Menurut fungsinya hutan
milik negara dibagi menjadi :
Hutan Lindung
Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang karena keadaan sifat alamnya diperuntukkan guna pengaturan tat air, pencegahan bencana banjir, erosi dan pemeliharaan kesuburan tanah.
Hutan Produksi
Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor.
Hutan Suaka Alam
Hutan Suaka Alam adalah kawasan hutan yang karena sifatnya yang khas diperuntukkan secara khusus untuk perlindungan hayati dan atau mafaat lainnya.
Hutan Wisata
Hutan Wisata adalah kawasan hutan yang diperuntukkan secara khusus untuk dibina dan dipelihara guna kepentingan pariwisata atau wisata buru. Selanjutnya apabila dilihat dari proses terjadinya, hutan dibagi menjadi Hutan Alam dan Hutan Buatan. Hutan Alam adalah hutan yang vegetasinya telah tumbuh mencapai klimaks, tanpa atau sedikit campur tangan manusia sedangkan Hutan Buatan adalah hutan yang vegetasinya banyak campur tangan manusia. Dan masih banyak jenis – jenis hutan yang lain antara lain hutan biasa, hutan cadangan, hutan keruh dan hutan konifer.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar