Materi tentang hutan kemasyarakatan dan contoh kasusnya

Bookmark and Share
 
Hutan kemasyarakatanadalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat untuk mendapatkan manfaat sumberdaya hutan secara optimal dan adil melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
HKm hanya diberikan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Ketentuannya, hutannya tidak dibebani hak atau ijin dalam pemanfaatan hasil hutan dan menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat. Ijin Usaha Pemanfaatan Pengelolaan HKm (IUPHKm) di berikan untuk jangka waktu 35 tahun dan dapat di perpanjang sesuai dengan hasil evaluasi setiap 5 tahun. HKm merupakan salah satu pola pemberdayaan masyarakat selain pola Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Desa, dan Kemitraan. Di beberapa lokasi di lampung, contoh-contoh kecil penyelenggaraan HKm menunjukkan bahwa pola HKm berkembang secara baik serta dapat diterima dan dilakukan baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat.
Masyarakat yang melaksanakan program HKm bisa mematuhi ketentuan-ketentuan yang disyaratkan. HKm kemudian tidak berkembang hanya sebagai pelaksanaan program penyelamatan hutan, tetapi juga sebuah sarana pembelajaran. Tentu saja pembelajaran tersebut perlu terus dikembangkan sambil menyelesaikan rintangan yang bergelombang.
Peluang masyarakat disekitar hutan untuk meraih kesejahteraannya sembari melestarikan hutan sudah ada didepan mata. Sejumlah kelompok tani kini sudah mendapatkan izin pengelolaan definitif selama 35 tahun. Kelompok-kelompok lainnya juga sedang berlomba-lomba untuk mendapat izin definitif .
Program HKm khususnya di provinsi Lampung harus dijadikan momentum yang baik untuk menunjukan kepada publik bahwa masyarakat juga mampu mengelola hutan secara lestari. Keberhasilan penyelenggaraan HKm sangat bergantung pada kelompok tani HKm itu sendiri. Oleh karena itu, kelompok tani HKm harus mampu menjawab keraguan publik terhadap kemampuan masyarakat mengelola hutan secara lestari.


HUTAN KEMASYARAKATAN
Sejarah pengelolaan hutan oleh masyarakat lokal Indonesia di beberapa tempat telah berlangsung sebelum legalitas hukum formal ditetapkan oleh pemerintah. Karena itu berbagai klaim kepemilikanpun muncul yang menyebabkan konflik antara pemerintah dengan masyarakat, dan antara pemegang konsesi (HPH/HPHTI) dengan masyarakat. Untuk penyelesaian konflik tersebut, perlu pengaturan yang lebih adil dalam menetapkan siapa subyek dalam pengelolaan hutan agar pengelolaan berlangsung secara efektif. Faktor kesejahteraan merupakan salah satu faktor penting yang harus dipertimbangkan.
Kebijakan yang digunakan untuk melegitimasi masyarakat hukumm adat memanfaatkan hutan ialah pasal 67 Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal itu antara lain menetapkan masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya berhak mengambil hasil hutan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,berhak mengelola hutan berdasarkan hokum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang, dan berhak mendapatkan pemberdayaan untuk meningkatkan kesejahteraannya. UU No 41/1999 itu menetapkan pengukuhan keberadaan dan penghapusan masyarakat hokum adat ditetapkan oleh perda. Pemerintah pusat akan mengatur hak-hak masyarakat hukum adat itu melalui peraturan pemerintah.
Ketentuan diatas, disatu sisi membuka peluang bagi masyarakat hukum adat memungut hasil hutan. Disisi lain beberapa rumusan dalam ketentuan tersebut belum memberikan rasa keadilan dan ada ketidak jelasan. Tidak jelas hak antara pemungutan hasil hutan dengan pengelolaan dan pemanfaatan hasi hutan lengkap.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, yang dimaksud dengan “pemungutan hasil hutan” adalah segala bentuk kegiatan mengambil hasil hutan berupa kayu dan atau bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan. Ketentuan umum ini dijabarkan dalam pasal 32 PP No 34/2002 yang juga menyatakan pemungutan hasil hutan kayu hanyalah untuk memenuhi kebutuhan hidup individu dan atau fasilitas umum penduduk sekitar dengan volume satu izin tidak boleh melebihi 20 meter kubik. Sedang hasil hutan bukan kayu seperti rotan, manau, getah, buah-buahan dapat diperdagangkan dengan volume maksimal 20 ton setiap izin. Jadi hasil hutan kayu tidak untuk diperdagangkan.
Sektor kehutanan menjadi penyumbang devisa Negara terbesar kedua setelah migas. Rusaknya hutan, maka menghilangkan peluang Indonesia untuk menambah devisa Negara. Dalam rangka menekan laju kerusakan hutan Pemerintah Provinsi Lampung melakukan berbagai program rehabilitasi dan perlindungan hutan. Selain dengan melakukan program rehabilitasi hutan dan lahan dengan menanam pohon, salah satu langkah yang ditempuh dalam menimalisasi perubahan fungsi hutan adalah melibatkan masyarakat sekitar hutan dalam pola Community Base Forest Management (CBFM) atau Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang mengupayakan keseimbangan antara kelestarian ekosistem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dibeberapa lokasi di Lampung, contoh-contoh penyelenggaraan HKm menunjukkan bahwa pola HKm berkembang secara baik serta dapat diterima dan dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Peluang bagi masyarakat hutan untuk meraih kesejahteraan sembari melestarikan hutan sudah ada di depan mata. Sangat disayangkan jika peluang tersebut dibiarkan hilang sehingga hutan di Lampung akan makin rusak dan masyarakat sekitar hutan akan terus terpuruk dalam kubangan kemiskinan. Sejumlah kelompok tani kini sudah mendapat ijin. Kelompok lain juga sedang berusaha untuk mendapatkan ijin, namun tantangan berat masih saja ada. Kesulitan mendapatkan ijin juga diakibatkan adanya keraguan publik terhadap terhadap kemampuan masyarakat mengelolah hutan secara lestari. Selain itu terhambatnya ijin di meja menteri dikarenakan adanya isu-isu yang didengar menteri terkait dengan jual beli lahan di areal HKm menambah deretan permasalahan terhambatnya ijin
Sektor kehutanan menjadi penyumbang devisa Negara terbesar kedua setelah migas. Rusaknya hutan, maka menghilangkan peluang Indonesia untuk menambah devisa Negara. Dalam rangka menekan laju kerusakan hutan Pemerintah Provinsi Lampung melakukan berbagai program rehabilitasi dan perlindungan hutan. Selain dengan melakukan program rehabilitasi hutan dan lahan dengan menanam pohon, salah satu langkah yang ditempuh dalam meminimalisasi perubahan fungsi hutan adalah melibatkan masyarakat sekitar hutan dalam pola Community Base Forest Management (CBFM) atau Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang mengupayakan keseimbangan antara kelestarian ekosistem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dibeberapa lokasi di Lampung, contoh-contoh penyelenggaraan HKm menunjukkan bahwa pola HKm berkembang secara baik serta dapat diterima dan dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Peluang bagi masyarakat hutan untuk meraih kesejahteraan sembari melestarikan hutan sudah ada di depan mata. Sangat disayangkan jika peluang tersebut dibiarkan hilang sehingga hutan di Lampung akan semakin rusak dan masyarakat sekitar hutan akan terus terpuruk dalam kubangan kemiskinan. Sejumlah kelompok tani kini sudah mendapat ijin. Kelompok lain juga sedang berusaha untuk mendapatkan ijin, namun tantangan berat masih saja ada. Kesulitan mendapatkan ijin juga diakibatkan adanya keraguan publik terhadap terhadap kemampuan masyarakat mengelolah hutan secara lestari. Selain itu terhambatnya ijin di meja menteri dikarenakan adanya isu-isu yang didengar menteri terkait dengan jual beli lahan di areal HKm menambah deretan permasalahan terhambatnya ijin.

Contoh kasus : Kendala Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Yogyakarta

Pemegang izin HKm, dalam hal ini kelompok tani hutan atau koperasi HKm, seharusnya wajib menyusun rencana operasional pada awal tahun 2012. Namun, pada pelaksanaannya hal tersebut sulit terpenuhi karena adanya keterbatasan sumberdaya manusia. Selain itu, pemegang izin HKM terhambat oleh prosedur yang kaku di Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta.
Dalam rangka memperlancar penyusunan rencana operasional tersebut, Yayasan Shorea melakukan asistensi kepada pemegang izin HKm di Gunungkidul. Termasuk didalamnya mengadakan pertemuan di sekretariat paguyuban HKM di Sedyo Lestari. Hadir dalam dalam pertemuan tersebut perwakilan pengurus semua Koperasi HKm di Gunungkidul.
Rencana operasional tersebut juga dikoordinasikan dengan KPH Yogyakarta karena lembaga tersebut yang berwenang mengesahkan hal tersebut. Namun, koordinasi yang telah dilakukan oleh ketua peguyuban HKm dan pendamping HKm-Shorea belum memberikan hasil sesuai harapan. KPH tidak bersedia memberikan tanda tangan dan stempel pada dokumen rencana operasional HKm karena pemegang izin terlambat dalam penyusunannya dan pengajuannya. KPH hanya bersedia memberikan tanda tangan dan stempel jika rencana operasional tersebut disusun sebelum tahun berjalan. Menindaklanjuti hal tersebut, paguyuban HKm sebagai pihak yang mewakili pemegang izin menerima dan akan berusaha memenuhi kewajiban tersebut dengan catatan tetap ada asistensi dari KPH.
Sehubungan dengan pengelolaan HKm, terlaksana pertemuan Paguyuban HKm di Sekretariat Sido Mulyo III, Turunan Panggang. Kelompok HKm, pengurus paguyuban, dan BPDAS SOP hadir di sana dan menghasilkan beberapa kesimpulan. Antara lain: perkembangan kelompok hutan lindung tersendat dalam peningkatan kapasitas anggotanya, adanya faktor kesulitan dana untuk pengembangan, koordinasi dengan tim yang awalnya dibentuk mulai berkurang intensitasnya.
Pengelolaan HKm di Yogyakarta juga tidak lepas dari fasilitasi BPDAS. Lembaga tersebut melakukan koordinasi berupa pertemuan-pertemuan kelompok dan para pihak. Termasuk di dalamnya merencanakan workshop pengembangan kapasitas kelompok. Rendananya, kegiatan ini akan digunakan untuk mendorong percepatan turunnya IUPHHK HKm dan penguatan kapasitas sumberdaya untuk dapat melaksanakan pengelolaan pasca turunnya ijin.
Sumber : dari berbagai sumber J

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar