Proses Pengkreditan Dana Pensiun. Bank mendefinisikan dua kriteria peminjam, yakni peminjam perorangan dan perusahaan. Peminjam perseorangan biasanya oleh bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan dan profesional. Peminjam perseorangan diminta oleh bank untuk memberikan data dan keterangan seperti :
1. Fotokopi identitas diri ( KTP, SIM, atau paspor )
1. Fotokopi identitas diri ( KTP, SIM, atau paspor )
2. Fotokopi akte nikah ( bagi yang sudah menikah ). Akte nikah digunakan oleh bank untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri atau bukan, sehingga baik istri atau suami peminjam dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah utangnya.
3. Fotokopi kartu keluarga (KK). Data ini digunakan bank untuk mengetahui apakah calon peminjam juga menanggung biaya hidup orang lain selain dirinya sendiri.
4. Fotokopi rekening koran/ rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara enam hingga tiga bulan terakhir. Data ini diperlukan bank untuk melakukan analisa keuangan calon debiturnya, sehingga dapat diukur seberapa besar penghasilan debitur yang dapat disisihkan untuk membayar angsuran pinjaman tiap bulannya.
5. Fotokopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan. Syarat ini hanya diberlakukan untuk calon peminjam yang bekerja di suatu perusahaan, pemerintah, maupun swasta. Tujuannya untuk memastikan bahwa dia memang bekerja disana dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.
Adapun peminjam yang berbentuk perusahaan meliputi bentuk badan usaha seperti CV, PT, firma dan lain-lain. Persyaratan yang diminta antara lain :
1. Fotokopi identitas diri dari para pengurus perusahaan ( direktur & komisaris )
2. Fotokopi NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
3. Fotokopi SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
4. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris
5. Fotokopi TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
6. Fotokopi rekening koran/ giro atau buku tabungan di bank manapun selama enam hingga tiga bulan terakhir.
7. Data keuangan lainnya, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan dan pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.
Setelah syarat-syarat ini terpenuhi, bank biasanya meminta jaminan. Jaminan yang diminta oleh bank untuk kredit pemilikan rumah biasanya adalah rumah yang akan dibeli tersebut. Pada kredit pemilikan mobil, mobil yang akan dibeli itulah yang biasa dijadikan jaminan.
Sedangkan jaminan yang diminta untuk kredit usaha dan kredit serba guna, biasanya lebih bervariasi seperti tanah, rumah tinggal, ruko, apartemen, kendaraan, pabrik dan lain-lain. Jaminan yang kita ajukan biasanya dinilai kembali oleh tim tersendiri dari bank. Apakah layak dijaminkan atau tidak. Ada juga bank yang menggunakan jasa penilai dari luar.
Memberi keuntungan Bagi Debitur dan Lembaga Keuangan :
Bagi Debitur yaitu Memberi keuntungan usaha dengan adanya tambahan modal dan berkembangnya usaha. Sedangkan Lembaga Keuangan yaitu Memberi keuntungan dari selisih bunga pemberian kredit atau jasa lainnya.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar