Prinsip dan Tujuan Kredit. Dalam melaksanakan kegiatan perkreditan maka pihak bank dalam mempraktekannya sehari hari harus berdasarkan penilaian prinsip 5C, Prinsip perkreditan 5C tersebut adalah :
1. Character (Kepribadian atau Watak) artinya sifat atau kelakuan calon peminjam biasanya bank melakukan penilaian dari latar belakang pendidikannya, pergaulannya serta hubungan dengan pihak baik pada bank maupun pada relasinya.
1. Character (Kepribadian atau Watak) artinya sifat atau kelakuan calon peminjam biasanya bank melakukan penilaian dari latar belakang pendidikannya, pergaulannya serta hubungan dengan pihak baik pada bank maupun pada relasinya.
2. Capacity (Kemampuan) artinya kemampuan calon debitur dalam mengembalikan pinjaman ditambah bunga dan pengembangan usahanya serta kesanggupan dalam fasilitas kredit yang diberikan.
3. Capital (modal) artinya modal usaha calon debitur yang telah tersedia untuk mendapatkan fasilitas kredit.
4. Condition (Kondisi) artinya kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan sehubungan dengan permohonan kredit, tidak hanya kondisi ekonomi dari dunia perbankkan atau usaha tetapi juga kondisi ekonomi secara umum.
5. Collateral(Jaminan atau Agunan) artinya jaminan yang diberikan oleh calon debitur, jaminan tersebut dapat berbentuk benda bergerak atau benda tidak bergerak, sehingga Bank dapat menggunakan jaminan tersebut apabila debitur ingkar janji atau tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah ditentukan.
Tujuan dan Manfaat Kredit.
Dalam prakteknya sehari-hari tentu bank mempunyai tujuan dan manfaat dari kredit itu sendiri. Tujuan kredit tersebut adalah:
a. Mencari keuntungan.
Tujuan utama dari pemberian kredit adalah untuk memperoleh keuntungan, hasil keuntunga ini diperoleh dalam bentuk bunga yang oleh Bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah, keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup Bank.
b. Membantu usaha nasabah.
Untuk Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana baik dana untuk inventasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut maka debitur akan dapat mengembangkan dan mempeluas usahanya dalam hal ini baik Bank maupun nasabah sama-sama diuntungkan.
c. Membantu pemerintah
Dalam membantu pemerintah dalam berbagai bidang, bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan maka semakin baik berarti adanya kucuran dana dalam rangka peningkatan pembangunan di berbagai sektor terutama sektor riil. Secara garis besar keuntungan bagi pemerintah dengan menyebarnya pemberian kredit oleh dunia perbankan adalah sebagai berikut :
1. Penerimaan pajak, dari keuntungan yang diperoleh nasabah dan Bank.
2. Membuka kesempatan kerja dalam hal ini untuk kredit pembangunan usaha baru atau perluasan usaha akan membutuhkan tenaga baru.
3. Meningkatkan jumlah barang danjasa.
4. Meningkatkan devisa Negara.
Sedangkan manfaat dari kredit itu sendiri adalah untuk memperoleh pendapatan bunga kredit yang selisih antara bunga kredit yang diterimanya dari para debiturnya agar dapat digunakan.dengan sebaik baiknya oleh para debitur itu sendiri.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar