dengan diundangkannya UU 19/2002 tentang Hak Cipta, UU No.14/2001 tantang Paten, UU No. 15 /2001 tentang Merk, UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 /2000 tentang Desain Industri, UU No. 32/2000 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Terdapat beberapa kejahatan di bidang HaKI yang hasil kejahatannya masuk dalam kategori pengaturan tindak pidana pencucian uang, seperti yang disebutkan dalam pasal 1 huruf (y) bahwa yang termasuk ka dalam harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana selain yang disebutkan dari huruf a sampai x juga termasuk tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. Sehubungan dengan itu jika kita melihat hukuman yang diancamkan pada UU HaKI berkisar antara 4 (empat) sampai 7 (tujuh) tahun (UU 19/2002 tentang Hak Cipta mengancamkan 7 tahun, UU No.14/2001 tantang Paten mengancamkan 4 tahun, UU 15 /2001 tentang Merk mengancamkan 5 tahun), olehnya harta kekayaan yang diperoleh dari pelanggaran HaKI termasuk juga ke dalam kategori pengaturan UU Pencucian Uang.
f. Tindak Pidana Perbankan
Tindak pidana perbankan adalah tindak pidana yang dilakukan oleh bank yang mana tindak pidana ini diciptakan oleh undang-undang perbankan yang merupakan larangan dan keharusan.
Tindak pidana perbankan ini diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Ketentuan pidana dalam UU ini diatur di dalam pasal 46, 47, 47a, dan 48.Alasan sehingga tindak pidana ini digolongkan ke dalam tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian secara umum dan bersifat merugikan negara adalah bahwa melihat imbas dari pelanggaran sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan pidana maka akan berdampak kepada dimensi korban yang luas yakni masyarakat dan negara juga menyerang secara langsung sistem ekonomi yang dianut suatu bangsa, serta akan memengaruhi kepercayaan masyarakat kapada perbankan dan kehidupan bisnis.
.
Bab. III
Penutup
Kesimpulan
Secara umum tindak pidana ekonomi telah diatur dalam UU drt No. 7/1955, namun undang-undang tersebut juga memberikan kesempatan kepada generasi selanjutnya untuk untuk menjabarkan norma dan pengertian perekonomian negara yang berkaitan dengan perekonomian secara umum serta bersifat merugikan negara. Dan setelahnya maka lahirlah aturan-aturan yang berkaitan dengan perekonomian negara seperti:
1. UU No. 3 Tahun 1971 yang telah diganti dengan UU no 31 Tahun 1999 dan dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan indak Pidana Korupsi
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000, Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
4. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
5. UU. No. 15 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
6. UU HaKI (UU 19/2002 tentang Hak Cipta, UU No.14/2001 tantang Paten, UU No. 15 /2001 tentang Merk, UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 /2000 tentang Desain Industri, UU No. 32/2000 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu)
Aturan-aturan tersebut dirasakan perlu diadakan sebagai jawaban atas perkembangan zaman dan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional yang senantiasa akan memengaruhi perekonomian umum.
Daftar Pustaka
Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah, 2007, kebijakan pemerintah Dalam perlindungan hak kekayaan intelektual dan liberalisasi perdagangan jasa profesi Di bidang hukum, Departemen Perindustrian, Jakarta.
Henny Marlyna, Tinjauan Terhadap Reformasi Hukum Bidang Hak Kekayaan Intelektual, www.ikht.com , diakses pada tanggal 17 maret 2010
Prinst, Darwan, 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Setiadi, Edi dan Yulia, Rena, 2009, Hukum Pidana Ekonomi, Graha Ilmu, Bandung.
Undang-Undang No. 7 Drt Tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
Undang-undang No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,
Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri,
Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Undang-Undang No.14 Tahun 2001 tantang Paten,
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk,
Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar