Ketentuan Umum Kredit Pensiun. Dengan semakin maju masyarakat sebuah negara, maka tingkat ratio kredit consumen terhadap pendapatan penduduk semakin besar. Hal tersebut dikarenakan dengan semakin majunya tingkat perekonomian sebuah bangsa yang di tandai dengan semakin meningkatnya jumlah unit produksi barang dan jasa yang berarti menyebabkan jumlah kelompok fixed income (pekerja/labour) semakin massif sebagai target utama pasar kredit.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diperlukan review produk kepada golongan berpenghasilan tetap (pensiunan) dan mitigasi risiko yang memadai untuk mencapai tingkat efisiensi biaya proses maupun untuk perbaikan kualitas pelayanan kredit, maka Direksi memandang perlu untuk melakukan penyempurnaan mengenai ketentuan dan aturan pelayanan pemberian kredit kepada para pensiunan. Adapun ketentuan umum pemberian kredit pensiun sebagai berikut.
Pasal 1 dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
2. Kantor Wilayah yang selanjutnya disebut Kanwil adalah kantor Bank yang membantu kantor pusatnya melakukan fungsi administrasi dan koordinasi terhadap beberapa kantor cabang di suatu wilayah tertentu.
3. Kantor Cabang yang selanjutnya disebut dengan KC adalah kantor Bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana KC tersebut melakukan usahanya.
4. Kantor Cabang Pembantu yang selanjutnya disebut dengan KCP adalah kantor di bawah KC yang kegiatan usahanya membantu KC induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana KCP tersebut melakukan usahanya.
5. Kantor Kas yang selanjutnya disebut dengan KK adalah kantor Bank yang melakukan kegiatan pelayanan kas dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana KK tersebut melakukan usahanya, termasuk memberikan pelayanan kepada nasabah baru.
6. Kantor Fungsional yang selanjutnya disebut dengan KF adalah kantor Bank yang melakukan kegiatan operasional atau non operasional secara terbatas dalam 1 (satu) kegiatan fungsional.
7. Kegiatan Pelayanan Kas yang selanjutnya disebut dengan KPK adalah kegiatan kas dalam rangka melayani pihak yang telah menjadi nasabah Bank, meliputi antara lain:
a. Kas Keliling yaitu kegiatan pelayanan kas secara berpindah-pindah dengan menggunakan alat transportasi atau pada lokasi tertentu secara tidak permanen, antara lain kas mobil, kas terapung atau konter bank non permanen;
b. Payment Point yaitu kegiatan dalam bentuk pelayanan pembayaran atau penerimaan pembayaran melalui kerjasama antara Bank dengan pihak lain pada suatu lokasi tertentu, seperti untuk pembayaran tagihan telepon, tagihan listrik, gaji pegawai dan/atau penerimaan setoran dari pihak ketiga;
c. Perangkat Perbankan Elektronis yang selanjutnya disebut dengan PPE yaitu kegiatan pelayanan kas atau non kas yang dilakukan dengan menggunakan sarana mesin elektronis yang berlokasi baik di dalam maupun di luar kantor Bank, yang dapat melakukan pelayanan antara lain penarikan atau penyetoran secara tunai, pembayaran melalui pemindahbukuan, transfer antar bank dan/atau memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi rekening nasabah, baik menggunakan jaringan dan/atau mesin milik Bank sendiri maupun melalui kerja sama Bank dengan pihak lain, antara lain Anjungan Tunai Mandiri (ATM) termasuk dalam hal ini adalah Automatic Deposit Machine (ADM), dan Electronic Data Capture (EDC).
8.Direksi:
a. Bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b. Bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c. Bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
9.Dewan Komisaris:
a. Bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b. Bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c. Bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
10. Pejabat Eksekutif
Pejabat eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank, antara lain Kepala Divisi, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Cabang, Kepala Kantor Fungsional yang kedudukannya paling kurang setara dengan Kepala Kantor Cabang, Kepala Satuan Kerja Manajemen Risiko, Kepala Satuan Kerja Kepatuhan, dan Kepala Satuan Kerja Audit Intern dan/atau pejabat lainnya yg setara.
11. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disebut dengan PSP adalah badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha yang:
a. Memiliki saham perusahaan atau Bank sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara.
b. Memiliki saham perusahaan atau Bank kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung.
12. Kelompok Usaha adalah :
a. Perorangan dan badan hukum;
b. Beberapa orang; atau
c. Beberapa badan hukum yang memiliki keterkaitan kepengurusan, kepemilikan, dan/atau hubungan keuangan.
Pasal 2 yaitu setiap pihak yang melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan penghimpunan dana dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri.
Pasal 3 yaitu bentuk hukum suatu Bank dapat berupa:
a. Perseroan Terbatas;
b. Perusahaan Daerah; atau
c. Koperasi.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar