Makalah Hukum- Hukum udara dan angkasa.
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum udara dan angkasa luar (antariksa) merupakan salah satu cabang hukum internasional yang relative baru karena mulai berkembang pada permulaan abad ke 20 setelah munculnya pesawat udara. Setiap negara pada dasarnya memiliki kedaulatan penuh dan ekskusif atas wilayah udara di atas teritorialnya. Hal ini merupakan salah satu prinsip yang diatur dalam Konvensi Chicago 1944. Ketentuan tersebut mengindikasikan bahwa setiap negara berhak untuk membuat aturan sendiri demi kepentingan nasional. Namun, ketentuan nasional itu harus diberlakukan tanpa perbedaan kepada setiap negara.
A. Latar Belakang
Hukum udara dan angkasa luar (antariksa) merupakan salah satu cabang hukum internasional yang relative baru karena mulai berkembang pada permulaan abad ke 20 setelah munculnya pesawat udara. Setiap negara pada dasarnya memiliki kedaulatan penuh dan ekskusif atas wilayah udara di atas teritorialnya. Hal ini merupakan salah satu prinsip yang diatur dalam Konvensi Chicago 1944. Ketentuan tersebut mengindikasikan bahwa setiap negara berhak untuk membuat aturan sendiri demi kepentingan nasional. Namun, ketentuan nasional itu harus diberlakukan tanpa perbedaan kepada setiap negara.
Hukum penerbangan baru timbul ketika manusia mulai mengarungi udara dan erat berhubungan dengan kemajuan-kemajuan yang dicapai dalam lapangan teknik penerbangan, terutama dalam beberapa tahun sebelum dan sesudah perang dunia II. Hukum udara dan hukum angkasa merupakan lapangan hukum yang tersendiri, karena hukum udara ini mengatur suatu obyek yang mempunyai sifat yang khusus. Hukum udara internasional mengenal beberapa teori delimitasi ruang udara dan ruang angkasa. Antara lain Schater Air Space Theory diperkenalkan oleh Oscar Scahater. Jenks Free Space Theory (teori ruang angkasa bebas) diperkenalkan oleh C Wilfred Jenks, Haley’s International Unanimity Theory (teori persetujuan internasional) diperkenalkan oleh Andrew G. Haley dan Cooper’s Control Theory (teori pengawasan) diperkenalkan oleh John Cobb Cooper.
Banyaknya para ahli memberikan argumentasi keilmuan tentang delimitasi ruang udara dan ruang angksa. Mereka memberikan warna tersendiri dan pemahaman yang mendalam serta teliti. Pendapat mereka dijadikan sebagai doktrina (pendapat para ahli hukum) sebagaimana tertera dalam pasal 38 Statuta Mahkamah Pengadilan Internasional. Dan dijadikan sebagai sumber hukum formil bagi para hakim dalam memutus sebuah perkara hukum.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari penulisan makalah ini adalah:
A. Hukum Udara
1. Apakah pengertian hukum udara?
2. Bagaimana konvensi-konvensi hukum udara ?
3. Bagaimana status yuridik ruang angkasa?
4. Bagaimana pembentukan organisasi penerbangan sipil internasional?
5. Apakah Sumber-sumber hukum internasional?
B. Hukum Angkasa
1. Bagaimanakah sejarah perkembangan hukum udara?
2. Bagaimanakah resolusi-resolusi majelis umum?
C. Tujuan Penulisan
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari penulisan makalah ini adalah:
A. Hukum Udara
1. Apakah pengertian hukum udara?
2. Bagaimana konvensi-konvensi hukum udara ?
3. Bagaimana status yuridik ruang angkasa?
4. Bagaimana pembentukan organisasi penerbangan sipil internasional?
5. Apakah Sumber-sumber hukum internasional?
B. Hukum Angkasa
1. Bagaimanakah sejarah perkembangan hukum udara?
2. Bagaimanakah resolusi-resolusi majelis umum?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
a. Hukum Udara
1. Mengetahui apa pengertian hukum udara itu
2. Mengetahui bagaimana konvensi-konvensi hukum udara itu
3. Mengetahui bagaimana status yuridik ruang angkasa
4. Mengetahui Bagaimana pembentukan organisasi penerbangan sipil internasional
5. Mengetahui Sumber-sumber penerbangan indonesia
b. Hukum Angkasa
1. Mengetahui sejarah perkembangan hukum angkasa
2. Mengetahui resolusi-resolusi majelis umum
Baca Selengkapnya, KLIK DISINI
Terima kasih atas kunjungannya di blog Menara Ilmu semoga artikel tentang Contoh Makalah Hukum udara dan angkasa bermanfaat untuk anda.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar