Tugas dan Kegiatan Perbankan. Sebelumnya Blog ini telah membahas mengenai pengertian bank dan jeni-jenis bank, dan kali ini akan membahas tentang tugas-tugas bank dan apa saja kegiatan yang dilakukan oleh pihak bank. berikut penjelasan mengenai Tugas dan Kegiatan Perbankan
Tugas-Tugas Bank
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
a. Menetapkan saran-saran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya
- Operasi pasar terbuka dipasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas
- Menetapkamn tingkat diskonto
- Menetapkan cadangan wajib minimum
- Pengaturan kredit atau pembiayaan
c. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulutan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan
e. Mengelolah cadangan devisa
f. Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
a) Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
b) Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
c) Menetapkan penggunaan alat pembayaran
d) Mengatir sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing
e) Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
f) Menetapkan macam harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
3. Mengatur dan mengawasi bank
a) Menciptakan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian
b) Menberikan dan mencabut izin usaha bank
c) Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank
d) Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan pengurusan bank
e) Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu
f) Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan bank indonesia
g) Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan
h) Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian bank indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindakan pidana dibidang perbankan
i) Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank
j) Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penulauan bank indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional
k) Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang
Kegiatan-Kegiatan Bank
Dalam menjalankan usahanya sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak terlepas dari bidang keuangan. Sama seperti halnya perusahaan lainya, kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat kita katakan sebagai te4mpat melayani segala kebutuhan para nasabahnya. Para nasabah datang silih bergantu baik secara pembeli jada maupun penjual jasa yang ditawarkan. hal ini sesuaidengan kegiatan utama bank yaitu membeli uang dari masyarakat (menghimpun dana) melalui simpanan dan kemudian menjual uang yang diperoleh dari penghimpunan dana dengan cara (menyalurkan dana) kepada mastarakat umum dalam bentuk kredit ataupun pinjaman.
Dalam melaksanakan kegiatannya setiap bank berbeda seperti kegiatan bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat. Kegiatan bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih lengkap, hal ini disebabkan bamk umum mempunyai kebebasan untuk menentukan jenis produk dan jasanya, sedangkan bank perkreditan rakyat mempunyai keterbatasan tertentu sehingga kegiatannya menjual produk dan wilayah operasinya lebih sempit dibandingkan dengan baqnk umum.
Dewasa ini kegiatan-kegiatan perbankan yang ada di indonesia terlama kegiatan bank umum adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun danadari masyarakat (funding) dalam bentuk :
a) Simpanan giro (demand deposit) yang merupakan simpanan pada bank dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
b) Simpanan tabungan (saving deposit) yaitu simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan sesuai perjanjian antara bank dengan nasabah dan penarikannya dengan menggunakan slip penarikan, buku tabungan, kartu ATM atau sarana penarikan lainnya.
c) Simpanan deposito (time deposit) merupakan simpanan pada bank y7ang penarikannya sesuai jangka waktu (jatuh tempo) dan dapat ditarik dengan bilyet deposit atau sertifikat deposito
2. Menyalurkan dana ke masyarakat (lending) dalam bentuk kredit seperti : Kredit investasi, kredit yang diberikan kepada para investor untuk investasi yang penggunaanya jangka panjang.
Terima kasih atas kunjungannya di blog Menara Ilmu semoga artikel tentang Tugas dan Kegiatan Perbankan bermanfaat untuk anda.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar